Minggu, 08 Maret 2015


By on 20.15






PRAKTEK-PRAKTEK DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN EKONOMI

1.Koperasi


  Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·                     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·                     Pengelolaan yang demokratis,
·                     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·                     Kebebasan dan otonomi,
·                     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·                     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·                     Kemandirian
·                     Pendidikan perkoperasian
·                     Kerjasama antar koperasi




2. UKM

JENIS tanah di Kalimantan Tengah yang bergambut membuat tanaman buah dan sayur tak mudah tumbuh. Sekitar 400 keluarga yang ikut program transmigrasi dari Pulau Jawa tahun 1980 banyak yang menyerah dan memutuskan pulang. Namun, tidak dengan Sunyadi (49) dan keluarga. Meski berulang kali gagal dan merugi, dia berhasil membudidayakan melon di lahan bergambut. Bahkan, putranya, Exwan (23), menanam melon dengan keramba terapung di rawa.
Tahun 1980 Sunyadi menyertai ayahnya Budidaya Melon di Tanah Bergambut
, Girin, bertransmigrasi ke Kalimantan. Mereka mengolah lahan seluas 2 hektar dari pemerintah. Awalnya Girin jatuh-bangun menanam kol di tanah bergambut. Hanya sekitar 200 keluarga yang bertahan hingga kini.
Pada tiga tahun pertama, Sunyadi membantu ayahnya menanam kol, kangkung, kacang, dan jagung. Namun, hasilnya tak bagus. Tahun 1988 dia menjadi pekerja bangunan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
”Tanah gambut membuat akar tanaman tak berani menembus karena terlalu lembab. Akibatnya akar pun lekas membusuk. PH (derajat keasaman) tanah harus 7, sedangkan kondisi tanah bergambut umumnya memiliki pH 3,” kata Sunyadi.
Oleh karena jauh dari keluarga dan jenuh bekerja pada proyek bangunan, Sunyadi kembali ke Palangkaraya. Ia kembali bertani. ”Waktu itu ada bantuan material kapur 2 ton per keluarga. Kapur itu kami manfaatkan untuk menetralkan kelembaban tanah meski umumnya tetangga menggunakannya untuk menimbun jalan,” cerita dia.
Alhasil tanah garapan Sunyadi jauh lebih subur dan bisa ditanami antara lain nanas, labu, kalakai, bayam, cabai, dan jagung. Melihat belum ada petani yang menanam melon, dia pun membudidayakan tanaman melon pada 2004-2005.
”Waktu itu sampai sembilan kali saya menanam sekitar 500 bibit melon. Ada yang berhasil dan ada yang gagal. Tetapi, buahnya jelek, kecil, dan tak berasa,” kata Sunyadi yang jera menanam melon. Apalagi akhir 2005 lahannya terendam banjir setinggi 60 sentimeter dan merusak semua tanamannya.
Akibatnya dia merugi sampai sekitar Rp 50 juta. Mencoba bangkit, Sunyadi lalu menanam jagung manis. Di sisi lain, dia melihat ketersediaan melon di Kalteng mengandalkan pasokan dari Pulau Jawa juga lebih bernilai ekonomi.
Jadilah dia kembali menanam melon. ”Dulu harga melon masih Rp 7.000 per kg, kini Rp 17.000-Rp 20.000,” ucap ayah dari Exwan Prasetyo dan Ani Melani R (8) ini.
Sunyadi pun kembali mencampur kapur di lahannya. ”Tanah kami cangkul dulu, baru ditaburi kapur dan ditutup plastik mulsa yang berfungsi mengatur suhu.”
Proses itu memerlukan biaya relatif besar. Ia mencontohkan, untuk 1 hektar lahan dibutuhkan 10 rol atau 5.000 meter plastik mulsa dengan harga sekitar Rp 700.000 per rol. Kini, secara teratur dia menanam 1.000 tanaman melon. Hasilnya buah yang terasa manis dengan bobot 2-3 kg. Sekali panen, dia memperoleh sekitar Rp 80 juta.
Mitra penelitian
Meski kerap gagal membudidayakan melon, Sunyadi tak patah asa. Dia justru makin mencermati pertumbuhan melon. ”Tanaman itu mudah terserang jamur dan peka terhadap suhu. Ilmu titen(mengamati dan mencermati) itu penting.”
Berdasarkan pengalaman, kata dia, untuk 1 hektar lahan rata-rata diperlukan pupuk kandang 20 ton dan NPK 200 kg. ”Agar tanaman berbuah maksimal, kita harus ’membaca’ alam dan memahami pH tanah. Kala cuaca lembab kemungkinan tanaman terserang jamur, maka pupuk kandang dikurangi,” ujar Sunyadi yang juga menjadi mitra penelitian Universitas Palangkaraya.
Dia menjadi mitra penelitian Panji Surawijaya, pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya. Dari perkenalan dia dengan Panji tahun 1995, lahannya menjadi tempat penelitian untuk menjaga longsor tanah bergambut, tata air, dan cara tanam di lahan gambut.
Keberhasilan dan kerja keras Sunyadi juga memotivasi Exwan, putra sulungnya yang kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya. Exwan dan teman-teman mengembangkan teknologi pertanian melon apung, sesuai kondisi geografis Kalimantan yang banyak dialiri sungai besar dan rawa-rawa.
Exwan bersama kawan-kawan, seperti Teguh Alifianto, Raudah Afiat, Imam Nugroho, dan Yessika S, tahun 2012 mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa yang didanai pemerintah. Mereka dibimbing Hastin Ernawati Nur CC, pengajar di Jurusan Budidaya Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Palangkaraya.
Tanaman yang mereka budidayakan dengan sistem terapung adalah timun, labu kuning, dan gambas. Namun, daya tahan keramba apung hanya dua tahun. Alhasil mereka memilih komoditas bernilai ekonomis seperti melon, cabai merah, dan kedelai.
Exwan juga menjadikan penelitian melon terapung sebagai bahan untuk tugas akhirnya. Selain dia, penelitian juga dilakukan kawannya, Teguh Alifianto dan Kristony. ”Saya menanam melon karena termotivasi Bapak dan melihat sendiri bagaimana perjuangan Bapak membudidayakan melon,” kata dia.
Tepi Sungai Kahayan
Exwan, Teguh, dan Kristony memanfaatkan rawa berair di tepi Sungai Kahayan, di Jalan Arut Bawah, Kelurahan Palangka, Jekan Raya, Palangkaraya. Dia membuat media tanam terapung dari kayu dan eceng gondok yang didekomposisi.
Ukuran keramba tanaman apung 16 meter x 6 meter, diisi tanaman purun dan eceng gondok dengan posisi terbalik dari sekitar rawa. Kedalaman keramba sekitar 50 cm dan tanpa tanah.
Pada 21 Mei lalu, sebanyak 400 tanaman melon di keramba apung dipanen. Bobot buahnya 2-3,5 kg. Eceng gondok yang dianggap sebagai pengganggu ekosistem justru dimanfaatkan sebagai media tanam. Tanaman melon pun tak perlu disiram.
”Kelebihan lainnya, penghematan pupuk hingga 50 persen. Tanaman melon di tanah perlu NPK 200 kg per hektar, di media apung hanya 150 kg per hektar. Pupuk kandang yang biasanya 20 ton per hektar, di media apung hanya perlu 10 ton,” ucap Exwan yang akan menempuh ujian skripsi.
Sunyadi tak hanya membagi ilmunya kepada Exwan. Dia juga terbuka kepada para peneliti dan sesama rekan petani. ”Pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja yang ingin bersama-sama belajar membudidayakan tanaman, termasuk melon.”
Di depan rumahnya, Jalan Mahir Mahar Kilometer 20, Kalampangan, Palangkaraya, dia membuka kios untuk menjual melon dari budidaya di lahan gambut. Sepanjang jalan antara Km 17 dan Km 20 menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu terdapat banyak kios penjual sayur dan buah.
Namun, hanya kios Sunyadi yang menjual melon. Kios lainnya menjual jagung. ”Melon dapat dipanen setelah 65 hari. Saat panen, pembeli bisa memetik melon di lahan kami,” ucap Sunyadi sambil menunjukkan melon yang berdaging tebal dan manis rasanya.

3. Membayar Pajak
Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum.
Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk iuran untuk membantu negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari definisi yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah :
1. Merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (wajib pajak) yang bersifat memaksa, yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.
2. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat (pajak pusat) maupun daerah (pajak daerah).
4. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung.
5. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah/penyelenggaraan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.
Sehubungan dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh pemerintah, retribusi parkir atau retribusi sampah. Jenis dan macam pajak yang berlaku di Indonesia.
1. Berdasarkan lembaga pemungutannya
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan ( PPh )
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat  berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai

5. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (PBB P3)
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor ;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;.
e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air    
i. Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan


About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar