MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“ HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA “
DISUSUN OLEH
ARNISA IKAPRILIA
145131034
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dab karunia-Nya, Penulis
dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan
lancar.
Makalah ini disususn untuk membantu
mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan ,Pembahasan
masalah ,serta penarikan garis kesimplan dalam makalah ini.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini, diharapkan
pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun Hak dan Kewajiban Negara.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca . Saran ,kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh
pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.
Surakarta,08
oktober 2014
Penyusun
Arnisa Ikaprilia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia yang merupakan suatu
negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen ,seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara . Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya bagitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya .Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut. Apakah ghak dan kewajiban Negara terhadap warga
negaranya ? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari
,masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat . dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah .Salah satu unsur Negara adalah
rakyat,rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari
negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari pendudduk suatu
Negaranya.Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan
warga Negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau
peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan .Peraturan tersebut memuat
tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di indonesia
merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan
tersebut.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah
ditujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam
makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,sebagai
berikut :
a. Apa
pengertian Hak dan Kewajiban warga Negara ?
b. Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia ?
c. Apakah
hak dan kewajiban warga Negara ?
C. Tujuan Penulis
Tujuan penulis dalam makalah untuk
mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah.
Ada pun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut:
a. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b. Memahami
siapa-siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara indonesia
c.
Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak ,Kewajiban ,dan
Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban
adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban .Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.Dr.Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat ditulis secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimanya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuai yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran . Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri,kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah,Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban
,kewajiban berasal dari kata wajib.Menurut Prof.Dr.Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan .Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada
alasan apapun iyi. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti suatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .Wujud hubungan atara warga negara
dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role).Peranan pada
dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki
dalam hal ini sebagai Warga Negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan
Kewajiban .Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan
,akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada
keajiban. Padahal menjadi seorang pejabat tinggi itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jia
keadaannya seperti itu, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban
.jika keadaan seperti ini maka tidak akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan,
(anonim 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28,yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikan dan berkumpuk, mengeluarkan pikiran ,dengan lisan maupun tulisan,
dan sebagainya,syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.pasal ini
menginginkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi .Adapun hak dan
kewajiban warga negara indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak nagi kemanusiaan “Pasal 27 ayat 2.
b. Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya “ Pasal 28A
c. Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Pasal
28B ayat 1.
d. Hak atas
kelangsungan hidup .”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan
berkembang.
e. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia .Pasal 28C ayat 1.
f. Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif,untuk membangun
masyarakat bangsa dan negaranya ,Pasal 28C ayat 2
g. Hak asasi
pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta pengaduan
yang sama didepan hukum.Pasal 28G ayat 1.
Kewajiban
Warga Neghara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintah .Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajin
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tidak ada kecualinya.
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara ,Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara nerhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain.Pasal 28 J ayat 1 mengatakan :setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang Pasal 28J ayat 2
menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya ,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
menjamin prngakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan begara,Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban ,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri
,Sebagai seoranhg warga negara harus tau akan hak dan kewajibannya .Seperti
yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.Jika hak dan
Kewajiban seimbang dan terpenuhi ,maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera
. Hak dan Kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya .Walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini.Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada
memikirkan rakyat.Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia
.Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
rasa hormat dan bertanggung jawab ,sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan
santun,ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap
kritis,sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang
valid (sah)serta argumentasi yang akurat.
3. Melakukan
diskusi dan dialog ,sikap ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan
masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog
untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian maslah yang dihadapi.
4. Bersifat
terbuka ,sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka
,sejauh maslah tersebut tidak bersifat rahasia.
5. Rasional
,sifat ini adalah pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran
yang sehat .
6. Adil,
sifat ini adalah pola dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan.
7.
jujur,sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data fakta yanhg sah
dan akurat.
8.
karakteristik warga negara yang mandiri
9. Memiliki
kemandirian
10. memiliki
tanggung jawab pribadi,politik dan ekonomi sebagai warga negara.
3. Pasal 27
ayat 2 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan oenghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sbegai anggota
warga negara berhak mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan saran
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar ,seperti:pangan,sandang,dan
papan.
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi degan
kewajiban.Diisi lain,masih terdapat pula hak yang kian yak bersambut dengan
kewajiban yang telah dilakukan.Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan
antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan
kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban ,pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan ,sifat malas
tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih
produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak
,sedangkan kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang
menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih
layak.
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sebagai
bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga
negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi
kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah
air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur
penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup
bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan
bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan
(merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik
(memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga
negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara
tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraa,. Paradigma,
Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar