Peran Penting Pendidikan Integritas
(Karakter) dalam Memberantas dan Menciptakan Generasi yang Anti Kriminal, Anti
KKN dan Berkepribadian Teguh
Oleh
Nama : Rizki Fauzi
Nim : 145131005
Prodi : Perbankan Syariah 1 A
Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
Institusi Agama Islam Negeri
Surakarta
Kata Pengantar
“Assalamualaikum wr. wb.” Puji
syukur kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat ,
hidayah , ikhsan dan petunjuk-Nya atas segala sesuatu yang telah kita kerjakan.
Sholawat serta salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung
Muhammad saw yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita
mengenal Islam yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak henti-hentinya
kami ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kami dapat menyalesaikan tugas
makalah dengan tema Pendidikan intregritas sebagai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Makalah ini disusun untuk
diajukan sebagai tugas kepada dosen mata kuliah Pendidikan PPKN (civic
education) di IAIN Surakarta. Dalam menyusun makalah ini kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini masih sederhana dan banyak kekurangan yang perlu
diperbaiki. Sehubungan dengah hal tersebut kami mohon kritik dan saran demi
kesempurnaan makalah ini namun kami berharap makalah ini dapat memenuhi
kriteria tugas makalah individu. Demikaian tugas ini saya susun semoga dapat
bermanfaat sekarang dan dimasa yang akan datang khususnya untuk mata kuliah PPKN.
Sukoharjo,
07 Desember 2014
Penyusun
Rizki Fauzi
Bab 1
Pendahuluan
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan dianggap
sebagi salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kemajuan suatu bangsa
dan negara semakin maju tingkat pendidikan suatu bangsa dan negara maka semakin
maju pula bangsa dan negara tersebut. Sehingga di era moderen ini banyak
negara-negara di dunia yang berlomba-lomba meningkatkan mutu pendidikanya agar
dapat menciptakan sumberdaya manusia yang bermutu pula yang nantinya diharapkan
dapat memajukan bangsa dan negaranya tersebut.
Namun belakangan ini
pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan yang sifatnya hanya memberi
kemampuan intelektual saja tetapi juga pendidikan yang memberi atau mengarahkan
tentang makna integritas. Integritas dianggap penting karena integritas adalah
suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan
prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan
kebenaran dari tindakan seseorang.
Jadi dapat diartikan
bahwa dalam diri seseorang tidak hanya diperlukan kecerdasan intelektual saja
tetapi seseorang harus memeiliki integritas dalam menjalani hidup agar tidak
mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif dan tetap teguh pada apa yang
diaanggapnya paling benar sehingga tidak terjerumus pada tindakan atau
perbuatan yang melanggar norma, adat istiadat, dan hukum.
Dalam media massa saat
ini kerap kali ditampilkan dan disiarkan maraknya kasus-kasus kejahatan yang
seolah lazim terjadi karena begitu seringnya kita dengar atau saksikan. Tidak
hanya di media massa bahkan kasus-kasus tersebut juga terjadi di lingkungan
sekitar kita.
Yang lebih
memprihatinkan lagi adalah maraknya kasus-kasus KKN di negeri ini yang sering
kita lihat bila bisa di ibaratkan seperti butiran pasir di gurun sahara. Lebih
parahnya lagi jika kasus-kasus kejahatan kebanyakan dilakukan oleh orang-orang ekonomi lemah (miskin) yang berlatar balakang pendidikan rendah
sementara kasus-kasus KKN yang dianggap banyak merugikan negara dan rakyat
justru dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi kuat dan berlatar pendidikan tinggi.
Dimana selama ini
kepolisian dan kpk yang bertindak dalam menangani kasus-kasus tersebut belum
mampu meyelesaikan masalah tersebut secara keseluruhan seperti dalam peribahasa
mati satu tumbuh seribu sehingga
berapa kalipun pelakunya tertangkap akan muncul pelaku-pelaku baru dan begitu
seterusnya.
Keadaan ini masih
diperparah dengan kurang tugasnya aparat hukum bahkan aparat hukum itu sendiri
yang terlibat kasus-kasus tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan solusi yang tidak
hanya terbatas pada saat ini tapi juga dibutuhkan solusi jangka panjang agar
kajadian serupa tidak terjadi dimasa yang akan datang.
Dalam hal ini banyak
sekali solusi yang ditawarkan oleh berbagai instansi dan para pemikir namun
hasilnya sama saja pelaku kajahatan dan kkn tetap saja bermunculan seolah tidak
ada habisnya. Sekali ini terjadi karena solusi yang ditawarkan hanya terbatas
pada saat ini saja bukan solusi untuk jangka panjang yang notabene sebagai
pencegahan bagi generasi penerus yang akan datang agar tidak ikut terjerumus
kedalam lubang sama.
Mengingat di era globalisasi saat ini yang
menjadi serbuan utama adalah generasi penerus yang tidak lain adalah generasi
muda. Sehingga sebisa mungkin dilakukan tindakan pencegahan sebelum terlanjur
semakin tercemar oleh arus negatif
globalisasi.
Untuk mengatasi dan
mencegah terjadinya hal-hal diatas maka dibutuhkan suatu pendidikan yang
didalamnya tidak hanya terdapat muatan aspek intelektual tetapi juga terdapat
muatan yang dapat memperteguh dan
memantapkan integritas setiap individu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan integritas ?
2.
Apa itu kriminalitas (tindak kejahatan)
dan KKN ?
3.
Apa yang menjadi dasar atau akar
terjadinya tindak kriminalitas
(kejahatan) dan KKN ?
4.
Apa solusi yang ditawarkan saat ini
untuk menumpas terjadinya tindak
kriminalitas (kejahatan) dan KKN ?
5.
Apa sebenarnya pendidikan integritas
(karakter) itu ?
6.
Bagaimana konsep pendidikan integritas
(karakter) itu ?
7.
Mengapa harus pendidikan integritas (karakter)
sebagai solusi jangka panjang atas terjadinya
tindak kriminalitas (kejahatan) dan KKN
?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memenuhi tugas kuliah mata kulliah
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education).
2.
Mencari tahu apa penyebab maraknya
kasus-kasus kejahatan dan kkn di Indonesia dari penyebab yang paling pokok
(mendasar).
3.
Lebih memperdalam apa itu pendidikan yang
dapat memajukan suatu negara dan lebih memahami apa yang di maksud dengan
pendidikan integritas.
4.
Mencari solusi yang tidak terbatas pada kebutuhan
generasi saat ini tapi juga untuk generasi yang akan datang.
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi
penulis dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan.
2. Bagi
para pelajar dapat menjadi referensi jika mendapat tugas serupa sekaligus
menjadi cerminan dan sarana introspeksi diri dalam bersikap sudah benarkah apa
yang dilakukan selama ini dalam upaya perbaikan generasi.
3. Bagi
pengajar (Guru dan Dosen) menjadi alat dan bahan pertimbangan sudah tepatkah
cara atau sistem yang diterapkan dalam mengajar siswa atau mahasiswa guna
menghasilkan generasi yang anti kriminal, anti KKN dan berkeprbadian teguh
dengan menggunakan pendidikan berbasis integritas.
4. Bagi
masyarakat umum dajadikan bahan bacaan dan sumber informasi atau pengetahuan
mengenai pentingnya pendidikan integritas bagi generasi penerus dalam upaya
menghasilkan generasi yang anti kriminal, anti KKN dan berkeprbadian teguh.
Bab 2
Pembahasan
A.
Integritas
Dalam kehidupan kita
sering menemui ataupun mendengar kata integritas di berbagai media massa namun
kebanyakan dari kita belum mengetahui apalagi memahami apa arti sebenarnya dari
kata integritas.
Kata integritas berasal
dari bahasa inggris yakni integrity yang berarti menyeluruh, lengkap atau
selengkapnya kamus oxford menghubungkan arti integritas dengan kepribadian
yaitu jujur dan utuh. Ada juga yang mengartikan integritas sebagai sebagai
keunggulan moral dan dan menyamakan integritas sebagai jati diri. Integritas
juga dirtikan sebagai bertindak sesuai nilai-nilai dan kode etik .
Paul J. Meyer menyatakan
bahwa “ integritas itu nyata dan terjangkau dan mencakup sifat seperti :
bertanggung jawab, jujur, menepati kata-kata dan setia.
Menurut kamus besar
bahasa indonesia (KBBI) kata integritas memiliki arti sifat, mutu, atau keadaan yang menunjukankesatuan
yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memencarkan dan
kejujuran.
Apakah makna
integritasbagi kita ? pertama ,
integritasberarti komitmen dan loyalitas. Apakah komitmen itu ? komitmen adalah
suatu janji kepada diri sendiri atau orang lain yang tercermin dari
tindakan-tindakan seseorang. Seseorang yang berkomitmen adalah seseorang yang
dapat menepati janji dan mempertahan kan janji itu sampai akhir walaupun banyak
berkorban. Banyak orang gagal dalam berkomitmen. Faktor pemicu dari keyakinan
yang goyah, gaya hidup yang tidak benar, pengruh lingkungan, hingga ketidak
mampuan mengatasi berbagai persoalan kehidupan.
Kedua
integritas berarti tanggung jawab. Tanggung jawab adalah tanda dari kedewasaan
pribadi. Orang yang berani mengambil tanggung jawab adalah orang yang berani
mrngambil resiko, memperbaiki keadaan dan melakukan kewajiban dengan kemampuan
yang terbaik. Peluang menuju sukseds terbuka lebar bagi mereka. Sementara itu
orang yang melarikan diri dari tanggung jawab metrasa seperti sedang melarikan
diri dari sebuah beban(padahal tidak demikian). Semakim kita lari dari tanggung
jawab semakin kita kehilangan tujuan dan makna hidup.Kita akan semakin merosot
merasa tak berguna dan akhirnya menjadi pecundang
Ketiga
integritas
berarti da[patv dipercaya, jujur dan setia. Kihidapan kita akan dipercaya bila
perkataan kita sesuai dengan perbuatan kita, tentunya dalamhal inin yang kita
pandang baik atau positif. Sebuah pribahasa mengatakan “ kemarau satu tahun
akan dihancurkan hujan satu hari,” yang artinya segala kebaikan kita akan
runtuh saat kita satub kali saja berbuat kejahatan.
Keempat
integritas berarti konsisten. Konsisten berarti tetappada pendirian. Oranfyang
konsisiten adalah orang yang tegas dalam keputusan dan pendiraianya tidak
goyah.Konsisten bukan berarti keras atau kaku. Orang yang konsisten dalam keputusan
dan tindakan adalah orang yang bmemilih untuk melakukan apa yang benar dan
tidak bimbang, karena kepeutusan yanng diambil berdasarkan fakta yang akurat, tujuan yang jelasdan
pertimbangan yang bijak. Selalu ada harga yang harys dibayar yntuk sebuah
konsistensidimulai dari penguasan diri dansikap disiplin.
Kelima
berintegrasi
berarti menguasai dan mendisiplinkan diri. Banyak rang keliru dalam menggambar
kan sikap disiplin sehingga menyamakan displin dengan bekerja keras tanpa
istirahat. Padahal sikap disiplin berarti yan seharusnya dilakukan, bukan
sekedar hal yang ingin dilakukan.
Disi[plin mencerminkan sikap pengendalian diri suatu sikap hidup
yang teratur dan seimbang.
Keenam
berintegrasi
berrti ber kualitas. Kualitas hidup seseorang itu sangat penting. Kualitas
menentukan kuantitas. Bila kita berkualits maka hidup kita tidak akan
diremehkan.
B.
Kriminalitas (Tindak kejahatan) dan KKN
a. kriminalitas
Dalam kehudupan
sehari-hari kita sering mendengar istilah kriminal atau kriminalitas di
media-media massa yang sering kita temui dan saksikan. Tetapi sudahkah kita
tahu apa arti yang sebenarnya dari kata kriminalitas itu sendiri.
Kriminalitas berasal
dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha
memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku
manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Hal yang sama pernah
dilakukan pula oleh para ahli hokum dalam mencari arti hokum sebagaimana
dikemukakan oleh Immanuel Kant : “noch suchen die yuristen eine definition zu
ihrem begriffe von recht”.
Menurut kamus besar
bahasa indonesia kriminalitas adalah hal-hal yg bersifat kriminal; perbuatan yg
melanggar hukum pidana; kejahatan: korupsi merupakan tindakan
Berikut pengertian
kejahatan dipandang dalam berbagai segi:
* Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat
dipidana,yang diatur dalam hokum pidana.
* Dari segi kriminologi,setiap tindakan Dari segi kriminologi setiap tindakan
atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan
sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih
dahulu dalam suatu peraturan hokum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti
social,merugikansertab menjengkelkan masyarakat,secara kriminologi dapat
dikatakan sebagai kejahatan
* Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hokum, mungkin adalah yang paling
mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah
perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan
dalam kaidah hokum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan
dalam kaidah hokum,dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah
ditetapakan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan
bertempat tinggal.
Dari segi apa pun
dibicarakan suatu kejahatan,perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat relative.
Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menulis sebagai
berikut :
We have seen that the
concept of crime is highly relative in commen parlance. The use of term “crime”
in respect of the same behavior differs from moment to moment(time), from group
to group (place) and from context to (situation).
Relatifnya kejahatan
bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu kejahatan.
“Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku didefenisikan
sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan diri sebagai
penjahat.
Dalam
konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat
abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat
dilihat,kecuali akibatnya saja.
b. kkn (korupsi, kolusi
dan nepotisme)
i.
korupsi
kasus-kasus kkn sering kita temui dan kita lihat
dalam masyarakat saat ini hal tersebut seolah sudah lumrah atau wajar kita
dengar di telinga kita. Tiada hari tanpa ada pemberitaan tentang korupsi di
media massa, selalu ada saja berita mengenai kasus-kasus korupsi mulai dari ratusan
juta sampai triliunan juta rupiah dikorusi oleh para koruptor. Banyak sekali
uang negara yang dikeruk oleh para koruptor yang hanya perorangan tapi juga
dilakukan secara mengelompok dan terstrukutur sehingga sulit sekali memberantas
kasus-kasus korupsi tersebut.
Menurut
kamus besar bahasa indonesia korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan
uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Istilah
korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Menurut Mohtar Mas’oed (1994)
Mendefinisikan
korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan
publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi
diri sendiri, keluarga dekat atau klik. Tindak korupsi umumnya merupakan
transaksi dua pihak, yaitu pihak yang menduduki jabatan publik dan pihak yang
bertindak sebagai pribadi swasta. Tindakan yang disebut korupsi adalah
transaksi dimana satu pihak memberikan sesuatu yang berharga (uang atau aset
lain yang bersifat langgeng seperti hubungan keluarga atau persahabatan) untuk
memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan-keputusan pemerintahan.
Menurut
Alfiler (1986)
Secara
khusus merumuskan apa yang disebut sebagai korupsi birokrasi (bureaucratic
corruption) sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan
suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja
dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.
ii. kolusi
Tidak seperti korupsi kolusi lebih jarang
didengar namun juga merupakan tindak kriminalitas yang sangat berat karena
banyak merugikan kas negara. Lalu apa sebenarnya kolusi itu.
pengertian
kolusi menurut kamus besar bahasa indonesia kolusi memiliki arti kerja
sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha
pemerataan berupa -- antara pejabat dan pengusaha.
Kolusi
adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak
jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk
mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi
paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan
beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi
pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan,
yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
iii. nepotisme
Kata
nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan"
atau "cucu". Menurut Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, Nepotisme adalah
menejemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan,
penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau
kawan.
Pengertian nepotisme menurut kamus
besar bahasa indonesia memiliki arti 1
perilaku yg memperlihatkan kesukaan yg berlebihan kpd kerabat dekat; 2
kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri,
terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; 3 tindakan
memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
C. Hal yang Mendasari Terjadinya Tindak Kriminalitas dan KKN
Banyak faktor yang mendasari
terjadinya tindak kriminalitas dan kkn seperti ekonomi, tuntutan hidup atau
bahkan tekanan dari orang lain. Banyak yang menganggap bahwa faktor ekonomilah
yang menjadi faktor utama terjadinya tindakan tersebut namun jika di kaji lagi
apakah benar seperti itu ? Jawbannya adalah tidak !! karena jika dilihat dengan
seksama jika yang menjadi faktor utama adalah faktor ekonomi maka benarkah
seorang ketua perampok atau seorang kepala geng mengalami masalah ekonomi.
Tentu saja tidak mereka memiliki banyak harta rampasan dari para
korban-korban sebelumnya tetapi mengapa
mereka masih melakukan tindak kriminalitas ?? Apa yang salah??
Apalagi kalu kita melihat kasus
korupsi apakah faktor ekonomi yang menjadi alasan tentu akan sangat menggelikan
jika jawabannya adalah iya. Kebanyakan dari pelaku korupsi adalah para
legislatif dan eksekutif bahkan kini
sudah merambah ke ramah yudikatif. Banyak atau hampir sebagian besar dari
mereka adalah para pengusaha dan konglomerat yang tentu saja memiliki banyak
harta dan uang yang melimpah dan hidup mereka sejahtera serta tentram tetapi
mengapa mereka tetap saja korupsi?? Apa yang sala??
Presiden Nigeria Shehu Shagari di
tahun 1982 mengatakan “ adalah soal
kemrosotan akhlak dinegeri kami. Ada masalah suap, korupsi, kurangnya ketaantan
akan tugas, ketidakjujuran, dan segala cacat semacam itu”. Dari kutipan
tersebut kita mendapatkan sebuah gambaran bahwa hal yang mendasari terjadinya
tindak kriminalitas dan kkn bukanlah faktor ekonomi tetapi ada faktor yang
lebih mendasar lagi faktor tersebut adalah intgritas individu yang mulai hilang
dalam diri setiap individu saat ini, yang bisa dibilang hal yang sangat langka
kita saat ini. Seperti sebuah warisan yang gagal diturunkan dimana integritas
kini dapat dikatakan hilang karena kurangnya pendidikan karakter atau
integrritas mulai dari sekolah masyarakat dan yang palin g sederhana dan
mendalam adalah dari tingkat kelirga dimana anak atau seorang individu banyak
menghabiskan waktu ataupun bersosialisasi.
D. Solusi yang Di Tawarkan Saat Ini Untuk mengatasi masalah kriminalitas
dan kkn
i.
Penanggulangan kriminalitas.
Terjadinya
tindak kriminalitas tidak terjadi secara kebetulan, melainkan dilakukan dalam
beberapa tahapan. Yakni, tahap munculnya keinginan, pertimbangan, perencanaan,
tindakan, dan upaya meloloskan diri dari upaya pengungkapan.
Dari kelima
fase tersebut, ada satu yang biasanya lepas dari kendali para pelaku. Yaitu,
tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak.
Dalam
kacamata konvensional, pencegahan kejahatan bisa dilakukan apabila kita mampu
mengidentifikasi sasaran dan lokasi tindak kriminal. Teori kejahatan konvensional
meyakini betul bahwa kejahatan bisa ditekan bila peluang untuk melakukan
kriminalitas itu diperkecil. Untuk itu peran pencegahan selalu mengandalkan
pada upaya bertemunya kesempatan dan niat untuk melakukan kejahatan.
Saat ini,
teori konvensional tersebut masih berlaku. Namun, perlu memperkenalkan sebuah pendekatan baru,
bahwa kejahatan bisa ditekan manakala peluang untuk meloloskan diri dalam
melakukan tindak kriminal dipersulit. Bagaimana caranya? Dua hal ini akan
menjelaskan pendekatan tersebut:
Pertama,
mempersulit atau memperpanjang waktu untuk melaksanakan tindakan kriminalitas.
Kejahatan akan terjadi di mana ada kesempatan untuk melakukan perbuatan jahat.
Oleh karena itu jika kesempatan untuk melakukan kejahatan dihilangkan, maka
tindakan kejahatan akan berkurang.
Faktor yang
menciptakan kesempatan untuk melakukan kejahatan dapat ditemukan di lingkungan
fisik maupun lingkungan sosial. Dengan dasar tersebut, maka rekayasa sosial
terhadap lingkungan dan lokasi yang berpotensi sebagai sasaran kejahatan dapat
diciptakan, karena perubahan ini dapat merubah rencana perbuatan jahat.
Kedua,
menutup ruang gerak bagi pelaku untuk membersihkan diri dari upaya pengungkapan
oleh petugas. Saya ingin menggambarkan beberapa contoh yang berbeda antara
beberapa negara maju seperti di Eropa, Amerika dan Asia (Singapura, Jepang,
Korea) dengan di Indonesia.
Di berbagai
negara maju tersebut, tidak ada kegiatan pemeriksaan mobil dan motor terhadap
kendaraan yang akan memasuki gedung parkir. Tetapi di Indonesia, hampir di
semua hotel dan gedung tertentu dilakukan pemeriksaan bagasi cabin kendaraan
bermotor.
Selain itu,
di negara-negara itu tidak ada pemeriksaan tas dan badan terhadap orang-orang
yang memasuki mal dan hotel serta gedung bertingkat. Tapi di Indonesia, selalu
ada pemeriksaan.
Contoh
lainnya, petugas jaga bank di negara-negara itu hanya membutuhkan satpam dan
tidak perlu polisi. Tetapi di Indonesia banyak bank yang minta jasa pengamanan
polisi.
Mengapa ada
perbedaan yang signifikan antara di berbagai negara maju tersebut dengan di
Indonesia? Apakah negara-negara tersebut bukan sasaran teroris?
Di sinilah
terlihat ada perbedaan sistem yang signifikan antara berbagai negara maju
tersebut dengan Indonesia. Dalam hal ini saya mengambil contoh Amerika misalnya,
di mana Amerika sudah mendesain sebuah sistem yang mampu mencegah sekecil
mungkin kemungkinan orang untuk meloloskan diri dari melakukan kejahatan.
Hampir setiap
orang di Amerika telah terekam datanya pada pusat data nasional Amerika.
Identitas yang terekam ini terkoneksi satu sama lain antara kementerian dalam
negeri, polisi, imigrasi, transportasi (SIM), Keuangan dan sebagainya. Dengan
demikian sangat mudah bagi petugas penegak hukum di Amerika untuk mencari
identitas pelaku yang berbuat kejahatan dengan mencocokan jejak yang tertinggal
di TKP (tempat kejadian perkara) dengan data yang ada di mereka.
Sejujurnya,
dengan kemampuan profesionalitas Polri saat ini, kasus tersebut bukanlah kasus
yang sulit untuk diungkap. Sejarah profesionalitas Polri dapat dilihat dari
berbagai keberhasilan pengungkapan kasus-kasus sulit yang minim jejak seperti
bom Bali, bom Marriot, atau kasus pembunuhan terbaru di Bekasi dengan
melibatkan dua pasangan kekasih yang masih sangat muda.
Kesulitan
terbesar yang dihadapi Polri saat ini adalah, Indonesia belum memiliki sistem
standar yang berkaitan dengan upaya menutup peluang meloloskan diri bagi para
pelaku kejahatan.
Integrated
Approach atau pendekatan terpadu di mana semua unsur terkait
dilibatkan adalah solusi sempurna untuk meningkatkan keamanan di Indonesia.
Berbagai kendala yang dihadapi oleh satu institusi akan dapat ditutupi oleh
kemampuan institusi yang lain.
Jika
kementerian dalam negeri mampu mengelola database kependudukan se-Indonesia dan
kemudian mengintegrasikan dengan pusat informasi kepolisian di Polri dan
kemudian mensinergikan dengan database Imigrasi termasuk dengan perbankan dan
Pajak misalnya, maka kita akan melakukan sebuah lompatan besar dalam mengungkap
kejahatan yang sulit.
Tidak ada
kejahatan yang sempurna, dan tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak.
Semakin sebuah kejahatan ditutupi, maka semakin banyak kebohongan yang
dibutuhkan untuk menutupi kebohongan lain. Semakin banyak kebohongan
dilontarkan, maka semakin tidak masuk akal argumentasi yang dibuat. Ketika
kejahatan besar semakin ditutupi makan akan semakin banyak dibutuhkan
konspirasi, dan semakin banyak konspirasi maka semakin banyak pula jejak bukti
yang tertinggal di sana.
ii.
Penaggulangan KKN
Cara atau
kebijakan apa saja yang harus diangkat sebagai usaha antikorupsi ? Dalam hal
ini kami akan sedikit membahas tentang kampanye cerdik “hakim plana” sebagai
salah satu solusi yang sempat digunakan untuk membersihkan Bureau of Internal
Revenue.
Prakarsa-Prakarsa
Hakim Planar
1. Menetapkan
sistem evaluasi kinerja baru.
2. Menggumpulkan
informasi tentang korupsi.
3. Menhukum
segera pejabat tinggi yang korup
Komponen pertama, sistem evaluasi kinerja, langkah ini dilakukan
untuk mencapai dua hal: meningkatkan semangat dan memeberikan orientasi positif
kepada usaha-usaha Dirjen baru itu, disamping menghambat korupsi dengan
merombak sisetem mutasi dan promosi yang korup dan memberikan intensif-intensif
bagi pengumpuln pajak yang efektif dan efisien tidak korup.
Komponen kedua yang penting dalam strategi plana adalah
mengumpulkan informasi tentang korupsi. Sasaranya disini bukan sekedar mencari
mana bentuk-bentuk tingkah laku tidak halal yang paling parah, melainkan juga
untuk mencegahnya. Plana menggunakan beberapa informasi baru. Ia memesang akun
baru akuntan muda publik dan memasangkan mereka bersama dengan beberaapa
pejabat senioryang tahan godaan korupsiuntuk menijau kembali banyak kasus
pajak, seraya mencari dengan sungguh-sungguh tanda-tanda pemerasan dan aregelo.
Dibwah arahan plana, agen-agen intel itu mengumpulkan bukti-bukti
langsung maupun tidak langsung.
Plana
menenpatkan beberapa perwirwa intel sebagai juru taksir pajak di “kelompik-kelompokyang
sangat dicurigai saja” disitubmerwka dapat belajar dari tangan pertama tentang
praktek-praktek korupsi.
Komponen utama ketiga, dalam program antikorupsi adalah segera
menghukum sejumlah pejabat tinggi yang korup. Profesor Leonardo
Magtolis-Briones, sejak lama merupakan pakar tentang korupsi dan BIR,
mengatatakan dalam tahun 1977 bahwa usaha plana ini pengaruhmya menggema sampai
tingkat bawah. “Kenyataan bahwa orang-orang yang terbukti bersalah mempunyai
pengaruh psikologi luar biasa terhadap pegawai-pegawai rendahan juga. Mereka
mulai menyadari barangkali dirjen baru itu benar-benar serius.”
Karena berada diluar wewenagnya,
plana tidak dapat naik sampai menjatuhkan hukuman resmi lantaran tuduhan
korupsi.ia serinh kali sulit menyeret oknum-oknum ke pengadilan. Pemecatan
seorang [egawai yang bersalah menjadi beban paling berat yamg harus dilakukannya.
Imi dijelaskan oleh pejabat senior BIR dalam tahun 1984.
Sementara di Indonesia saat ini
sudah mulai diterapkan lembaga-lembaga ataupun sistem-sistem yang dianggap dapat
memberantas korupsi atau menekan angka tindak kkn. Seperti halnya dibentuknya komisi
pemberantasan korupsi (KPK), adanya pangadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Tidak hanya itu sekarang ini
transparansi anggara dan banyak LSM yang secara independen mengatasi aliran kas
keaungan negara maka di ada lembaga audit keuangan dan BPK yang mengawasi
aliran APBN dan harta para pejabat pemerintah. Baru-baru ini telah muncul
regulasi bahwa setiap pejabat pemerintah wajib melaporkan harta
kekayaannya dalam kurun waktu atau
periode tertentu.
Khusus
KPK yang memang secara khusus bertugas memberantas tinda korupsi yang ada di
indonesia seperti vis dan misi KPK itu sendiri.
Visi
:
Menjadi
lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan
efisien!
Misi
KPK adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2. Melakukan
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara
fungsi dan tugas KPK sebagai berikut :
Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai
tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dan ini adalah sekilas
dari kpk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat
independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan
manapun.
KPK dibentuk bukan untuk
mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger
mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya,
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR, dan BPK
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang,
seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur
pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam
pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan empat
bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data,
serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang
tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal
yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur
organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas
tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan
KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan.
Memang
benar apa yang dilakukan kpk saat ini sudah sangat baik tapi seperti yang kita
lihat setiap satu kasus terselesaikan kasus-kasus lain segera bermunculan seperti
itu seterusnaya bahkan belum selesai satu kasus-kasus lain segera bermunculan.
E. Pendidikan Itegritas (Karakter)
Apa sebenarnya pendidikan karakter itu?? Tentu kita penasaran apa itu
sebenarnya pendidikan karakter itu . Apakah pendidikan merupakan hal baru di
negara indonesia? Jawabanya tidak. Bapak Pendidiakan Indonesia, Ki Hajar Dewantara mengatakan
bahwa pendidiakan merupakan upaya menumbuhkan budi pekerti (karakter), pikiran
(intellect), dan tubuh anak. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, agar anak dapat
tumbuh dengan sempurna. Jadi menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan karakter
merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dalam isi pendidiakn kita.
Di masa lalu juga pernah ada pendidikan budi pekerti. Mata pelajaran agama dan
PPKN sebenarnya juga bertujuan untuk menumbuh kembangkan karakter. Pada waktu
itu siswa tadak naik kelas jika mendapat nilai kurang dari 6,0. Aturan itu
dapat ditafsirkan, begitu pentingya mata pelajaran agama dan PPKN sebagai
pembentuk karakter siswa, sehingga jika nilai anak pada mata pelajaran tersebut
kurang dari 6,0 siswa tidak naik kelas. Gambaran diatas menunjikan bahwa
sebenarnya pendidikan karakter sudah memilki landasan, baik secara filosofi
atau pun aturan formal. Artinya selama ini sebenarnya sudah ada pendidikan
karakter, tetapi kurang menfapat perhatian, dan oleh karena itukini diberikan
penekanan.
Secara sederhana pendidiakn
karakter dapat dimaknai sebagai usaha
umtuk membantu peserta didik mengmbangkan seluruh potensinya (hati, pikiran,
rasa dan karsa, serta raga) untuk menghadapi masa depan. Berbicara masa depan
maka pertanyaan krusial terkait bagaiman wajah pendidikan pada abad 21 ini.
Pertanyaan tersebut secara reyorik disampaika oleh Trilling dan Fadel (2009).
Akar dari semua tindakan yang jahat dan buruk,
tindakan kejahatan terletak pada
hilangnya karakter. Karakter yang kuat adalah sandangan fudamental yang
memberiakan kepada populasi manusia untuk hidup bersama dalam kedamaian serta
membentuk du ia yang dipenuhi kebaikan dan kebijakan, yang bebas dari kekerasan
dan tindakan tidak bermoral.
Charcarter
isn’t inherited, One builds its daily by way one thinks and acts, thought by
thought action by action (Helen G. Douglas)
Karakter
tidak diwariskan tetapi sesuatu yang dibangun secara berkesinambingan hari demi
hari melalui pikiran dan perbuatan, pikiran demi pikiran, tindakan demi
tindakan
Karakter simaknai
sebagai cara berpikir dan berperilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan
bekerjasama, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Individu yang berkarakter baik adalah individu yang dapat membuat keputusan dan
siap mempertanggungjawabkan setiap akibat dari keputusanya.
Dalam pengrtian
sederhana pendidikan karakter adalah hal positf apa saja yang dilakukan oleh
guru dan berpengaruh pada siswa yang diajarinya. Pendidikan karakter adalah
upaya sadr dan sunguh–sungguh dsari seorang guru untuk mengajatkan nilai-nolai
kepada muridnya (Winton, 2010). Pendidiaknb sudah menjadi pergerakan
pendidiakan yang mendukung perkembanga sosial, pengembangan emosional,dan
pengembangan etik para siswa.
Jadi pendidikan karakter salah proses
pemberian tuntunan karakter kepada peserta didik untuk menjadi manusia
seutuhnya yang berkarakter dalam dimensi hiti, pikiran, raga, serta raga dan
karsa. Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan
budi perkerti, pendidikan moral, pedidikan watak yang betujuan memgembangkan kemepuan
peserta didik untuk memberi keputudan baik-buruk,memelihara apa yang baik, dan
mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari denngan sepenuh hati
pendidikan karakter juga dapat dimaknai sebagai upaya yang terencana untuk
menjadikan peserta didik mengenal, peduli, dan menginternalisasi nilai-miali
sehingga pesera didik berperilaku sebagai insan kamil.
Selain pendidikan karakter di dalam sekolah pendidikan karekter jaga
dapat di berikan dalam lingkup paling kecil dan paling primer yaitu keluarga Peran keluarga dalam Pembentukan karakter Anak.
Keluarga dalam hal ini adalah aktor yang sangat menentukan terhadapmasa depan
perkembangan anak. Dari pihak keluarga perkembangan pendidikan sudah dimulai
semenjak masih dalam kandungan. Anak yangbelum lahir sebenarnya sudah bisa
menangkap dan merespons apa-apa yangdikerjakan oleh orang tuanya, terutama kaum
ibu.
Menurut
Megawangi (2004), anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter
apabila dapat tumbuh pada lingkungan yang berkarakter, sehingga fitrah setiap
anak yang dilahirkan suci dapat berkembang segara optimal. Mengingat lingkungan
anak bukan saja lingkungan keluarga yang sifatnya mikro, maka semua pihak -
keluarga, sekolah, media massa, komunitas bisnis, dan sebagainya - turut andil
dalam perkembangan karakter anak. Dengan kata lain, mengembangkan generasi penerus bangsa yang
berkarakter baik adalah tanggung jawab semua pihak. Tentu saja hal ini tidak
mudah, oleh karena itu diperlukan kesadaran dari semua pihak bahwa pendidikan
karakter merupakan ”PR” yang sangat penting untuk dilakukan segera. Terlebih
melihat kondisi karakter bangsa saat ini yang memprihatinkan serta kenyataan
bahwa manusia tidak secara alamiah (spontan) tumbuh menjadi manusia yang
berkarakter baik, sebab menurut Aristoteles (dalam Megawangi, 2004), hal itu
merupakan hasil dari usaha seumur hidup individu dan masyarakat.
Keluarga
sebagai Tempat Pertama Pendidikan Karakter Anak
Bagi seorang anak, keluarga merupakan tempat pertama
dan utama bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Menurut resolusi Majelis Umum
PBB (dalam Megawangi, 2004), fungsi utama keluarga adalah”sebagai wahana untuk
mendidik, mengasuh, dan mensosialisasikan anak, mengembangkan kemampuan seluruh
anggotanya agar dapat menjalankan fungsinya di masyarakat dengan baik, serta
memberikan kepuasan dan lingkungan yang sehat guna tercapainya keluarga,
sejahtera”.
Menurut pakar pendidikan, William Bennett (dalam
Megawangi, 2004), keluarga merupakan tempat yang paling awal dan efektif untuk
menjalankan fungsi Departemen Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan. Apabila
keluarga gagal untuk mengajarkan kejujuran, semangat, keinginan untuk menjadi
yang terbaik, dan kemampuan-kemampuan dasar, maka akan sulit sekali bagi
institusi-institusi lain untuk memperbaiki kegagalan-kegagalannya.
Dari
paparan ini dapat disimpulkan bahwa keluarga merupakan wahana pertama dan utama
bagi pendidikan karakter anak. Apabila keluarga gagal melakukan pendidikan
karakter pada anak-anaknya, maka akan sulit bagi institusi-institusi lain di
luar keluarga (termasuk sekolah) untuk memperbaikinya. Kegagalan keluarga dalam
membentuk karakter anak akan berakibat pada tumbuhnya masyarakat yang tidak
berkarakter. Oleh karena itu, setiap keluarga harus memiliki kesadaran bahwa
karakter bangsa sangat tergantung pada pendidikan karakter anak di rumah.
(Latifah;2011)
Pola
Asuh dalam Pendidikan Karakter Anak di Keluarga
Keberhasilan
keluarga dalam menanamkan nilai-nilai kebajikan (karakter) pada anak sangat
tergantung pada jenis pola asuh yang diterapkan orang tua pada anaknya. Pola
asuh dapat didefinisikan sebagai pola interaksi antara anak dengan orangtua
yang meliputi pemenuhan kebutuhan fisik (seperti makan, minum dan lain-lain)
dan kebutuhan psikologis (seperti rasa aman, kasih sayang dan lain-lain), serta
sosialisasi norma-norma yang berlaku di masyarakat agar anak dapat hidup
selaras dengan lingkungannya (Latifah;2011). Dengan kata lain, pola asuh juga
meliputi pola interaksi orang tua dengan anak dalam rangka pendidikan karakter
anak. Jadi gaya yang diprankan orang tua dalam mengembangkan karakter anak
sangat penting, apakah ia otoriter, demokratis atau permisif.
Dari
paparan di atas jelas bahwa jenis pola asuh yang diterapkan orang tua kepada
anaknya sangat menentukan keberhasilan pendidikan karakter anak. Kesalahan
dalam pengasuhan anak akan berakibat pada kegagalan dalam pembentukan karakter
yang baik.
F. Seperti Apa Penerapan (konsep) Pendidikan Karakter
Itu
Sebelum
membahas tentang konsep pendidikan karakter secara universal perlu dipahami
bahwa sebenarnya telah ada konsep pendidikan karakter telah ada konsep
pendidikan yang asli (geniun) Indonesia. Konsep pensisika karakter yang asli
indonesia itu dpapt digali dari berbagai adat-istiadat dan budaya di indonesia,
ajaran dari berbagai agama di indonesia serta praktik kepemimpinan yangtelah
lama ada di indonesia.
Contohnya
pendidikan karakter menurut adat jawa bergantung pada sumber-sumber yang diacu,
banyak sekali nilai dan karalter jawa yang sepatutnya dianut dan dikaembangkan
oleh masyarakat jawa atau bahkan bisa seluruh indonesia. Salah satu contoh
adalah seperti yang dikembangkan dalm tman siswa (2007) seperti yang dikutip
oleh ekowarni (2009) yang menyatakan bahwa dasar filosofis karakter adalah Tri
Rahayu (tiga kesejahteraan) yang merupakan nilai-nilai luhur (supreme values) dan merupakan pedoman
hidup meliputi :
Mamayu Hayuning Salira (bagaimana hidup untuk
mengangkat kualitas diri dan
pribadi)
Mamayu
Hayuning Bangsa (bagaimana berjuang
untuk negara dan bangsa)
Mamayu
Hayuning bawana ( bagaimana membangun
kesejahteraan dunia)
Untuk mencapai Tri Rahayu tersebut, manusia harusmelaksanakan tugas sucinya
sebagai manusia yangtercantum dalam Trisatya
Brata (tiga ikrar bertintak), yaitu:
Rahayuniang bawana kapurba waskitaning
manungsa (kesejahteraan dunia bergantung pada manusia yang memilki
ketajaman rasa)
Dharmaning
manungsa mahanani hayuning negara (tugas
utama manusia adalah menjaga keselamatan negara) dan
Rahaytuning manungsa dumadi karana kamanungsane
(keselamatan manusia ditentukan oleh pad tata perilakunya, rasa kemanusiaanya)
Sementara
di dalam pergaulan sehari-hari berbeda jelas dengan orang adat batak yang terus
terang orang jawa suka menggunakan perlambangan, perumpamaan atau simbol-simbol
seperti ungkapan atau kata-kata yang terselubung.
Di
Indonesia sebagai hasil sarasehan nasional pendidikan budaya dan karakter
bangsa yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 14 Januari 2010 telah dicapai
kesepakatan nasional pendidikan budaya dan karater bangsa yang dinyatakan
sebagai berikut :
a.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan bagian integral yang tak
terpisahkan dari pendidikan nasional
secara utuh.
b.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa harus dikembangkan secara kompreahensif
sebagai pembudayaan. Oleh karena karena itu, pendidikan dan kebudayaan secara
kelembagaan perlu diwadahi secara utuh.
c.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat, sekolah dan orang tua. Oleh karena itu, pelaksanaan
pendidikan budaya dan karakter bangsa harus melibatkan keempat unsur tersebut.
d.
Dalam upaya merevitalisasi pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu gerakan
nasional guna menggugah semangat kebersamaan dalam pelaksanaan di lapangan.
Strstegi
dan metodologi dalam penerapan pendidikan karakter apdapat dimaknai dalam
kaitanya dengan model tokoh, serta
srategi dalam kaitanya dengan metodologi. Dalam kaitannya dengan kurikulum,
strategi yang imim dilaksanakan adalah mengintegrasikan pensisikan dalam bahan
ajar. Artinya, tidak membuat kurikulum pendidikan karakter tersendiri. Terkait
dengan adanya model tokoh yang sering dilakukan di negara-negara maju.
Strategi pembelajaran yang berkenaan
dengan moral knowing akan lebih banyak belajar melalui sumber belajar
dan nara sumber. Pembelajaran moral loving akan terjadi pola saling
membelajarkan secara seimbang di antara siswa. Sedangkan pembelajaran moral acting
akan lebih banyak menggunakan pendekatan individual melalui pendampingan
pemanfaatan potensi dan peluang yang sesuai dengan kondisi lingkungan siswa.
Ketiga strategi pembelajaran tersebut sebaiknya dirancang secara sistematis
agar para siswa dan guru dapat memanfaatkan segenap nilai-nilai dan moral yang
sesuai dengan potensi dan peluang yang tersedia di lingkungannya.
Dengan demikian, hasil
pembelajarannya ialah terbentuknya kebiasaan berpikir dalam arti peserta didik
memiliki pengetahuan, kemauan dan keterampilan dalam berbuat kebaikan. Melalui
pemahaman yang komprehensif ini diharapkan dapat menyiapkan pola-pola manajemen
41
pembelajaran yang dapat
menghasilkan anak didik yang memiliki karakter yang kuat dalam arti memiliki
ketangguhan dalam keilmuan, keimanan, dan perilaku shaleh, baik secara pribadi
maupun sosial.
G.
Mengapa Harus Pendidikan Karakter yang Menjadi Solusi
Ketika bangsa Indonesia
bersepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para bapak
pendiri bangsa menyadari bahwa paling
tidak ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi. Pertama, adalah mendirikan
negara yang bersatu dan bertdaulat,
kedua adalah membangaun bangsa, dan ketiga adalah membangun karakter.
Ketiga hal tersebut secara jelas tampak dalam konsep negara bangsa dan
pembangunan karakter bangsa.
Salah satu pendiri
bangsa, presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno bahkan menegaskan :
“Bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembngunan karakter karena
karakter inilah yang akan membuat indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan
jaya, serta bermartabat. Kalau character
build ini tidak dilakukan,maka bangsa Indonesiaakan menjadi bangsa kuli”
Di Indonesia pelaksaan
pendidikan karakter saat ini memeng dirasakan mendesak. Gambaran situasi
masyarakatbahkan situasi pendidikan di indonesia menjadi motivasi karakter di
indonesia. Pendidikan karakter di Indonesia amat perlu dikembangkan bila makin
meningkatnya tawuran antar-pelajar, kriminalitas, pemerasa KKN, kecenderungan dominasi senior
terhadap yunior, fenomena suporter bonek, penggunaan narkoba, dan lain-lain.
Bahkan yang paling memprihatinkan, keinginan untuk membangun sifat jujur pada
anak-anak melaluikantin kejujuran dijumlah sekolah, bamyak yang gagal, banyak
usaha kantin kejujuran tang bangkrut kerana belim bangkit sikap jujur pada
anak-anak.
Disiplin dan tertib
lalu lintas, badaya antre, budaya baca sampai budaya hidup bersih dan sehat,
keinginan menghargai lingkungan masih jauh dari standar. Di kota-kota besar lampu
merah seolah-olah tidak berfungsi. Jika tidak ada petugas, menyerobot lampu
merah adalah kejadian sehari-hari. Sebagai bangsa, agaknya kita masih saja
mengidap inferiority complex nasional, terbukti
masih suka dan melahap tanpa seleksi
segala produk dan budaya asing. Parahnya, media massa juga lupan akan kewajibannya untuk ikut
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memotivasi cinta kapada budaya bangsa.
Sementara
itu, dalam dunia pendidikan kasus curang baik tindakan mencontek, mencontoh
pekerjaan teman ataua mencontoh dari buku pelajaran seolah-olah merupakan
kejadian sehari-hari. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dasen di perguruan tinggi tertentu yang
dapat dengan mudah memberikan nilai A jika mahasiswa yang akan ujian semester
mau membayar sejumlah uang. Terkait dengan hal itu perlu ditegaskan bahwa
korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Seorang akademikus yang melakukan
plagiatatau seseorang yang mencontek tidaklah mencuri uang negara, tetapi
plagiat dan mencontek adalah identik dengan korupsi. Begitu pula mahasiswa yang
memelsukan tanda tangan kehadiran, apalagi yang memebayar apda saat ujian, yang
pada hikikatnya menyuap, untuk mendapat nilai A. Membeli gelar itu sudah kriminal
dan harus dipenjara! Samani (2011) dalm memoirs
pribadinya pada suatu kesempatan pernah memberi pertanyaan kepada sejunlah guru
“jika ulangan dan bapak/ibu guru hurus meninggalkan kelas unruk ke kamar kecil,
berapa persen anak-anak yang mencontek?” Sedihnya para guru umumnya menyebut
hampir seluruhnya, 90%, 80%, dan seterusanya. Tidak pernah dijumpai guru yang
berani tidak ada yang mencontek atau kaakanlah yang mencontek dibawah 50%.
Seakan-akan
dalam dunia pendidikan, kejujuran telah mejadi barang langka. Contoh-contoh
hilangnya kejujuran di masyarakat
Indonesia seperti maraknya fenomena korupsi dan kolusi sudah sangat banyak,
banyak sekali.
A good name is seldom regained. When
character is gone, all gone, and one of the richest jewels of life is lost
forever (J. Hawes).
Keharuman
nama jarang bisa dipulihkan. Ketika karakter lenyap semua lenyap. Satu-satunya
mutira kehidupan yang paling sederhana sirna selamanya.
Sebenarnya
sejak masa orde lama pendidikan karakter
sempat mewarnai kurikulum indonesia, dengan nama pendidikan budi pekerti
yang terintegrasi dengan berbagai bidang studi. Hanya memeang penekanannya
berbeda dengan pendidikan karakter yang
dikembangkan saat ini. Dahulu dengan landasan, pendidikan budi pekerti
lebih banyak ditekankan pada hubungan antar-manusia, antar-siswa dan guru,
antar-siswa dan guru, antara siswa dan
orang tau, dan antar siswa.
Pendidikan, sebagai
awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal
yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan
salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah
sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa
menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi
dalam pendidikan karekter bangsa di Indonesia.
Pendidikan anti korupsi
sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan
beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka
pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti
pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah
terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai
penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara
bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan
sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi
bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah
dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan
sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa
Pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek
percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut
dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa
depan kasus korupsi bisa diminimalisir. Namun, haruskah kita menunggu realisasi
program pemerintah bila kita bisa melakukannya sekarang? Haruskah kita menunggu
bila calon-calon tindakan korupsi terjadi di depan mata? Haruskah kita menunggu
bila calon koruptor kecil ada di rumah kita? Tindakan preventif tidak bisa
menunggu bila tidak ingin kerusakan menjalar ke segala sisi kehidupan.
Pendidikan anti korupsi
harus dilakukan segera dan dapat dimulai dari lingkungan rumah, sekolah dan
masyarakat. Keluarga yang merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama
dapat menerapkan tindak preventif korupsi dengan ajaran akhlak baik dari kecil,
pengenalan agama yang berkelanjutan, serta cara-cara parental learning lainnya
yang mendidik untuk berusaha keras sebelum mencapai apa yang diinginkan. Di
sekolah pun, sebagai lembaga formal yang memainkan peranan penting dapat
menerapkan pendidikan karakter bangsa dari dua bidang studi yaitu
kewarganegaraan dan agama. Selain itu dapat pula diterapkan dalam hal aturan
sekolah misalnya, larangan mencontek, kantin kejujuran, dan pemanfaatan sarana
prasarana sekolah yang maksimal misal CCTV. Di masyarakat yang juga mempunyai
andil dalam pendidikan informal tentu bisa menerapkan pembelajaran anti
korupsi. Hal ini dengan adanya adat kebiasaan yang hidup, sistem hukuman dari
masyarakat yang menyebabkan rasa malu dan dikucilkan bagi seseorang yang
melanggar aturan.
Dan yang paling fenomenal hingga kini yaitu
terbentuknya lembaga khusus untuk memberantas korupsi, yang bernama KPK – Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Walaupun adanya KPK, ternyata hingga kini juga
tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Tentunya hal tersebut juga
sangat memprihatinkan, mengingat KPK sendiri juga merupakan salah satu lembaga
yang menjadi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi. Dan kini Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan juga ikut turun tangan untuk memberantas korupsi.
Tidak hanya dengan menindak para koruptor tetapi dengan cara pencegahan korupsi
sejak dini. Yaitu melalui pendidikan.
Cara yang dipilih oleh Kementrian Pendidikan dan
kebudayaan tersebut yaitu dengan cara memasukan pendidikan anti korupsi ke
dalam mata pelajaran di sekolah. Hal tersebut dilakukan dengan harapan menjadi
salah satu senjata yang paling efektif untuk mencegah terjadinya korupsi mulai
dini. Selain itu dengan adanya pendidikan anti korupsi ini diharapkan juga para
siswa memiliki pendirian serta jiwa anti korupsi. Dengan memiliki jiwa anti
korupsi itulah, makan bisa menjadikan benteng bagi mereka agar tidak melakukan kegiatan
korupsi di masa yang akan mendatang. Oleh sebab itulah, usulan yang diberikan
oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut harus bisa bekerja sama
dengan KPK agar bisa cepat direalisasikan. Karena pada dasarnya rencana
mengenai pendidikan anti korupsi di sekolah – sekolah juga sama dengan tujuan
pendidikan nasional.
Yaitu menciptakannya para peserta didik agar kelak
menjadi seorang manusia yang memiliki iman serta bertakwa kepada Tuhan YME,
memiliki akhlak mulia, berilmu, sehat, cakap serta kreatif dan mandiri. Serta
juga diharapkan bisa menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan
nasionalis. Sedangkan inti dari ditetapkannya pendidikan anti korupsi sendiri
yaitu agar para peserta didik memiliki karakter selalu bersikap jujur di dalam
hidupnya. Namun upaya dari pendidikan anti korupsi ini juga akan sulit dicapai
jika tidak adanya dukungan dari warga sekolah, terutama para guru dan juga
kepala sekolah. Karena keteladanan merupakan kunci utama dari sebuah
keberhasilan dalam penerapan pendidikan korupsi. Oleh sebab itu para pendidik
juga harus aktif untuk memberikan keteladanan bagi murid – muridnya agar tidak
melakukan tindakan korupsi. Tentunya upaya pencegahan korupsi tersebut bisa
berjalan dengan baik jika semua elemen di bangsa Indonesia ini bersatu untuk
melawan korupsi.
Bab III
Penutup
Kesimpulan :
1. Bahwa sesungguhnya terjadinya tindak kriminalitas dan
kasus-kausus KKN bersumber dari pribadi masing-masing pelaku dalan artian ini
manggambarkan bahwa karater seseorang yang terbentuk tidaklah baik artinya
orang tetsebut tidak memiliki integritas sebagai individu ataupun umat manusia.
2. Pada saat ini sudah mulai di galakkan kembali
pendidikan karakter namun dalam implementasi nyatanya belum berlansung secara
efektif.
3. Bahwa solusi yang lebih efektif dan jangka panjang
dalam kasus-kasus kriminalitas adalah pendidikan
karakter selain itu kita dapat mendapat efek positif dari pendidikan karakter
tersebut yaitu menciptakan ganerasi yang lebih baik yang lebih mampu nersaing
dan tentunya menjadi ganerasa yang anti kriminal, anti KKN
dan berkepribadian.
Saran :
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan saya
meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan
tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok saya, karna salah
manusia yang adalah tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal
khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi
motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga
mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Sumber
Daya Manusia (MSDM) Bapak SHOLIHUL HAKIM
MH, Yang telah memberi kami tugas demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk
negara dan bangsa.
Daftar
Pustaka
DRS. Hariyanto, M.S, PROF. DR. Muchlas
Samani.2011.Konsep dan Model Pendidikan Karakter.Bandung: PT. Remaja rosdakarya
http://eprints.stainsalatiga.ac.id/208/1/KONSEP%20PENDIDIKAN%20KARAKTER%20DALAM%20PENDIDIKAN%20ISLAM-STAIN%20SALATIGA.
http kbbi.web.id/://.
http://obrolanpolitik.blogspot.com/2013/05/pengertian-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html
http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/14/03/10/n2691a-cara-ampuh-menanggulangi-kejahatan-di-indonesia(Komisaris Besar Polisi Krishna Murti)
J.E. Sahetapy. 1979.Kapita Selekta
Kriminologi. Bandung: Alumni
L.j Van Apeldoorn. 1981.Pengantar Ilmu
Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Marvin E Wolfgang et. Al. 1970.The
Sociology
of Crime and Delinquency,Second Edition.New
York: Jhon
Wiley.
Robert Klitgaard. 2005 Membasmi Korupsi.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Lampiran