Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Oleh :
Rizki Fauzi (145131005)
Perbankan Syariah I A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen : Sholihul Hakim, MH
Kementrian Agama RI
Institut Agama Islam Negeri
Surakarta
2014/2015
Jl. Pandawa Puncangan Kartosuro,
Sukoharjo 57168Kata
Pengantar
“Assalamualaikum wr. wb.” Puji syukur
kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat , hidayah , ikhsan
dan petunjuk-Nya atas segala sesutu yang telah kita kerjakan. Sholawat serta
salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad saw
yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita mengenal Islam
yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak henti-hentinya kami
ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kaami dapat menyalesaikan tugas
makalah dengan tema hak dan kewajiban warga negara.
Makalah ini disusun untuk dajukan sebagai
tugas kepada dosen mata kuliah pendidikan pancasila di IAIN Surakarta. Dalam
menyasun makalah ini kami menyadari bhwa penyusunan makalah ini masih
sederhanadan banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengah hal
tersebut kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini namun kami
berharap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas makalah individu. Demikaian
tugas ini saya susun semoga dapat bermanfaat untuk dimasa yang akan datang
khususnya untuk mata kuliah pendidikan pancasila
Sukoharjo,
7 oktober 2014
Penyusun
Rizki Fauzi
Bab I
Pedahuluan
A. Latar
Belakang
Pada dasarnya hak dan kewajiban warga negara
harus seimbang tapi fenomena saat ini kebanyakan masyarakat lebih mementingkan
hak dari pada kewajiban mereka. Semua warga negara berhak mendapatkan keamanan
tnpa memandang status sosial dari pemerintah begitupun mereka wajib membayar
pajak kepada pemerintah. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Seseorang
berhak melakukan apapun keinginan dan cita-citanya namun ia dibatasi oleh
kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Dapat dikatakan kebebasan sesorang
dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Secara teoritis, keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewriirth maupun joel feinberg.
Menurut mereka hak adalah klaim yang absah atau keuntungan dari pelaksanaan
sebuah kewajiban. Hak diperoleh jika kewajiban dilaksanakan. Karenanya hak
tidak bersifat absolute,tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnnya, akan dilanggar jika
seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk tidak membunuh orang atau
kelompok lain.
Karena hak dan
kewajiban merupsksn satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak dapat
hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani oleh Negara tanpa menda[atkan
keuntungan sebagai warga Negara.
Untuk menghindari dari
konflik efek kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan penegek HAM murni
dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga penegak hukum seperti kepolisian
dan peradilan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
2. Apa
yang hak dan kewajiban warga negara ?
3. Contoh
hak dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
Pendidikan Kewarganegaraan Semester Ganjil tahun 2014 dan menjawab pertanyaan
yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk
meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan
kewajiban dan aplikasinya dalam kehidapan sehari-hari.
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban.
Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang
kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga Negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi
lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang
pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Hak
Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan undang-undang yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban
di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
3. Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau
tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
1. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2) Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4) Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5) Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7)
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
- Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1)
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4) Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD
1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga
Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
Sebagai bangsa Indonesia kita harus
menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan
mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga
yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan
memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia
yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat –
adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian
dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air),
sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang
sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak
dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga
negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan.
Daftar Pustaka
·
Kaela., 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
·
Helyanto ,Dendy Prasetio. 2011. Kesenjangan
Sosial di Indonesia
·
Putra, Erik Purnama. 2012. MPR:Kekayaan
Indonesia Hanaya Dinikmati 40 Orang.
0 komentar:
Posting Komentar