PRAKTEK-PRAKTEK DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN EKONOMI
1.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
2. UKM
JENIS tanah di Kalimantan Tengah yang
bergambut membuat tanaman buah dan sayur tak mudah tumbuh. Sekitar 400 keluarga
yang ikut program transmigrasi dari Pulau Jawa tahun 1980 banyak yang menyerah
dan memutuskan pulang. Namun, tidak dengan Sunyadi (49) dan keluarga. Meski
berulang kali gagal dan merugi, dia berhasil membudidayakan melon di lahan
bergambut. Bahkan, putranya, Exwan (23), menanam melon dengan keramba terapung
di rawa.
Tahun 1980 Sunyadi menyertai ayahnya
Budidaya Melon di Tanah Bergambut
, Girin, bertransmigrasi ke Kalimantan.
Mereka mengolah lahan seluas 2 hektar dari pemerintah. Awalnya Girin
jatuh-bangun menanam kol di tanah bergambut. Hanya sekitar 200 keluarga yang
bertahan hingga kini.
Pada tiga tahun pertama, Sunyadi
membantu ayahnya menanam kol, kangkung, kacang, dan jagung. Namun, hasilnya tak
bagus. Tahun 1988 dia menjadi pekerja bangunan di Kabupaten Gunung Mas,
Kalimantan Tengah.
”Tanah gambut membuat akar tanaman tak
berani menembus karena terlalu lembab. Akibatnya akar pun lekas membusuk. PH
(derajat keasaman) tanah harus 7, sedangkan kondisi tanah bergambut umumnya memiliki
pH 3,” kata Sunyadi.
Oleh karena jauh dari keluarga dan jenuh
bekerja pada proyek bangunan, Sunyadi kembali ke Palangkaraya. Ia kembali
bertani. ”Waktu itu ada bantuan material kapur 2 ton per keluarga. Kapur itu
kami manfaatkan untuk menetralkan kelembaban tanah meski umumnya tetangga
menggunakannya untuk menimbun jalan,” cerita dia.
Alhasil tanah garapan Sunyadi jauh lebih
subur dan bisa ditanami antara lain nanas, labu, kalakai, bayam, cabai, dan
jagung. Melihat belum ada petani yang menanam melon, dia pun membudidayakan
tanaman melon pada 2004-2005.
”Waktu itu sampai sembilan kali saya
menanam sekitar 500 bibit melon. Ada yang berhasil dan ada yang gagal. Tetapi,
buahnya jelek, kecil, dan tak berasa,” kata Sunyadi yang jera menanam melon.
Apalagi akhir 2005 lahannya terendam banjir setinggi 60 sentimeter dan merusak
semua tanamannya.
Akibatnya dia merugi sampai sekitar Rp
50 juta. Mencoba bangkit, Sunyadi lalu menanam jagung manis. Di sisi lain, dia
melihat ketersediaan melon di Kalteng mengandalkan pasokan dari Pulau Jawa juga
lebih bernilai ekonomi.
Jadilah dia kembali menanam melon. ”Dulu
harga melon masih Rp 7.000 per kg, kini Rp 17.000-Rp 20.000,” ucap ayah dari
Exwan Prasetyo dan Ani Melani R (8) ini.
Sunyadi pun kembali mencampur kapur di
lahannya. ”Tanah kami cangkul dulu, baru ditaburi kapur dan ditutup plastik
mulsa yang berfungsi mengatur suhu.”
Proses itu memerlukan biaya relatif
besar. Ia mencontohkan, untuk 1 hektar lahan dibutuhkan 10 rol atau 5.000 meter
plastik mulsa dengan harga sekitar Rp 700.000 per rol. Kini, secara teratur dia
menanam 1.000 tanaman melon. Hasilnya buah yang terasa manis dengan bobot 2-3
kg. Sekali panen, dia memperoleh sekitar Rp 80 juta.
Mitra penelitian
Meski kerap gagal membudidayakan melon,
Sunyadi tak patah asa. Dia justru makin mencermati pertumbuhan melon. ”Tanaman
itu mudah terserang jamur dan peka terhadap suhu. Ilmu titen(mengamati dan
mencermati) itu penting.”
Berdasarkan pengalaman, kata dia, untuk
1 hektar lahan rata-rata diperlukan pupuk kandang 20 ton dan NPK 200 kg. ”Agar
tanaman berbuah maksimal, kita harus ’membaca’ alam dan memahami pH tanah. Kala
cuaca lembab kemungkinan tanaman terserang jamur, maka pupuk kandang
dikurangi,” ujar Sunyadi yang juga menjadi mitra penelitian Universitas
Palangkaraya.
Dia menjadi mitra penelitian Panji
Surawijaya, pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya. Dari
perkenalan dia dengan Panji tahun 1995, lahannya menjadi tempat penelitian
untuk menjaga longsor tanah bergambut, tata air, dan cara tanam di lahan
gambut.
Keberhasilan dan kerja keras Sunyadi
juga memotivasi Exwan, putra sulungnya yang kuliah di Fakultas Pertanian
Universitas Palangkaraya. Exwan dan teman-teman mengembangkan teknologi
pertanian melon apung, sesuai kondisi geografis Kalimantan yang banyak dialiri
sungai besar dan rawa-rawa.
Exwan bersama kawan-kawan, seperti Teguh
Alifianto, Raudah Afiat, Imam Nugroho, dan Yessika S, tahun 2012 mengikuti
Program Kreativitas Mahasiswa yang didanai pemerintah. Mereka dibimbing Hastin
Ernawati Nur CC, pengajar di Jurusan Budidaya Pertanian, Fakultas Pertanian,
Universitas Palangkaraya.
Tanaman yang mereka budidayakan dengan
sistem terapung adalah timun, labu kuning, dan gambas. Namun, daya tahan
keramba apung hanya dua tahun. Alhasil mereka memilih komoditas bernilai
ekonomis seperti melon, cabai merah, dan kedelai.
Exwan juga menjadikan penelitian melon
terapung sebagai bahan untuk tugas akhirnya. Selain dia, penelitian juga
dilakukan kawannya, Teguh Alifianto dan Kristony. ”Saya menanam melon karena termotivasi
Bapak dan melihat sendiri bagaimana perjuangan Bapak membudidayakan melon,”
kata dia.
Tepi Sungai Kahayan
Exwan, Teguh, dan Kristony memanfaatkan
rawa berair di tepi Sungai Kahayan, di Jalan Arut Bawah, Kelurahan Palangka,
Jekan Raya, Palangkaraya. Dia membuat media tanam terapung dari kayu dan eceng
gondok yang didekomposisi.
Ukuran keramba tanaman apung 16 meter x
6 meter, diisi tanaman purun dan eceng gondok dengan posisi terbalik dari
sekitar rawa. Kedalaman keramba sekitar 50 cm dan tanpa tanah.
Pada 21 Mei lalu, sebanyak 400 tanaman
melon di keramba apung dipanen. Bobot buahnya 2-3,5 kg. Eceng gondok yang
dianggap sebagai pengganggu ekosistem justru dimanfaatkan sebagai media tanam.
Tanaman melon pun tak perlu disiram.
”Kelebihan lainnya, penghematan pupuk
hingga 50 persen. Tanaman melon di tanah perlu NPK 200 kg per hektar, di media
apung hanya 150 kg per hektar. Pupuk kandang yang biasanya 20 ton per hektar,
di media apung hanya perlu 10 ton,” ucap Exwan yang akan menempuh ujian skripsi.
Sunyadi tak hanya membagi ilmunya kepada
Exwan. Dia juga terbuka kepada para peneliti dan sesama rekan petani. ”Pintu
rumah kami terbuka bagi siapa saja yang ingin bersama-sama belajar
membudidayakan tanaman, termasuk melon.”
Di depan rumahnya, Jalan Mahir Mahar
Kilometer 20, Kalampangan, Palangkaraya, dia membuka kios untuk menjual melon
dari budidaya di lahan gambut. Sepanjang jalan antara Km 17 dan Km 20 menuju
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu terdapat banyak kios penjual sayur dan
buah.
Namun, hanya kios Sunyadi yang menjual
melon. Kios lainnya menjual jagung. ”Melon dapat dipanen setelah 65 hari. Saat
panen, pembeli bisa memetik melon di lahan kami,” ucap Sunyadi sambil
menunjukkan melon yang berdaging tebal dan manis rasanya.
3. Membayar Pajak
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan
antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu
hukum.
Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban
manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban
untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk
mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban
menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk iuran untuk membantu negara
dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan
memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang
kepada negara.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan
dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran
pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada
anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan
Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan
pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dari definisi yang telah disebutkan
diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah :
1. Merupakan kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (wajib pajak) yang bersifat
memaksa, yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau
membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih
secara paksa, misalnya dengan penyitaan.
2. Pajak dipungut berdasar peraturan
perundangan yang berlaku.
3. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik
pusat (pajak pusat) maupun daerah (pajak daerah).
4. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra
prestasi dari pemerintah secara langsung.
5. Pajak dipungut untuk membiayai
pengeluaran pemerintah/penyelenggaraan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
6. Pajak berfungsi sebagai pengatur
anggaran negara.
Sehubungan dengan adanya ciri-ciri di
atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada retribusi pembayaran tersebut
memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi
tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh
pemerintah, retribusi parkir atau retribusi sampah. Jenis dan macam pajak yang
berlaku di Indonesia.
1. Berdasarkan lembaga pemungutannya
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga
pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat
dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Kementerian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan
dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan
dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau
Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan ( PPh )
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
PPnBM )
Selain dikenakan PPN, atas
pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan
PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak
kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (PBB P3)
Pajak-pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor ;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;.
e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air
i. Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan
0 komentar:
Posting Komentar