SEWA GUNA USAHA (LEASING)
A.
Pengertian Sewa Guna (Leasing)
Leasing pada awalnya dikenal diAmerika Serikat, yaitu berasal darikata
lease yang berarti menyewa. Leasing adalah suatu perjanjian dimana
pihak lessro menyediakan barang modal dengan hak penggunaan
oleh pihak lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka
waktu tertentu. Sedangkan secara syariah leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. (SK Menteri Keuangan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21
November 1991.
Mekanisme leasing dalam
transaksinya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lessor yaitu perusahaan
leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan pada pihak lessee.
Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali
biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan
mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa
– jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoprasian barang modal
tersebut.
2.
Lessee yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan
dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee
bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atu peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan operating lease, lessee
bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator
dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Pemasok (Supplier) yaitu perusahaan
atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lassee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. dalam finance lease, pemasok
langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam pihak operating lease,
pemasok menjual barangnya lamgsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau kreditor, dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor.
B. Dasar Hukum
Sewa Guna
Di Indonesia kegiatan usaha leasing
baru diperkenalkan pada tahun 1974
berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentetri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep-122/MK/IV/2/1974, No.
32/M/SK/2/1974, dan No. 30/KPB/I/1974 tanggal 7 Febuari 1974 tentang Perizinan
Usaha Leasing. Dalam SKB ketiga Menteri tersebut yang dapat melakukan
usaha leasing adalah:
1. Lembaga keuangan yang dimaksud
dalam SK Menteri Keuangan No. KEP.38/MK/IV/1/1972 dan,
2. Badan usaha lain non lembaga
keuangan yang bergerak dalam bidang leasing, termasuk subsidiary dari
suatu lembaga keuangan, perwakilan tunggal (pasal 1). Perusahaan-perusahaan
yang akan melakukan usaha leasing, baik dari lembaga keuangan maupun
yang dari bukan lembaga keuangan, baik sebagai usaha tunggal, join venture, utama
maupun sampingan, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Selanjutnya sebagai lembaga yang
bertugas dan berwenang memberi izin usaha bagi perusahaan leasing, Menteri Keuangan mengeluarkan SK No.
649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur ketentuan tatacara perizinan
dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Selain itu untuk mendukung
usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974
tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea
materai terhadap usaha leasing.
Sejak itu perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya dan mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun sampai dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi
20 Desember 1988 (Paket Desember, Pakdes 88). Dengan dikeluarkannya paket
deregulasi ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya
dinyatrakan tidak lagi berlaku. Disamping itu dengan Keppres No. 61 Tahun 1988
dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988
tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
C.
Tujuan dan
Manfaat Sewa Guna
Pembiayaan
melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
1. Menghemat Modal
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee
menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu
menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal. dana
yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent.
2. Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan selain dari akan memberikan keleluasaan
dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adannya kebijaksanaan
pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan
usahanya.
3. Persyaratan yang kurang ketat dal lebih fleksibel
Perjanjian leasing tidak sekaku dan seketat dalam bank, meskipun lessor
tetap mempertimbangkan resiko yang biasannya dilakukan melalui pricing
dari suatu kontrak leasing dengan
penyesuaian atas keuntungan-keuntungan yang diinginkan.
4.
Biaya lebih
murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing jauh
dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present
value).
5.
Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, opperating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko
pada tahap dini yang mungkin terjadi.
D.
JENIS LEASING
Ada
tiga jenis leasing antara lain:
1. Sale And Lease Back
Perusaahan yang memiliki aktiva menjual aktiva tersebut kepada
perusahaan lain dan kemudian diikuti perjanjian untuk menyewa kembali aktiva
tersebut selama periode tertentu. Aktiva yang biasa digunakan yaitu : tanah,
bangunan, dan peralatan pabrik, sedangkan perusahaan yang biasannya bertindak
sebagai pembeli adalah bank, perusahaan asuransi, perusahaan leasing,
pegadaian, atau investor individu.
2. Operating Leases
Memberikan service baik mengenai bidang keuangan maupun mengenai
nya. Jadi, pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan
yang keseluruhannya tercakup dalam pembayaran leasing. Aktiva yang
sering digunakan adalah komputer, mobil, dan truk.
3.
Financial Lease
Financial lease atau capital
lease berbeda dengan operating lease yaitu lessor tidak
menanggung biaya perawatan, perjanjian kontrak leasing tidak dapat
dibatalkan, dan diangsur secara penuh. Perbedaan utama antara financial
lease dengan operating lease yaitu bahwa perusahaan memperoleh
aktiva baru bukan yang selama ini telah dipergunakan.
E.
KEGIATAN SEWA GUNA (LEASING)
Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha atau
leasing. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease)
maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating
lease) untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. yang dimaksud dengan finance lease adalah
kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing
di mana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek leasing.
DAFTAR PUSTAKA
Martono. 2010. Bank & Lembaga
Keuangan Lain. Yogyakarta: EKONISIA
Triandaru, Sigit, Totok Budisantoso.
2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat