EKONOMI ISLAM MADZHAB HAMFARA
Aqidah
Islamiyah memeiliki pandangan banwa manusia, alam dan kehidupan ini adalah
milik Allah. Kehidupan di dunia hanya dipandang sebagai sarana untuk menuju
kehidupan yang lebih hakiki dan kekeldi alam akhirat.
Dengan
berpijak pada landasan Aqidah Islamiyah tersebut, sisitem Ekonomi Islam
kemudian dibangun dan dijabarkan. Aturan dalan Ekonomi Islam berangakat dari
sebuah pandangan bahwa seluruh harta
yang ada di dunia ini (bahkan seluruh alam semesta ini) sesungguhnya adalah milik Allah (Zain, 1998) berdasarkan
firma Allah:
وَ آتُوهُمْ مِنْ مالِ اللهِ الَّذي آتاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَياتِكُمْ
“berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah
dianugerahkan Tuhan kepadam” (Q.S. An-Nuur: 33)
Bagaimana dengan posisi manusia ?? bolehkah
manusia memiliki tersebut pernyataan ioni dapat dijawab oleh QS. Al Hadid: 7. Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
“dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”
Dari ayat diatas kita dapat mengetahui dan memehami bahwa harta yang
berada diseluruh alam semesta ini merupakan milik Allah SWT boleh dimiliki manusia. Semua manusia
memiliki hak kepemilikan tapi bukan kepemilikan yang sebenarnya. Oleh karena
itu, bagi manusia yang ingin memiliki harta Allah tersebut, diperbolehkan oleh
Allah asalkan telah mendapatkan ijin
dari pemiliknya yang hakiki, yaitu Allah SWT (Zain, 1998)
Dengan kata lain, ijin dari Allah SWT yang berkaitan dengan
kepamilikan terhadap kekayaan itu tidak lain adalah penarikan hikum syari’at
untuk mengetahui status hukum terhadap harta yang akan kita miliki, yaitu:
apakah dibolehkan oleh Allah (halal),
ataukah tidak diperbolehkan oleh
Allah (haram) manusia untuk memilikinya.
Ekonomi Islam
MADZHAB HAMFARA
Untuk mengetahui
isi buku lebih lanjut silahkan hubungi
HP: 081329269566
E-mail : r.fauzi36@yahoo.co.id
0 komentar:
Posting Komentar