Selasa, 06 Januari 2015

makalah hak dan kewajiban warga negara



Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara









Oleh :
Rizki Fauzi (145131005)
Perbankan Syariah I A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen : Sholihul Hakim, MH


Kementrian Agama RI
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
2014/2015
Jl. Pandawa Puncangan Kartosuro, Sukoharjo 57168Kata
Pengantar

   “Assalamualaikum wr. wb.” Puji syukur kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat , hidayah , ikhsan dan petunjuk-Nya atas segala sesutu yang telah kita kerjakan. Sholawat serta salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad saw yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita mengenal Islam yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak henti-hentinya kami ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kaami dapat menyalesaikan tugas makalah dengan tema hak dan kewajiban warga negara.
   Makalah ini disusun untuk dajukan sebagai tugas kepada dosen mata kuliah pendidikan pancasila di IAIN Surakarta. Dalam menyasun makalah ini kami menyadari bhwa penyusunan makalah ini masih sederhanadan banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengah hal tersebut kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini namun kami berharap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas makalah individu. Demikaian tugas ini saya susun semoga dapat bermanfaat untuk dimasa yang akan datang khususnya untuk mata kuliah pendidikan pancasila

Sukoharjo, 7 oktober 2014
                                                                                           Penyusun 

                                                                                         Rizki Fauzi        


Bab I
Pedahuluan
A.    Latar Belakang
 Pada dasarnya hak dan kewajiban warga negara harus seimbang tapi fenomena saat ini kebanyakan masyarakat lebih mementingkan hak dari pada kewajiban mereka. Semua warga negara berhak mendapatkan keamanan tnpa memandang status sosial dari pemerintah begitupun mereka wajib membayar pajak kepada pemerintah. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak melakukan apapun keinginan dan cita-citanya namun ia dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Dapat dikatakan kebebasan sesorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.
    Secara teoritis, keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Gewriirth maupun joel feinberg. Menurut mereka hak adalah klaim yang absah atau keuntungan dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak diperoleh jika kewajiban dilaksanakan. Karenanya hak tidak bersifat absolute,tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak  untuk hidup misalnnya, akan dilanggar jika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk tidak membunuh orang atau kelompok lain.
Karena hak dan kewajiban merupsksn satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak dapat hak tanpa melaksanakan kewajiban atau dibebani oleh Negara tanpa menda[atkan keuntungan sebagai warga Negara.
Untuk menghindari dari konflik efek kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan penegek HAM murni dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan peradilan.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
2.      Apa yang hak dan kewajiban warga negara ?
3.      Contoh hak dan kewajiban warga negara ?
C.     Tujuan
    Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Ganjil tahun 2014 dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan kewajiban dan aplikasinya dalam kehidapan sehari-hari.










Bab II
Pembahasan

1.   Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan undang-undang  yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
3.   Contoh Hak dan Kewajiban WNI
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2)      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik











Bab III
Penutup

Kesimpulan
      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
    Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Daftar Pustaka
·         Kaela., 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
·         Helyanto ,Dendy Prasetio. 2011. Kesenjangan Sosial di Indonesia
·         Putra, Erik Purnama. 2012. MPR:Kekayaan Indonesia Hanaya Dinikmati 40 Orang.


Senin, 05 Januari 2015



Makalah Konstitusi di Indonesia

Oleh :
Rizki Fauzi (145131005)
Perbankan Syariah I A
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen : Sholihul Hakim, MH


Kementrian Agama RI
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
2014/2015
Jl. Pandawa Puncangan Kartosuro, Sukoharjo 57168

Kata Pengantar

   “Assalamualaikum wr. wb.” Puji syukur kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat , hidayah , ikhsan dan petunjuk-Nya atas segala sesutu yang telah kita kerjakan. Sholawat serta salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad saw yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita mengenal Islam yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak henti-hentinya kami ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kami dapat menyalesaikan tugas makalah dengan tema kunstitusi di Indonesia.
   Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas kepada dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila di IAIN Surakarta. Dalam menyusun makalah ini kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih sederhana dan banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehubungan dengah hal tersebut kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini namun kami berharap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas makalah individu. Demikaian tugas ini saya susun semoga dapat bermanfaat untuk dimasa yang akan datang khususnya untuk mata kuliah Pendidikan Pancasila

Sukoharjo, 14 oktober 2014
                                                                                           Penyusun 

                                                                                         Rizki Fauzi       



Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi. Apa yang harus dilakukan warga negara terhadap konstitusi negaranya

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah itu institusi dan apa itu konstitualisme ?
2.      Apakah konstitusioalisme dari NKRI dan apa saja isinya ?
3.      Apa sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi negara ?
4.      Apa yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara ?
C. Tujuan
1.      Mengetahui arti konsitusi dan konstitulisme sesungguhya
2.      Mengetahui sitem ketatanegaraan NKRI sesuai konstitusinya
3.      Menyadari peran kita terhadap kontitusi NKRI



Bab II
Pembahasan
1. Konstotusi dan  konstitualisme
a. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
            Adapun yang disebut ‘konstitusi’ dalam konsepnya “yang modern” ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto ialah tatanan yang menjadi bangunan dasar suatu organisasi negara, yang berfungsi sebagai rujukan normatif yang akan memberikan dasar pembenar, baik secara moral maupun secara legal kepada segala aktivitas para pejabat pengemban kekuasaan negara. Suatu konstitusiyang dalam tradisi hukum tatanegara negara-negara Eropa Kontinental lebih dikenali sebagai undang-undang dasar, yang oleh sebab itu selalu tertulis  menetapkan batas-batas kewenangan setiap institusi dan mengatur hubungan kewenangan antara lembaga-lembaga negara, seperti antara lain antara badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudisial.
Sedangkan konstitusionalisme menurut Soetandyo wignjosoebroto adalah pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara, tidak hanya terhadap sesamanya namun juga terhadap hak kebebasaan warga negara. Bahwa apabila lembaga-lembaga negara baik terhadap sesamanya maupun dihadapan hak warganegara pada asasnya terbatas, sedangkan hak-hak konstitusional warga negara (yang dinalar sebagai bagian dari hak kodrati) pada asasnya tidak terbatas. Pembatasan, apabila diperlukan hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan para warga negara sendiri, lewat suatu proses yang dilaksanakan dalam suasana yang bebas. Jadi antara konstitui dengan konstitusionalime sangat erat hubungannya, jika konstitusi merupakan suatau dasar atau landasan yang digunakan oleh sebuah negara, maka konstitusionalisme merupakan sebuah paham atau ajaran tentang tata cara/proses dalam pembatasan hak-hak kodrati warganegara yang ada di dalam konstitusi itu sendiri.

b. . Konstitusi dan konstitualisme modern
Konstitusi adalah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk beropersainya suatu organisasi (Brian Thompson). Negara pada umumnya selalu meiliki naskah yang disebut sebagai konsitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi tercakup pengertian tertulis, kebiasaan dan konvensi negara yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Konstitusi juga mengatur pembatasan kekuasaan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut suatu negara. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundangan lainnya.
Konstitualisme adalah kesepakatan umum atau konsensus diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konsensus yang menjamin tegaknya konstitualisme dipahami berdasarkan elemen kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur kenegaraan. Prinsip konstitualisme modern menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau prinsip limited government. Konstitualisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, pengatur hubungan antar organ negara, pengatur hubungan organ negara dan warga negara, sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara, pengalih kewenangan, pemersatu, rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
2. Konstitusioalisme dari NKRI

Kandungan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI
UUD 1945 sebagai konstitusi  Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kandungan sbb :
1. Organisasi negara : UUD 1945 secara inplisit menganut doktrin Trias Politica dalam arti pembagian kekuasaan. Sebagai buktinya, dalam UUD 1945 secara konkret dijelaskan mengenai Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Bab II);  Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bab III), Dewan Perwakilan Rakyat (Bab VII), dll yang  memiliki peranan sebagai organisasi atau lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif.
2. Hak Asasi Manusia : UUD  1945 memuat satu bab yang mengatur masalah HAM, yang terdiri dari Pasal 28A-28 J Bab XA. Dalam Bab ini dijelaskan hak-hak asasi manusia mulai dari haknya untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berpendapat, dll.
3. Prosedur mengubah Undang-undang : Prosedur mengenai perubahan Ungang-undang Dasar diatur dalam Bab XVI (Perubahan Undang-undang Dasar) yang terdiri dari pasal 37 sebanyak lima ayat. Pada pasal tiga disebutkan, bahwa “untuk mengubah Undang-undang Dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR”.
4. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang Dasar : Dalam UUD 1945 terdapat Aturan Peralihan  dan Aturan Tambahan yang mengatur mengenai berlakunya undang-undang dan pembagian UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945 juga memuat mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu :  melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ktertiban dunia.
Asas-asas Ideologi Negara Indonesia disebutkan secara konret juga dalam Pembukaan UUD 1945 ,yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Pemusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima dasar inilah yang disebut “PANCA SILA”.


3. Siste ketatanegaraan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan konstitusi untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah memilih bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan apa yang menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya di negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda— sampai memilih sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan parlementer. Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda, yaitu kekuasaan pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan sistem pengambilan keputusan yang sangat sentralistik.
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Mengingat pentingnya hal ini maka kami merasa perlu mengangkat tema ini ke dalam suatu bentuk makalah yang akan membahas secara lebih mendalam mengenai sistem pemerintahan negara kita.
Hakekat Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Adapaun sistem pemerinatahan yang pernah berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945 sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945 (BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4. MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949, Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “ Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :
1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi “ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950 menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3. turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945, hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif (sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK. Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945. dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan pada masa Orde Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan Multipartai
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
4. Sikap  warga negara Indonesia terhadap konstitusi                   Indonesia
         Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
         Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
         Menghindari perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional  bisa dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional  membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
         Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
         Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati

Bab III
Penutup

v  Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
2. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia.
3. macam-macam kontitusi :
a.       Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten     constitution)
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
c.       Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
d.      Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
e.       Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Daftar Pustaka

·         Thompson Brian, 1997. Textbook on constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, London: Blakckstone Press ltd.

·         Ashiddiqie Jimly, 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

·         Asshiddiqie Jimly,  2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

·         Buyung Nasution Adnan,  1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.