Selasa, 06 Januari 2015

makalah hak dan kewajiban warga negara


By on 06.08


Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara









Oleh :
Rizki Fauzi (145131005)
Perbankan Syariah I A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen : Sholihul Hakim, MH


Kementrian Agama RI
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
2014/2015
Jl. Pandawa Puncangan Kartosuro, Sukoharjo 57168Kata
Pengantar

   “Assalamualaikum wr. wb.” Puji syukur kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat , hidayah , ikhsan dan petunjuk-Nya atas segala sesutu yang telah kita kerjakan. Sholawat serta salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad saw yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita mengenal Islam yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak henti-hentinya kami ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kaami dapat menyalesaikan tugas makalah dengan tema hak dan kewajiban warga negara.
   Makalah ini disusun untuk dajukan sebagai tugas kepada dosen mata kuliah pendidikan pancasila di IAIN Surakarta. Dalam menyasun makalah ini kami menyadari bhwa penyusunan makalah ini masih sederhanadan banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengah hal tersebut kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini namun kami berharap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas makalah individu. Demikaian tugas ini saya susun semoga dapat bermanfaat untuk dimasa yang akan datang khususnya untuk mata kuliah pendidikan pancasila

Sukoharjo, 7 oktober 2014
                                                                                           Penyusun 

                                                                                         Rizki Fauzi        


Bab I
Pedahuluan
A.    Latar Belakang
 Pada dasarnya hak dan kewajiban warga negara harus seimbang tapi fenomena saat ini kebanyakan masyarakat lebih mementingkan hak dari pada kewajiban mereka. Semua warga negara berhak mendapatkan keamanan tnpa memandang status sosial dari pemerintah begitupun mereka wajib membayar pajak kepada pemerintah. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak melakukan apapun keinginan dan cita-citanya namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Dapat dikatakan kebebasan sesorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
    Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewriirth maupun joel feinberg. Menurut mereka hak adalah klaim yang absah atau keuntungan dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak diperoleh jika kewajiban dilaksanakan. Karenanya hak tidak bersifat absolute,tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak  untuk hidup misalnnya, akan dilanggar jika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain.
Karena hak dan kewajiban merupsksn satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak dapat hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani oleh Negara tanpa menda[atkan keuntungan sebagai warga Negara.
Untuk menghindari dari konflik efek kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan penegek HAM murni dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan peradilan.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
2.      Apa yang hak dan kewajiban warga negara ?
3.      Contoh hak dan kewajiban warga negara ?
C.     Tujuan
    Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Ganjil tahun 2014 dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan kewajiban dan aplikasinya dalam kehidapan sehari-hari.










Bab II
Pembahasan

1.   Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan undang-undang  yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
3.   Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2)      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik











Bab III
Penutup

Kesimpulan
      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
    Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Daftar Pustaka
·         Kaela., 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
·         Helyanto ,Dendy Prasetio. 2011. Kesenjangan Sosial di Indonesia
·         Putra, Erik Purnama. 2012. MPR:Kekayaan Indonesia Hanaya Dinikmati 40 Orang.


About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar