Sabtu, 28 Mei 2016

sewa guna (leasing)



SEWA GUNA USAHA (LEASING)
A.    Pengertian  Sewa Guna (Leasing)
Leasing pada awalnya dikenal diAmerika Serikat, yaitu berasal darikata lease yang berarti menyewa. Leasing adalah suatu perjanjian dimana pihak  lessro  menyediakan barang modal dengan hak penggunaan oleh pihak lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan secara syariah leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. (SK Menteri Keuangan No 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991.
Mekanisme leasing dalam transaksinya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lessor yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan pada pihak lessee. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa – jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoprasian barang modal tersebut.
2.  Lessee yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atu peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.  Pemasok (Supplier) yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lassee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam pihak operating lease, pemasok menjual barangnya lamgsung kepada lessor  dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau kreditor, dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
B. Dasar Hukum Sewa Guna
Di Indonesia kegiatan usaha leasing  baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentetri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/KPB/I/1974 tanggal 7 Febuari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dalam SKB ketiga Menteri tersebut yang dapat melakukan usaha leasing adalah:
1. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam SK Menteri Keuangan No. KEP.38/MK/IV/1/1972 dan,
2. Badan usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang leasing, termasuk subsidiary dari suatu lembaga keuangan, perwakilan tunggal (pasal 1). Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan usaha leasing, baik dari lembaga keuangan maupun yang dari bukan lembaga keuangan, baik sebagai usaha tunggal, join venture, utama maupun sampingan, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Selanjutnya sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang memberi izin usaha bagi perusahaan leasing,  Menteri Keuangan mengeluarkan SK No. 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur ketentuan tatacara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Selain itu untuk mendukung usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha  leasing. Sejak itu perusahaan leasing semakin bertambah jumlahnya dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sampai dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 (Paket Desember, Pakdes 88). Dengan dikeluarkannya paket deregulasi ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatrakan tidak lagi berlaku. Disamping itu dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
C.    Tujuan dan Manfaat Sewa Guna
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
1.      Menghemat Modal
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal. dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent.
2.       Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan selain dari akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adannya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.
3.      Persyaratan yang kurang ketat dal lebih fleksibel
Perjanjian leasing  tidak sekaku dan seketat dalam bank, meskipun lessor tetap mempertimbangkan resiko yang biasannya dilakukan melalui pricing dari suatu kontrak leasing  dengan penyesuaian atas keuntungan-keuntungan yang diinginkan.
4.      Biaya lebih murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing  jauh  dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value).
5.       Resiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, opperating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
D.     JENIS LEASING
Ada tiga jenis leasing antara lain:
1.      Sale And Lease Back
Perusaahan yang memiliki aktiva menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan kemudian diikuti perjanjian untuk menyewa kembali aktiva tersebut selama periode tertentu. Aktiva yang biasa digunakan yaitu : tanah, bangunan, dan peralatan pabrik, sedangkan perusahaan yang biasannya bertindak sebagai pembeli adalah bank, perusahaan asuransi, perusahaan leasing, pegadaian, atau investor individu.
2.      Operating Leases
Memberikan service  baik mengenai bidang keuangan maupun mengenai nya. Jadi, pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tercakup dalam pembayaran leasing. Aktiva yang sering digunakan adalah komputer, mobil, dan truk.
3.      Financial Lease
Financial lease atau capital lease berbeda dengan operating lease yaitu lessor tidak menanggung biaya perawatan, perjanjian kontrak leasing tidak dapat dibatalkan, dan diangsur secara penuh. Perbedaan utama antara financial lease dengan operating lease yaitu bahwa perusahaan memperoleh aktiva baru bukan yang selama ini telah dipergunakan.
E.      KEGIATAN SEWA GUNA (LEASING)
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha atau leasing. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing di mana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.




























DAFTAR PUSTAKA
Martono. 2010. Bank & Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: EKONISIA
Triandaru, Sigit, Totok Budisantoso. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat








Sabtu, 14 Mei 2016



 MAKALAH PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dan Arbitrase Bank Syariah
Dosen Pengampu : Bayu Nur Hadi, S.E., MM.

Disusun oleh :

Asep Pritayanto
Muhammad Reza
Rizki fauzi
Fajar Romadhona
Sulastriyani
Ety Puji Pratiwi
Linda Putri Nadir
Reni Muazizah
Kholida Aulya
Rahmatia R L
Siti Nur Alfiyah



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2016