Jumat, 25 Maret 2016

arti cinta menurut islam



arti cinta menurut islam

asalamualaikum wr.wb.

banyak sekali problem yang di alami anak muda jaman sekarang..tapi problem yang sangat sering di alami adalah problem CINTA.bukan anak muda saja bahkan orang tua sekali pun..karna CINTA itu tak kenal usia TUA,MUDA.JANDA dan DUDA
seperti yg kita ketahui manusia di dunia ini tidak bisa lepas dari yang nama nya cinta
banyak para penyair dan para ahli filsafat yang mencoba mendefenisikan arti cinta .
dan disini saya tidak akan membahas semuanya
saya akan membahas ARTI CINTA sebenarnya sesama manusia menurut pandangn islam
terutama CINTA antara lelaki dan perempuan

banyak sekali anak muda sekarang mengatakan''aku cinta padamu'' tapi sebenar nya dia hanya berkta bahwa dia cinta wajah mu,cinta akan harta mu,dan yg lain2
apa itu nama nya cinta..?????

kita sering melihat di sekitar kita atau di film bahwa seseorg jatuh cinta setelah melihat kecantikan atau ketampanan seseorg itu
apa ada hubungan cinta dengn keindahan????

kata orang cerita antra romeo dan juliet adalah salah satu contoh cinta sejati.
apa benar?

jaman sekarang banyak perempuan hamil diluar nikah.meraka melakukan hubungan layak nya suami istri,,dan mereka mengatakan bahwa mereka melakukan nya atas dasar cinta.
apa itu bagus??

jaman sekarang juga banyak hubungan seks bebas yang di lakuan anak sekolah..
dan mereka mengatakn mereka melakukan nya karana atas dasar cinta

apakah itu benar??

bagai mana pandangan islam terhadap cinta? benarkah dalam islam cinta merupakan ungkapan cinta pada sang pencipta?? benarkah hubungan muda-mudi jaman sekrang sudah menyimpang dalam ajaran islam???

Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan [dari] berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. AT-TAUBA 9:24

cinta terhadap sang pencipta
sebagai manifestasi,kesadaran sebagai mkhluk allah,manusia berusaha selalu mengadakan hubungan baik dengn allah,,berupa hubungan (ibadah) dengn nyaseorg pemeluk agama yakin dengan mengadakan hubungn baik dengn tuhan nya maka hidup nya akan baik,karna hidup seseorg tergantung kepada hubungn nya dengn allah

cinta kepada allah adalah cinta makhluk kepada sang pencipta nya dengn cara mengakui tanpa ragu akan kebesaran nya dan mematuhi segala perintah nya.dan mejauhi segala larangan nya

cinta terhadap sesama manusia
dalam ajaran islam cinta terhadap sesama manusia tidak bisa lepas dari rasa cinta nya terhadap penciptanya.karan dalam ajaran islam cinta terhadap tuhan juga berarti cinta terhadap sesama manusia sebagia ciptaan nya
kasrna itu berkaitan dengn akhlak

rasa cinta terhadap sesama manusia tidak lepas dari kemanusiaan
pandangn islam menyatak kan bahwa kemanusiaan itu merupakan satu kesatuan.berbeda2 bagianya untuk m,embentuk satu masyarakat; berjenis2 dalam keserasian dan berlainan pendapat untuk saling lengkap melengkapi deng alam untuk membentuk wujud yang 1 ini terbewntuk dalam salah satu ayat al-quran
Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telahi
menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang
perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi
Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.al hujarat 13

pada prinsip nya cinta terhadap manusia adalah dengan tolong-menolong.
saling mengenal dan keserasian
menurt islam rasa cinta manusia dapat diwujud kan dengn keadilan dan persaman derajat
di antara manusia

cinta antara laki2 dan perempuan menurt islam
cinta antara muda-mudi islam adalah cinta yang dilandasi rasa ke taqwaan kepada allah swt
dengn menaati perintah nya dan menjauhi larangan nya...di sertai akhlak yang baik
cinta harus di sertai akhlak yang baik...karan cinta muda-mudi itu sangat dekat dengn zina
tanpa akhlak yg baik sangat sulit menghindari zina
dalam islam perzinahan adal salah satu dosa yang sangat besar..karna bukan hanya merusak akhlak org yg melakukan..tapi orang lain..allah mengatakn dalam alquran

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
QS. al-Isra' (17) : 32

cinta bukan nya tanpa sebab karna itu cinta tidak buta.cinta itu melihat ada sebab dan akibat.
jika ingn memiliki cinta yang murni ,tulus dari seseorg tentu kita memerlukan penyebab yang membuatnya demikian
jika kita mencitai seseorg karan hal2 yang duniawi.harta,tahta ketampanan/kecantikan.
cinta seperti ini akan bertahan jika penyebab nya masih ada.jika seseorg mencintai karana ketampanan/kecantikan
bagai mana jika seseorg tersebut tidak tampan dan cantik lagi?

dalam hadist laki2 menikahi perempuan karna 4 hal ya itu:
kecantikan nya
kekayaan nya
keturunan nya
ke taqwaanya
jika hadist dia atas di kaitkan dengn cinta,maka jika kamu ingn mencari cinta yg abadi
maka cintai lah seseorg itu karna ke imanan nya

ada pepatah lam inggris mengatakn yg artinya

anda dapat membeli sex,tapi anda tdak dapat membeli cinta,anda dapat membeli makanan tapi anda tidak dapat membeli selera,anda dapat membeli rumah tapi anda tidak dapat membeli ketentraman keluarga

ini dapat diartikan bahwa cinta tidak dapat di beli karana cinta yang sesungguh nya datang dari allah

bahkan jika kamu org terkaya di dunia kamu tidak bisa membeli cinta..kamu bisa membelikan seseorg hadiah yg mahal2 apakah org tersebut akan mencintai kamu?
tidak!!!!! dia hany mencintai hadiah2 yg kamu berikan

banyak org mengatakn bahwa cerita cinta romeo dan juliet adalah cinta sejati,,,tapi kalau kita teliti dan menganalisis lebih jauh kita kan melihat bahwa cerita cinta romeo dan juliet bukan cinta sejati

romeo dan juliet sama2 bunuh diri karna tidak mau di tingglkan pasangn nya ini berarti mereka hanya mencitai tubuh pasangn nya saja,mereka tidak mencintai jiwa pasangn nya
jika di pandang dari sudut islam mereka sudah melakukan dosa besar karana melakukan bunuh diri

banyak org terjebak antara cinta dan nafsu,,terutama muda-mudi yg tidak bisa membedakan cinta dengn nafsu
mereka menganggap dengan melakukan sekssual berarti mereka sudah mencintai seseorg
NAFSu adalah sesuatu yg bersifat duniawi
sedang kan cinta sesuatu yg datang dari hati nurani paling dalam

kesimpulaN
cinta sejati adalah rasa kasih sayang yang muncul dari lubuk hati yang terdalam untuk rela berkorban tanpa mengharapkan imbalan dari siapapun kecuali imbalan yg datang dari allah
cinta merupakn suatu identitas dan asas iman
karna kita mencintai sesuatu karna allah mencintainya

dalam ajaran islam cinta antara laki2 dan perempuan adalah bersatunya dua jiwa yg disertai akhlak yg baik..ketaqwaan,,keimanan terhadap Alllah swt dengan tujuan akhir untruk melakukan pernikahan yang di ridhai allah swt

cinta sejati bukan lah mengenai hal2 yang bersifat duniawi cinta sejati berasal dari hati nurani dan cinta sejati harus tulus dan ikhlas..cinta sejati bersal dari hati nurani akan selalu ada wlw salah satu pihak..tidak cantik,,,,tidak tampan,,,tidak kaya lagi
http:\\jamhuralhabib.com

Sabtu, 09 Januari 2016

PREMATURNYA UKM INDONESIA DALAM MENGHADAPI MEA



PREMATURNYA UKM INDONESIA DALAM MENGHADAPI MEA
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau ASEAN Economic Community yang akan berlaku pada akhir tahun 2015 dan diberlakukan secara bertahap sehingga kawasan negara ASEAN berada pada satu wilayah perdagangan.Dalam sejarah pembentukannya, wacana pembentukan MEA telah hadir dalam beberapa agenda KTT ASEAN. Misal, pada KTT di Kuala Lumpur bulan Desember 1997 para pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan serta kesenjangan sosial-ekonomi. Selanjutnya pada KTT Bali Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN adalah dua pilar yang tidak terpisahkan dari komUnitas ASEAN. Pertemuan menteri ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaannya. Pada KTT ASEAN ke 12 Januari 2007, para pemimpin menegaskan komitmen mereka untuk mempercepat pembentukan komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN visi 2020 dan ASEAN Concord II dan menandatangani deklarasi Cebu tentang percepatan pembentukan komunitas ASEAN.
   Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, ASEAN harus bertindak sesuai prinsip-prinsip terbuka, berorientasi keluar inklusif, berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistemuntuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen yang efektif berbasis aturan. Bentuk kerjasamanya adalah
1.    Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas.
2.    Pengakuan kualifikasi profesional.
3.    Konsultasilebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan.
4.    Langkah-langkah pembiayaan perdagangan.
5.    Meningkatkan infrastruktur.
6.    Mengembangkan transaksi elektronik melalui e-ASEAN.
7.    Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah.
8.    Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).[1]

Dari uraian diatas kita bisa meraba-raba bagaimana keadaan yang akan bangsa kita hadapi di akhir tahun 2015 dan tahun-tahun berikutnya pasca berlakunya MEA (Masyaraakat Ekonomi ASEAN) terutama pada produk-produk lokal Indonesia.
Dalam menghadapi persaingan di dalam pasar bebas dan terbuka macam MEA tentu saja banyak produsen lokal Indonesia akan menetapkan sasaran pemasaran dengan tepat mengingat pasar yang akan dihadapi adalah pasar yang lebih homogen dari pasar sebelumnya. Sebagai seorang penjual (produsen) akan menghadapi tiga alternatif sasaran pemasaran.
1.    Hanya menjual satu produk kepada sebanyak mungkin pembeli.
2.    Memilih segmen pasar tertentu dan menjual kebutuhan dan keinginan segmen pasar tertentu.
3.    Menjual berbagai versi produk masing-masing versi produk disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kelompok pembeli yang berlaianan.[2]
Bagi produsen dalam negeri yang sudah memiliki kekuatan pasar yang kuat dan modal melimpah tentu saja adanya MEA bisa menjadi ajang ekspansi ke pasar ASEAN karena sudah mempunyai kekuatan pasar dalam negeri. Bagaimana dengan skala industri kecil menengah atau UMKM yang masih sulit bertarung dipasar dalam negeri ? Bisakah mereka menghadapinya ? Produk UMKM di Indonesia sebenarnya tidaklah memiliki kualitas yang lebuh buruk dari produk luar negeri beberapa diantaranya malah memiliki kualitas ekspor yang mendapat apresiasi dari konsumen luar negeri seperti produk tas, kerajinan dari tanah liat dan produk kerajinan dari hutan.
Ironinya saat UMKM Indonesia mulai berkembang dan mencari celah untuk dapat menarik konsumen dalam negeri malah muncul program MEA (Masyarakat  Ekonomi ASEAN) yang tentunya akan memunculkan pesaing baru bagi para penggiat UMKM. Selain memunculkan pesaing baru MEA juga mempunyai dampak positif sebagai sarana mengenalkan produk original UMKM Indonesia kepada negara ASEAN bahkan dunia. Jadi mari kita menimbang sudah siapkah UMKM atau sebaliknya UMKM kita masih prematur untuk menghadapi MEA.
Berdasarkan   UU No.20 tahun 2008 tenytang UMKM. Hal-hal pokok atau kebijakan secara umum yang berkaitan dengan pengembangan daya saing UMKM dalam UU No 20 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Pengertian Iklim Usaha dan Pengembangan UMKM Pengertian ini penting untuk mendasari pemerintah, pelaku usaha UMKM dan dunia usaha dalam mengembangkan daya saing UMKM. Berikut pasal-pasal dalam UU tentang UMKM yang terkait dengan pengembangan daya saing UMKM.
i) Pasal 1 ayat (9): "Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan UMKM secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha seluas-luasnya."
ii) Pasal 1 ayat (10): "Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM."
b. Prinsip dan Tujuan PemberdayaanPasal 4 dan 5 UU UMKM ini memuat prinsip dan tujuan pemberdayaan yang harus dianut oleh pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
i) Pasal 4: Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha, Mikro dan Menengah untuk berkarya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan Meningkatkan peran Usaha, Mikro, Kecil dan Me- nengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, per- tumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
c. Peran Pemerintah UU UMKM ini juga memuat peran pemerintah dalam pengembangan UMKM, yaitu:
i) Pasal 7 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. Pendanaan
b. Sarana dan prasarana
c. Informasi usaha
d. Kemitraan
e. Perizinan usaha
f. Kesempatan berusaha
g. Promosi dagang
h. Dukungan kelembagaan”
ii) Pasal 7 ayat (2):"Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim usaha sebagaimana dimaksud ayat (1)."
d. Kebijakan Peningkatan Daya Saing UMKM Pada Pasal 38 UU UMKM menyatakan bahwa koodinasi, pengendalian dan pemberdayaan UMKM ada pada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang UMKM. Pada saat ini, menteri yang dimaksud dalam UU ini adalah Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah. Pada Pasal 38 ayat (2) disebutkan dinyatakan bahwa koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan UMKM termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan UMKM.[3]
Secara regulasi sejatinya UMKM mendapat banyak dukungan dari pemerintah untuk tumbuh dan berkembang yang memang sangat dibutuhkan dalam menghadapi MEA. Sebenarnya apa yang ditakutkan UMKM dalam menghadapi MEA ? Mari kita lihat pada undang-undang lain misal pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pada kenyataannya masih banyak fakir miskin dan anak terlantar terutama di daerah ibukota yang notabene sebagai pusat pemerintahan dan perputaran uang. Keresahan yang sama bisa jadi dirasakan oleh para pelaku UMKM yang menilai bahwa peraturan hanya sekedar formalitas belaka.
UMKM Indonesia secara kualitas produk memang tidak kalah dibandingkan dengan produk negara lain di ASEAN tapi masalahnya produk hasil UMKM Indonesia justru sulit diterima di dalam negeri dan kalah pamor dengan produk-produk asing dalam hal ini memang diperlukan integrasi berkelanjutan antara pelaku UMKM dan Pemerintah dan pihak terkait dalam mengembangkan UMKM mulai dari permodalan, pendampingan pengiklanan sampai pada pemasaran karena harus disadari bahwa UMKM indonesia masih bisa berkembang jauh hanya saja karena adanya MEA perkembangan tersebut menjadi prematur.
Mengapa dikatakan prematur ? Bisa kita lihat bahwa ditengah upaya merintis UMKM yang berusaha bersaing dengan produk dalam negeri bersekala besar kini dengan adanya MEA persaingan dalam negeri semakin berat karena dengan adanya MEA indonesia akan  diserbu oleh produk luar negeri mengingat Indonesia adalah pasar yang menjanjikan dengan jumlah konsumen terbesar daintara negara-negara ASEAN.
Seperti halnya bayi yang prematur UMKM Indonesia di awal masa-masa kedatangan MEA akan lambat berkembang kerena gempuran dari produk asing. Hal macam itu tentu bukan masalah yang tidak dapat ditangani para pelaku UMKM harus bersinergi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah untuk membuat sebuah inkubatur guna mempercepat perkembangan UMKM Indonesia dengan harapan 2 sampai 3 tahun pasca dibukanya MEA produk UMKM Indonesia bisa bersaing bahkan merajai pasar industri padat karya ASEAN tentunya hal tersebut dapat dicapai dengan komitmen, sinergi serta konsistensi yang berkelanjutan.          


[2]  Radiosunu, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Analisis (Yogyakarta: BPFE,2001), hlm.73
[3] Ade Komarudin, Politik Hukum Integratif UMKM,  (Bandung: RMBooks ,2014 ), hlm. 75

Selasa, 01 Desember 2015



FUNDING
1.       Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
2.       Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giroberdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
3.       Pengertian deposito: deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
·         Landasan hukum deposito : Al-Muzammil 20
a.       Soal deposito :
Perhitungan Bunga Deposito (Time Deposit)
Ny. Julia ingin menerbitkan deposito berjangka dgn nominal Rp 40.000.000,- jangka waktu yg diinginkan adalah 9 bulan, bunga dikanakan 18%/Pa dan diambil setelah jatuh tempo.
Pertanyaan : berapa jumlah bunga yg diterima Ny. Julia setiap bulan dan setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan, dng pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga= 18% x Rp 40.000.000 x 1 = Rp 600.000
12
Pajak 15% Rp 600.000 = Rp 90.000
Bunga bersih setiap bulan Rp 510.000
Jika bunga diambil setelah jatuh tempo adalah 9 bulan x Rp 600.000 = Rp 5.400.000
Pajak 15% x Rp 5.400.000 = Rp 810.000
Rp 4.590.000
b.       Soal deposito :
Tn Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @ Rp 10.000.000 Bunga 14%P.A dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah yg harus dibayar Tn. Ray Ibr. Kpd pihak bank jika dikenakan pajak 15%?
Jawaba :
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.000
Bunga = 14% x Rp 100.000.000 x 12 = Rp 14.000.000
12
Pajak = 15% x Rp 14.000.000 = Rp 2.100.000
Rp 11.900.000
Junlah yang harus dibayar ke bank Rp 88.100.000
c.        Soal deposito :
Tn. Arbi Kuris memiliki uang sejumlah Rp.200.000.000,- ingin menerbitkan deposito on call mulai hari ini tgl 2 Mei 2008.bunga yg telah disepakati adalah 3% PM dan diambil pd saat pencairan. Pd tgl 18 Mei 2008 Tn Arbi Kuris mencairkan Deposito on Callnya.
Pertanyaan: Berapa bunga yg diterima oleh Tn. Arbi Kuris pd saat pencairan jika pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga = 3% x Rp 200.000.000 x 16 hari = Rp 3.200.000
30 hari
Pajak 15% x Rp 3.200.000 = Rp 480.000
= Rp 2.720.000
Perhitungan Denda/Penalty
Hari ini tgl 16 Juli 2008 Tn. Rivan ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan Bunga 12% PA dan diambil setiap bulan tunai, karena suatu hal Tn. Rivan mencairkan depositonya tgl 14 September 2008 untuk itu Tn. Rivan dikenakan penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15%.
Pertanyaan : Buat perhitungan denda yg harus dibayar oleh Tn. Rivan!!
Jawab :
Periode deposito :
16/7 --------------16/8--------------------16/9-------------------16/10
14/9 deposito dicairkan
Perhitungan bunga yang sudah diterima pada bulan Juli adalah :
12% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 100.000
12
Pajak 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000
Bunga ya ng diterima Rp 85.000
Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah :
Bunga 12% - 3% = 9%
Jadi : Bulan 1 = 9% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 75.000
12
Bulan 2 = 9% x Rp 10.000.000 x 28 hari = Rp 70.000
360 hari
Rp 145.000
Dengan demikian denda yang harus dibayar oleh Tn. RIvan adalah
Rp 145.000 – Rp Rp 85.000 = Rp 60.000

4.    Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
5.    Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
6.       Mudharabah Mutlaqah (bebas) Mudharabah Mutlaqah atau disebut dengan (Unrestricted Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang atau lebih, atau antara shahibul maal selaku investor denganmudharib selaku pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib) mendapatkan hak keleluasaan (disrectionary right) dalam pengelolaan dana, jenis usaha, daerah bisnis, waktu usaha,  maupun yang lain.
7.        Mudharabah Muqoyyadah (terikat) : Disebut juga dengan istilah (Restricted Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau antara shahibul maal selaku investor dengan pengusaha atau mudharib, investor memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.

FINANCING
8.       Pengertian Jual Beli :
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
9.       Sewa menyewa
adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
10.    Pengertian Bagi hasil (Profit sharing)
adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal) dan pekerja (mudharib)
11.    Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan).
Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
·         Landasan hukum Murabahah : “Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An Nisa : 29).
·         Soal murabahah :
12.    Salam : Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
·         Landasan hukum salam : Dalam surat Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
·         Soal salam : “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam  ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
13.    Pengertian istisna : Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
·         Landasan hukum  istisna :
 “Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. minta dibuatkan cincin dari emas. Beliau memakainya dan meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk di atas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, “Sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini di bagian dalam telapak tangan.” Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya.” Kemudian orang-orang membuang cincin mereka.” (HR Bukhari)
·          Soal istisna :
14.    Pengertian ijarah : Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya.
·         Landasan hukum  ijarah :
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
·         Soal ijarah:
15.     Pengertian ijarah muntahiya bittamlik  : Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesiaakad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
·         Landasan hukum ijarah muntahiya bittamlik : surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233) 
·         Soal ijarah muntahiya bittamlik:
16.    Pengertian musyarakah : Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership). Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana.
·         Landasan hukum musyarakah :
Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....
Surat Shaad ayat 24:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
·         Soal Musyarakah :
17.     Pengertian Mudharabah : Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib)
·         Landasan hukum Mudharabah :
Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198:
Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...

·         Soal Mudharabah :