Selasa, 01 Desember 2015



FUNDING
1.       Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
2.       Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giroberdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
3.       Pengertian deposito: deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
·         Landasan hukum deposito : Al-Muzammil 20
a.       Soal deposito :
Perhitungan Bunga Deposito (Time Deposit)
Ny. Julia ingin menerbitkan deposito berjangka dgn nominal Rp 40.000.000,- jangka waktu yg diinginkan adalah 9 bulan, bunga dikanakan 18%/Pa dan diambil setelah jatuh tempo.
Pertanyaan : berapa jumlah bunga yg diterima Ny. Julia setiap bulan dan setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan, dng pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga= 18% x Rp 40.000.000 x 1 = Rp 600.000
12
Pajak 15% Rp 600.000 = Rp 90.000
Bunga bersih setiap bulan Rp 510.000
Jika bunga diambil setelah jatuh tempo adalah 9 bulan x Rp 600.000 = Rp 5.400.000
Pajak 15% x Rp 5.400.000 = Rp 810.000
Rp 4.590.000
b.       Soal deposito :
Tn Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @ Rp 10.000.000 Bunga 14%P.A dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah yg harus dibayar Tn. Ray Ibr. Kpd pihak bank jika dikenakan pajak 15%?
Jawaba :
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.000
Bunga = 14% x Rp 100.000.000 x 12 = Rp 14.000.000
12
Pajak = 15% x Rp 14.000.000 = Rp 2.100.000
Rp 11.900.000
Junlah yang harus dibayar ke bank Rp 88.100.000
c.        Soal deposito :
Tn. Arbi Kuris memiliki uang sejumlah Rp.200.000.000,- ingin menerbitkan deposito on call mulai hari ini tgl 2 Mei 2008.bunga yg telah disepakati adalah 3% PM dan diambil pd saat pencairan. Pd tgl 18 Mei 2008 Tn Arbi Kuris mencairkan Deposito on Callnya.
Pertanyaan: Berapa bunga yg diterima oleh Tn. Arbi Kuris pd saat pencairan jika pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga = 3% x Rp 200.000.000 x 16 hari = Rp 3.200.000
30 hari
Pajak 15% x Rp 3.200.000 = Rp 480.000
= Rp 2.720.000
Perhitungan Denda/Penalty
Hari ini tgl 16 Juli 2008 Tn. Rivan ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan Bunga 12% PA dan diambil setiap bulan tunai, karena suatu hal Tn. Rivan mencairkan depositonya tgl 14 September 2008 untuk itu Tn. Rivan dikenakan penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15%.
Pertanyaan : Buat perhitungan denda yg harus dibayar oleh Tn. Rivan!!
Jawab :
Periode deposito :
16/7 --------------16/8--------------------16/9-------------------16/10
14/9 deposito dicairkan
Perhitungan bunga yang sudah diterima pada bulan Juli adalah :
12% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 100.000
12
Pajak 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000
Bunga ya ng diterima Rp 85.000
Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah :
Bunga 12% - 3% = 9%
Jadi : Bulan 1 = 9% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 75.000
12
Bulan 2 = 9% x Rp 10.000.000 x 28 hari = Rp 70.000
360 hari
Rp 145.000
Dengan demikian denda yang harus dibayar oleh Tn. RIvan adalah
Rp 145.000 – Rp Rp 85.000 = Rp 60.000

4.    Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
5.    Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
6.       Mudharabah Mutlaqah (bebas) Mudharabah Mutlaqah atau disebut dengan (Unrestricted Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang atau lebih, atau antara shahibul maal selaku investor denganmudharib selaku pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib) mendapatkan hak keleluasaan (disrectionary right) dalam pengelolaan dana, jenis usaha, daerah bisnis, waktu usaha,  maupun yang lain.
7.        Mudharabah Muqoyyadah (terikat) : Disebut juga dengan istilah (Restricted Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau antara shahibul maal selaku investor dengan pengusaha atau mudharib, investor memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.

FINANCING
8.       Pengertian Jual Beli :
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
9.       Sewa menyewa
adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
10.    Pengertian Bagi hasil (Profit sharing)
adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal) dan pekerja (mudharib)
11.    Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan).
Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
·         Landasan hukum Murabahah : “Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An Nisa : 29).
·         Soal murabahah :
12.    Salam : Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
·         Landasan hukum salam : Dalam surat Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
·         Soal salam : “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam  ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
13.    Pengertian istisna : Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
·         Landasan hukum  istisna :
 “Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. minta dibuatkan cincin dari emas. Beliau memakainya dan meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk di atas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, “Sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini di bagian dalam telapak tangan.” Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya.” Kemudian orang-orang membuang cincin mereka.” (HR Bukhari)
·          Soal istisna :
14.    Pengertian ijarah : Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya.
·         Landasan hukum  ijarah :
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
·         Soal ijarah:
15.     Pengertian ijarah muntahiya bittamlik  : Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesiaakad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
·         Landasan hukum ijarah muntahiya bittamlik : surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233) 
·         Soal ijarah muntahiya bittamlik:
16.    Pengertian musyarakah : Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership). Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana.
·         Landasan hukum musyarakah :
Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....
Surat Shaad ayat 24:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
·         Soal Musyarakah :
17.     Pengertian Mudharabah : Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib)
·         Landasan hukum Mudharabah :
Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198:
Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...

·         Soal Mudharabah :