Senin, 01 Juni 2015



Landasan dan Asas-asas Pendidikan
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Pendidikan

Dosen Pengampu : Mustaqim, S.Pd, M.Pd





Disusun oleh :
ISTIQOMAH
143131012
PGRA – 1A

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN GURU RAUDHATUL ATHFAL
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta mengindahkan sejumlah landasan dan asas-asas tertentu.Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia dan masyarakat suatu bangsa tertentu.
Beberapa diantara landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofi, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan itu menjemput masa depan. Kajian berbagai landasan landasan pendidikan itu akan membentuk wawasan yang tepat tentang pendidikan. Dengan wawasan dan pendidikan yang tepat, serta dengan menerapkan asas-asas pendidikan yang tepat pula, akan dapat  memberi peluang yang lebih besar dalam merancang dan menyelenggarakan program pendidikan yang tepat wawasan.
Makalah ini akan memusatkan paparan dalam berbagai landasan dan asas pendidikan, serta beberapa hal yang berkaitan dengan penerapannya. Landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, cultural, psikologis, dan iptek. Sedangkan asas-asas pendidikan yang akan dikaji adalah Asas tut wuri handayani, asas belajar sepanjang hidup, dan asas kemandirian dalam belajar.
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang dapat diambil adalah:
  1. Apakah yang dimaksud Landasan Pendidikan?
  2. Apa sajakah landasan pendidikan?
  3. Apakah yang dimaksud asas-asas pendidikan?
  4. Apa sajakah asas-asas Pendidikan?
C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dibuat tujuan masalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui pengertian dari Landasan Pendidikan
  2. Untuk mengetahui macam-macam landasan pendidikan
  3. Untuk mengetahui pengertian dari asas-asas Pendidikan
  4. Untuk mengetahui macam-macam asas-asas pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN


A. Landasan Pendidikan Indonesia
Landasan pendidikan secara singkat dapat dikatakan sebagai tempat bertumpu atau dasar dalam melakukan analisi kritis terhadap kaidah-kaidah dan kenyataan (fakta) tentang kebijakan dan praktik pendidikan.
1.         Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat pendidikan, yang berusahah menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan, seperti apakah pendidikan itu , mengapa pendidikan diperlukan, dan apa yang seharusnya menjadi tujuan pendidikan.
2.         Landasan Sosiologis
Pendidikan merupakan peristiwa social yang berlangsung dalam latar interaksi social. Dikatakan demikian, karena pendidikan tidak dapat dilepaskan dari upaya dan proses saling pengaruh-mempengaruhi antara individu yang terlibat di dalamnya. Dalam posisi yang demikian, apa yang dinamakan pendidik dan peserta didik, menunjuk kepada dua istilah yang terlihat dari kedudukan dalam interaksi social.
3.         Landasan Kultural
Peristiwa pendidikan adalah bagian dari peristiwa budaya. Hal tersebut dikarenakan pendidik dan kebudayaan mempunyai hubungan timbale balik. Kebudayaan dapat dilestarikan dan/ atau dikembangkan dengan jalan mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pendidikan, baik pendidikan informal, nonformal, maupun formal (sekolah).
4.         Landasan Psikologis
Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia. Oleh sebab itu, landasan psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam bidang pendidikan. Landasan psikologis pendidikan terutama tertuju kepada pemahaman manusia, khusuhnyya berkenaan dengan proses belajar manusia.
Pemahaman tentang peserta didik, terutama sekali yang berhubungan dengan aspek kejiwaann merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan. Oleh karena itu, hasil kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya, pengetahuan tentang aspek-aspek pribadi, urutan dan cirri pertumbuhan setiap aspek, dan konsep tentang cara-cara paling tepat untuk pengembangan kepribadian.
Untuk maksud tersebut, yakni pengembangan kepribadian yang merupakan tugas pendidikan, psikologis menyediakan sejumlah informasi tentang kehidupan pribadi manusia pada umumnya, serta gejala-gejala yang berkaitan dengan aspek pribadi khususnya. Hal tersebut disebabkan setiap individu memilki bakat, minat, kemampuan, kekuatan serta tempo dan irama perkembangan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya adalah tidak mungkin untuk mengharapkan kesamaan antara dua orang individu atau lebih.
5.         Landasan Ilmiah dan Teknologi
Pendidikan dengan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni atau IPTEK mempunyai kaitan yang sangat erat. Hal tersebut dikarenakan IPTEK menjadi bagian utama dalam pendidikan terutama dalam bentuk pembelajaran. Oleh karena itu, tidak dapat pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan perkembangan IPTEK.
Sementara itu, dewasa ini perkembangan IPTEK sangatlah pesat oleh karena muatan utama dari kegiatan pendidikan adalah IPTEK, maka setiap perkembangan IPTEK harus segera diakomodasi oleh pendidikan yakni dengan segera memasukan hasil pengembangan IPTEK tersebut ke dalam bahan ajar.
6.         Landasan Legalistik
Pendidikan merupakan peristiwa multi dimensi, bersangkut-paut dengan berbagai aspek kehidupan manusia dan masyarakat. Kebijakan, penyelenggaraan, dan pengembangan pendidikan dalam masyarakat perlu disalurkan oleh titik tumpu legalistic yang jelas dan syah. Dengan berlandaskan legalistic, kebijakan, penyelenggaraan, dan pengembangan pendidikan dapat terhindar dari berbagai benturan kebutuhan. Setidaknya dengan landasan legalistic segala hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik dapat terpelihara.
B.        Asas-asas Pokok Pendidikan Indonesia
Memperlihatkan makna kata, makna antara landasan dengan asas dapat dikatakan mempunyai makna yang hamper bersamaan. Meskipun demikian, dengan memperhatikan Soedomo (1989/1990) dan Tirtaraharja dan Sulo (1994), dapat dikatakan bahwa landasan pendidikan lebih menekankan kepada kajian kritis terhadap kaidah-kaidah dna kenyataan tentang kebijakan dan praktik pendidikan bagi upaya mengembangkan kebijakan dan praktik pendidikan berikutnya. Sedangkan asas pendidikan merupakan tumpuan cara berfikir yang memberikan corak terhadap pendidikan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa asas pendidikan lebih memfokuskan perhatian kepada cara penyelenggaraan pendidikan yang dilandasi oleh pemikiran-pemikiran tentang bagaimana layaknya pendidikan diselenggarakan.
1.         Asas Tutwuri Handayani
Asas Tutwuri Handayani yang merupakan asas pendidikan Indonesia hingga saat ini, bersumber dari asas Pendidikan Taman Siswa. Asas tutwuri handayani bermakna bahwa setiap orang berhak mengatur dirinya sendiri dengan kepada tata tertib kehidupan yang umum. Dalam peneyelenggaraan pendidikan dengan asas tersebut berarti bahwa kepada peserta didik diberi kesempatan untuk mandiri. Artinya, dalam kegiatan pendidikan, pendidik bukanlah segaka-galanya, akan tetapi kepada peserta didik diberi kesempatan untuk mencari, mempelajari, dan memecahkan masalah sendiri tanpa selalu harus dicampuri , diperintah, dan bahkan dipaksa. Dengan cara yang demikian, maka kegiatan belajar tidak berpusat kepada guru, akan tetapi berpusat kepada peserta didik sendiri. Dapat dikatakan bahwa asas tutwuri handayani merupakan cikal bakal dari pendekatan atau cara belajar siswa aktif.
2.         Asas Belajar Sepanjang Hayat
Pada dasarnya manusia adalah makhluk “menjadi”, yakni makhluk yang tidak pernah sempurna, dia selalu berkembang mengikuti perkembangan yang terjadai di lingkungan kehidupannya. Apa yang dipelajari hari ini belum tentu sesuai dengan tantangan perubahan pada beberapa tahun berikutnya. Implikasi dari konsep yang demikian ialah bahwa manusia harus selalu belajar sepanjang hayat, sehingga dia dapat mempelajari dan menyesuiakan diri sesuai dengan perubahanyang berlangsung.
3.         Asas Kemandirian dalam Belajar
Baik asas tutwuri handayani maupun belajar sepanjang hayat secara langsung erat kaitannya dengan asas kemandirian dalam belajar. Asas tutwuri handayani pada prinsipnya bertolak dari asumsi kemampuan peserta didik untuk mandiri, termasuk mandiri dalam belajar. Dalam kegiatan belajar mengajar, sedapat mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan pendidik, namun selalu siap untuk membantu apabila diperlukan.
C.        Penerepan Asas-asas Pendidikan dalam Kegiatan Pembelajaran
1.         Pendekatan Komunikasi oleh Guru
Dewasa ini masih terdapat kecenderungan bahwa peserta didik masih terikat oleh penggunaan komunikasi satu arah dalam kegiatan pembelajaran dengan mengandalkan metoda ceramah. Dalam komunikasi yang demikian, pendidik menenmpatkan dirinya dalam kedudukan yang lebih tinggi dari peserta didik.
2.         Masalah Tujuan Belajar
Sebagaimana dikemukakan pada bagian terdahulu, kemajuan ilmu dna teknologi yang amat pesat menuntut orang untuk belajar secara terus-menerus sepanjang hayatnya. Sehubungan dengan hal itu tujuan belajar yang learning to know dan learning to do saja ternyata belum cukup. Oleh karena kemajuan teknologi, terutama kemajuan transportasi dan komunikasi, memmbuat dunia semakin sempit ,sehingga intensitas interaksi antar manusia semakin tinggi tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, ras, dan asal-usul. Sehubungan dengan itu, tujuan belajar sudah harus diperluas dengan menambahkan learning to life together. Selanjutnya akibat kemajuan ilmu dan teknologi yang berimplikasi pada perubahan lapangan pekerjaan, mengakibatkan apa yang dipelajari hari ini belum tentu sesuai dengan tuntutan lapangan kerja yang berubah pada beberapa tahun berikutnya. Untuk itu tujuan kegiatan pembelajaran perlu diperluas.



Pendidikan dan Pembangunan Nasional
A.        Konsep Pembangunan sebagai Usaha Perubahan yang Terencana
Banyak muncul pemahaman bahwa pembangunan sering diasosiasikan dengan pembangunan ekonomi industry, sehingga bermunculan bangunan berupa pabrik-pabrik, jalan-jalan, jembatan serta alat transportasi, komunikasi dan lain-lain. Sedangkan pembangunan manusianya sebagai perencana, pengelola dan pemakai hasil pembangunan tersebut hamper terabaikan, bahkan tidak menjadi salah satu sasaran pembicaraan secara langsung, sehingga pembangunan material yang dilaksanakan tidak sedikit menjadi sia-sia.
Dinyatakan dalam GBHN, hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia, yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan ilmu-pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
D.        Peranan Manusia dalam Pembangunan
Pada saat pakar dan pemikir pembangunan membahas tentang unsure yang paling menentukan berhasilnya pembangunan muncul pendapat yang bervariasi, ada  yang menyatakan harus tersedianya sumber daya alam, namun kenyataannya menunjukan Negara yang tidak memiliki sumber daya alam tetap mengalami kemajuan. Tetapi sesungguhnya manusia tersebutlah yang dapat memajukan Negaranya sendiri.
E.         Peranan Pendidikan dalam Pembangunan Nasional
1.         Perubahan Pendidikan dalam Pembangunan Perubahan Masyarakat pada Umumnya
Pendidikan sebagai upaya maksimal dan menyeluruh yang hasilnya tidak akan segera dapat dirasakan dan dilihat, ada proses yang panjang antara dimulainya usaha dengan ketercapaian hasil. Suatu hal yyang tidak dapat dipungkiri bahwa andil yang diberikan pendidikan pada pembangunan dipandang sebagai suatu kesatuan umum, maka pendidikan sutau komponen atau bagian dari pembangunan.
F.         Hubungan Landasan & Asas Pendidikan dengan Pembangunan Nasional
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting agar tercapainya suatu pembangunan. Karena seperti yang telah dibahas di atas, bahwa kemajuan suatu Negara bukan berdasarkan dari Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh suatu Negara tersebut. Bahkan banyka di antara Negara-negara yang justru tidak mempunyai Sumber Daya Alam yang cukup namun Negara tersebut dapat berkembang melebihi Negara yang mempunyai sumber daya alam yang cukup. Sebagai contoh, Negara kita Indonesia tercinta terkenal di dunia luas bahwasanya Indonesia adalah Negara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Namun pada kenyataannya pada beberapa tahun terakhir ini Indonesia tercinta hanya bergelar sebagai Negara yang berkembang semata. Dari tahun ke tahun Indonesia hanya bergelar itu-itu saja.

Jika kita telisik lebih jauh, Negara tetangga kita SIngapura yang justru hanya memiliki luas Negara yang hanya beberapa bagian saja dari luas Negara kita tercinta Indonesia. Perkembangan Negara Singapura telah jauh melampaui Negara kita. Dengan hanya sumber daya alam yang terbatas mereka dapat mengembangkan Negaranya semaksimal mungkin.
Seperti yang juga sudah dibahas pada pembahasan sebelumnya, pendidikan adalah kunci dari perbedaan tersebut. Pendidikan sangat diperlukan untuk memajukan sebuah Negara. Negara yang maju adalah Negara yang memiliki jumlah insinyur yang cukup. Sementara yang diketahui sekarang, Indonesia tidak mempunyai cukup banyak insinyur untuk menyokong pembangunan di negaranya sendiri. Meskipun Indonesia mempunyai insinyur, namun kebanyakan dari mereka bekerja untuk Negara asing.
Dari pembahasna sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa, pendidikan (SDM) sangat menentukan kemajuan sebuah bangsa. Begitu pentingnya pendidikan, bahkan manusia yang menggunakan teknologi dari hasil pembangunan tersebut pun haruslah memiliki pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan.
Dari landasan-landasan pendidikan tersebutlah pendidikan dapat terus berkembang kea rah yang positif.  Terus memperbaiki kualitas dari pendidikan itu sendiri. Landasan merupakan dasar dalam menjalankan sesuatu, begitu juga pendidikan tersebut. Apabila landasannya sudah baik maka seharusnya pendidikan itu akan berjalan dengan baik, berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat diterima di Negara manapun.













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pendidikan selalu berkaitan dengan manusia, dan hasilnya tidak segera tampak. Diperlukan satu generasi untuk melihat suatu akhir dari pendidikan itu. Oleh karena itu apabila terjadi suatu kekeliruan yang berakibat kegagalan, pada umumnya sudah terlambat untuk memperbaikinya. Kenyataan ini menuntut agar pendidikan itu dirancang dan dilaksanakan secermat mungkin dengan memperhatikan sejumlah landasan dan asas pendidikan.

















DAFTAR PUSTAKA

Abu Hanifah. 1950. Rintisan Filsafat, Filsafat Barat Ditilik dengan Jiwa Timur, Jilid I.
Jakarta: Balai Pustaaka.
Conny Seniawan, et. al. 1951. Pendekatan Keterampilan Proses, Bagaimana Mengaktifkan
Siswa dalam Belajar. Jakarta: Gramedia.
Prof. Dr. Umar Tirtarahardja, dkk. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Sabtu, 30 Mei 2015

funding



FUNDING
1.       Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
2.       Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giroberdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
3.       Pengertian deposito: deposito adalah sejenis produk investasi / tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
·         Landasan hukum deposito : Al-Muzammil 20
a.       Soal deposito :
Perhitungan Bunga Deposito (Time Deposit)
Ny. Julia ingin menerbitkan deposito berjangka dgn nominal Rp 40.000.000,- jangka waktu yg diinginkan adalah 9 bulan, bunga dikanakan 18%/Pa dan diambil setelah jatuh tempo.
Pertanyaan : berapa jumlah bunga yg diterima Ny. Julia setiap bulan dan setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan, dng pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga= 18% x Rp 40.000.000 x 1 = Rp 600.000
12
Pajak 15% Rp 600.000 = Rp 90.000
Bunga bersih setiap bulan Rp 510.000
Jika bunga diambil setelah jatuh tempo adalah 9 bulan x Rp 600.000 = Rp 5.400.000
Pajak 15% x Rp 5.400.000 = Rp 810.000
Rp 4.590.000
b.       Soal deposito :
Tn Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @ Rp 10.000.000 Bunga 14%P.A dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah yg harus dibayar Tn. Ray Ibr. Kpd pihak bank jika dikenakan pajak 15%?
Jawaba :
Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 10.000.000 = Rp 100.000.000
Bunga = 14% x Rp 100.000.000 x 12 = Rp 14.000.000
12
Pajak = 15% x Rp 14.000.000 = Rp 2.100.000
Rp 11.900.000
Junlah yang harus dibayar ke bank Rp 88.100.000
c.        Soal deposito :
Tn. Arbi Kuris memiliki uang sejumlah Rp.200.000.000,- ingin menerbitkan deposito on call mulai hari ini tgl 2 Mei 2008.bunga yg telah disepakati adalah 3% PM dan diambil pd saat pencairan. Pd tgl 18 Mei 2008 Tn Arbi Kuris mencairkan Deposito on Callnya.
Pertanyaan: Berapa bunga yg diterima oleh Tn. Arbi Kuris pd saat pencairan jika pajak sebesar 15%.
Jawab:
Bunga = 3% x Rp 200.000.000 x 16 hari = Rp 3.200.000
30 hari
Pajak 15% x Rp 3.200.000 = Rp 480.000
= Rp 2.720.000
Perhitungan Denda/Penalty
Hari ini tgl 16 Juli 2008 Tn. Rivan ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan Bunga 12% PA dan diambil setiap bulan tunai, karena suatu hal Tn. Rivan mencairkan depositonya tgl 14 September 2008 untuk itu Tn. Rivan dikenakan penalty rate sebesar 3% dan dikenakan pajak 15%.
Pertanyaan : Buat perhitungan denda yg harus dibayar oleh Tn. Rivan!!
Jawab :
Periode deposito :
16/7 --------------16/8--------------------16/9-------------------16/10
14/9 deposito dicairkan
Perhitungan bunga yang sudah diterima pada bulan Juli adalah :
12% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 100.000
12
Pajak 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000
Bunga ya ng diterima Rp 85.000
Perhitungan bunga setelah kena penalty rate sebesar 3% adalah :
Bunga 12% - 3% = 9%
Jadi : Bulan 1 = 9% x Rp 10.000.000 x 1 = Rp 75.000
12
Bulan 2 = 9% x Rp 10.000.000 x 28 hari = Rp 70.000
360 hari
Rp 145.000
Dengan demikian denda yang harus dibayar oleh Tn. RIvan adalah
Rp 145.000 – Rp Rp 85.000 = Rp 60.000

4.    Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
5.    Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
6.       Mudharabah Mutlaqah (bebas) Mudharabah Mutlaqah atau disebut dengan (Unrestricted Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang atau lebih, atau antara shahibul maal selaku investor denganmudharib selaku pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib) mendapatkan hak keleluasaan (disrectionary right) dalam pengelolaan dana, jenis usaha, daerah bisnis, waktu usaha,  maupun yang lain.
7.        Mudharabah Muqoyyadah (terikat) : Disebut juga dengan istilah (Restricted Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau antara shahibul maal selaku investor dengan pengusaha atau mudharib, investor memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.

FINANCING
8.       Pengertian Jual Beli :
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
9.       Sewa menyewa
adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
10.    Pengertian Bagi hasil (Profit sharing)
adalah berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hunbungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shohibul mal) dan pekerja (mudharib)
11.    Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan).
Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
·         Landasan hukum Murabahah : “Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An Nisa : 29).
·         Soal murabahah :
12.    Salam : Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
·         Landasan hukum salam : Dalam surat Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
·         Soal salam : “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam  ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
13.    Pengertian istisna : Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
·         Landasan hukum  istisna :
 “Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. minta dibuatkan cincin dari emas. Beliau memakainya dan meletakkan batu cincin di bagian dalam telapak tangan. Orang-orang pun membuat cincin. Kemudian beliau duduk di atas mimbar, melepas cincinnya, dan bersabda, “Sesungguhnya aku tadinya memakai cincin ini dan aku letakkan batu mata cincin ini di bagian dalam telapak tangan.” Kemudian beliau membuang cincinnya dan bersabda, “Demi Allah, aku tidak akan memakainya selamanya.” Kemudian orang-orang membuang cincin mereka.” (HR Bukhari)
·          Soal istisna :
14.    Pengertian ijarah : Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu. Misalnya: jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan dan lain sebagainya.
·         Landasan hukum  ijarah :
Dalam surat al-Qashas ayat 26 & 27
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS al-Qasas,26)
·         Soal ijarah:
15.     Pengertian ijarah muntahiya bittamlik  : Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesiaakad ijarah muntahiya bittamlik" adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
·         Landasan hukum ijarah muntahiya bittamlik : surah al-Baqarah ayat 223:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah,233) 
·         Soal ijarah muntahiya bittamlik:
16.    Pengertian musyarakah : Musyarakah menurut bahasa adalah saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership). Menurut PSAK No.106 paragrap 4, Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan kontribusi dana.
·         Landasan hukum musyarakah :
Al-Qur’an surat An-nisaa’ ayat 12 :
“...maka mereka berserikat pada sepertiga.....
Surat Shaad ayat 24:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
·         Soal Musyarakah :
17.     Pengertian Mudharabah : Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara istilahmudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shohibul mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Atau akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama(shohibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib)
·         Landasan hukum Mudharabah :
Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 :
“....dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT....
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah diatas adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha, selain itu, juga terdapat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“....apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...
Surat Al-baqarah ayat 198:
Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...

·         Soal Mudharabah :