Kamis, 19 Maret 2015


By on 02.56


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA “


DISUSUN OLEH
ARNISA IKAPRILIA
145131034

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dab karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar.
            Makalah ini disususn untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan ,Pembahasan masalah ,serta penarikan garis kesimplan dalam makalah ini.
            Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara.
            Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun Hak dan Kewajiban Negara.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran ,kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.

            Surakarta,08 oktober 2014
Penyusun

Arnisa Ikaprilia




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
            Indonesia yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen ,seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara . Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya bagitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya .Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakah ghak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya ? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
            Negara merupakan alat dari ,masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat . dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah .Salah satu unsur Negara adalah rakyat,rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari pendudduk suatu Negaranya.Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan .Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
B. Rumusan Masalah
            Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ,sebagai berikut :
a. Apa pengertian Hak dan Kewajiban warga Negara ?
b. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia ?
c. Apakah hak dan kewajiban warga Negara ?

C. Tujuan Penulis
            Tujuan penulis dalam makalah untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah. Ada pun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut:
a. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b. Memahami siapa-siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara indonesia
c. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Hak ,Kewajiban ,dan Warga Negara
            Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban .Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.Dr.Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat ditulis secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimanya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuai yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran . Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri,kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah,Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
            Kata yang kedua adalah kewajiban ,kewajiban berasal dari kata wajib.Menurut Prof.Dr.Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan .Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun iyi. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti suatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .Wujud hubungan atara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role).Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai Warga Negara.


2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Setiap warga Negara memiliki hak dan Kewajiban .Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan ,akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada keajiban. Padahal menjadi seorang pejabat tinggi itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jia keadaannya seperti itu, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban .jika keadaan seperti ini maka tidak akan terjadi  kesenjangan sosial yang berkepanjangan, (anonim 2012)
            Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikan dan berkumpuk, mengeluarkan pikiran ,dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.pasal ini menginginkan bahwa negara indonesia bersifat demokrasi .Adapun hak dan kewajiban warga negara indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak nagi kemanusiaan “Pasal 27 ayat 2.
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya “ Pasal 28A
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Pasal 28B ayat 1.
d. Hak atas kelangsungan hidup .”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia .Pasal 28C ayat 1.
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif,untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya ,Pasal 28C ayat 2
g. Hak asasi pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta pengaduan yang sama didepan hukum.Pasal 28G ayat 1.

Kewajiban Warga Neghara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintah .Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ,Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara nerhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.Pasal 28 J ayat 1 mengatakan :setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk menjamin prngakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan begara,Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban ,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri ,Sebagai seoranhg warga negara harus tau akan hak dan kewajibannya .Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.Jika hak dan Kewajiban seimbang dan terpenuhi ,maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera . Hak dan Kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya .Walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat.Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia .Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut:
1. Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab ,sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun,ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap kritis,sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah)serta argumentasi yang akurat.
3. Melakukan diskusi dan dialog ,sikap ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian maslah yang dihadapi.
4. Bersifat terbuka ,sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka ,sejauh maslah tersebut tidak bersifat rahasia.
5. Rasional ,sifat ini adalah pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat .
6. Adil, sifat ini adalah pola dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7. jujur,sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data fakta yanhg sah dan akurat.
8. karakteristik warga negara yang mandiri
9. Memiliki kemandirian
10. memiliki tanggung jawab pribadi,politik dan ekonomi sebagai warga negara.




3. Pasal 27 ayat 2 dan Hubungan dengan Warga Negara
            Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan oenghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sbegai anggota warga negara berhak mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara.
            Lapangan pekerjaan merupakan saran yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar ,seperti:pangan,sandang,dan papan.
            Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi degan kewajiban.Diisi lain,masih terdapat pula hak yang kian yak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan.Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
            Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban ,pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan ,sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak ,sedangkan kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak.
            Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.





BAB III
PENUTUP

1.        Kesimpulan
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.










DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraa,. Paradigma, Yogyakarta.

               





About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar