FUNDING
1. Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan
dengan itu.
2.
Pengertian
simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giroberdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
3.
Pengertian
deposito: deposito
adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada
masyarakat.
·
Landasan hukum deposito : Al-Muzammil 20
a. Soal
deposito :
Perhitungan Bunga Deposito (Time Deposit)
Ny. Julia
ingin menerbitkan deposito berjangka dgn nominal Rp 40.000.000,- jangka waktu
yg diinginkan adalah 9 bulan, bunga dikanakan 18%/Pa dan diambil setelah jatuh
tempo.
Pertanyaan : berapa jumlah bunga yg diterima Ny. Julia setiap bulan dan setelah
jatuh tempo seluruh deposito dicairkan, dng pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga= 18% x Rp 40.000.000 x 1 = Rp 600.000
12
Pajak 15% Rp 600.000 = Rp 90.000
Bunga bersih setiap bulan Rp 510.000
Jika bunga diambil setelah jatuh tempo adalah 9 bulan x Rp 600.000 = Rp
5.400.000
Pajak 15% x Rp 5.400.000 = Rp 810.000
Rp 4.590.000
b. Soal
deposito :
Tn Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat
deposito nominal @ Rp 10.000.000 Bunga 14%P.A dan diambil dimuka. Jangka waktu
adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah yg harus dibayar Tn. Ray Ibr. Kpd pihak bank jika
dikenakan pajak 15%?
Jawaba :
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.000
Bunga = 14% x Rp 100.000.000 x 12 = Rp 14.000.000
12
Pajak = 15% x Rp 14.000.000 = Rp 2.100.000
Rp 11.900.000
Junlah yang harus dibayar ke bank Rp 88.100.000
c.
Soal deposito :
Tn. Arbi
Kuris memiliki uang sejumlah Rp.200.000.000,- ingin menerbitkan deposito on
call mulai hari ini tgl 2 Mei 2008.bunga yg telah disepakati adalah 3% PM dan
diambil pd saat pencairan. Pd tgl 18 Mei 2008 Tn Arbi Kuris mencairkan Deposito
on Callnya.
Pertanyaan: Berapa bunga yg diterima oleh Tn. Arbi Kuris pd saat pencairan jika
pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga = 3% x Rp 200.000.000 x 16 hari = Rp 3.200.000
30 hari
Pajak 15% x Rp 3.200.000 = Rp 480.000
= Rp 2.720.000
Perhitungan Denda/Penalty
Hari ini tgl 16 Juli 2008 Tn. Rivan ingin menerbitkan deposito berjangka
senilai Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan Bunga 12% PA dan diambil
setiap bulan tunai, karena suatu hal Tn. Rivan mencairkan depositonya tgl 14
September 2008 untuk itu Tn. Rivan dikenakan penalty rate sebesar 3% dan
dikenakan pajak 15%.
Pertanyaan : Buat perhitungan denda yg harus dibayar oleh Tn. Rivan!!
Jawab :
Periode deposito :
16/7 --------------16/8--------------------16/9-------------------16/10
14/9 deposito dicairkan
Perhitungan bunga yang sudah diterima pada bulan Juli adalah :
12% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 100.000
12
Pajak 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000
Bunga ya ng diterima Rp 85.000
Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah :
Bunga 12% - 3% = 9%
Jadi : Bulan 1 = 9% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 75.000
12
Bulan 2 = 9% x Rp 10.000.000 x 28 hari = Rp 70.000
360 hari
Rp 145.000
Dengan demikian denda yang harus dibayar oleh Tn. RIvan adalah
Rp 145.000 – Rp Rp 85.000 = Rp 60.000
4.
Wadiah yad amanah : adalah akad
penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan
barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian
penerima.
5.
Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di
mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat
memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan
atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam
penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
6. Mudharabah Mutlaqah (bebas) Mudharabah Mutlaqah atau
disebut dengan (Unrestricted
Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang atau lebih,
atau antara shahibul maal selaku
investor denganmudharib selaku
pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib) mendapatkan hak keleluasaan
(disrectionary right) dalam
pengelolaan dana, jenis usaha, daerah bisnis, waktu usaha, maupun yang
lain.
7. Mudharabah Muqoyyadah (terikat) : Disebut juga dengan istilah (Restricted
Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau
antara shahibul maal selaku
investor dengan pengusaha atau mudharib,
investor memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan
dibiayai, jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.
FINANCING
8.
Pengertian Jual
Beli :
Jual beli menurut bahasa
artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih,
jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan
rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan
barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual
beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan
uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik
penjual.
9.
Sewa
menyewa
adalah suatu perjanjian atau
kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau
manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang
dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh
sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak
gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan,
sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
10. Pengertian Bagi hasil (Profit sharing)
adalah berbagi keuntungan antara
pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank
syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan
antara pemilik modal (shohibul mal) dan pekerja (mudharib)
11. Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan).
Sehingga murabahah berarti saling
menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling
menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan
melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan
harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib
al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli
murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak
lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan
keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
·
Landasan hukum Murabahah : “Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An Nisa : 29).
·
Soal
murabahah :
12. Salam : Secara terminologi, jual beli
salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu
barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal
terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
·
Landasan hukum salam : Dalam
surat Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.”
·
Soal salam : “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati,
ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,-
“. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp.
100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum
ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan
kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
13. Pengertian istisna : Transaksi bai’
al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang
lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua
belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran
dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada
masa yang akan datang.
·
Landasan hukum istisna :
“Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah
saw. minta dibuatkan cincin dari emas. Beliau memakainya dan meletakkan batu
cincin di bagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian
beliau duduk di atas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, “Sesungguhnya aku
tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini di bagian
dalam telapak tangan.” Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda, “Demi
Allah, aku tidak akan memakainya selamanya.” Kemudian orang-orang membuang cincin
mereka.” (HR Bukhari)
·
Soal istisna :
14. Pengertian ijarah : Dalam Ijarah murni,
yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki
kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan
pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada
kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan
tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas
suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat,
jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya.
·
Landasan hukum ijarah :
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya
bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya
orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang
yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
·
Soal
ijarah:
15. Pengertian ijarah muntahiya
bittamlik : Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan
Bank Indonesiaakad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad
penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan
barang.
·
Landasan hukum ijarah muntahiya
bittamlik : surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233)
·
Soal ijarah muntahiya bittamlik:
16. Pengertian
musyarakah : Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja
sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership). Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana.
·
Landasan hukum musyarakah :
Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada
sepertiga.....”
Surat Shaad ayat 24:
”Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh”
·
Soal Musyarakah :
17. Pengertian Mudharabah : Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau
berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama
antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib)
dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian
ditanggung oleh pemilik modal.Atau akad kerjasama
usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib)
·
Landasan hukum Mudharabah :
Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....”
Yang menjadi wajhud-dilalah atau
argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang
sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu
perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...”
Surat Al-baqarah ayat 198:
“Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari
karunia Tuhanmu...”
·
Soal Mudharabah :