Jumat, 29 Mei 2015



SALAFIYAH DAN PEMIKIRAN KALAMNYA


Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ilmu Kalam

Pembimbing : Drs. H. Amir Gufron, M.Ag



Disusun oleh :
1.              Arif Setiyawan            ( 141221205 )
2.              Mira Noorchotimah     ( 141221212 )
3.              Fitri Amalia                 ( 141221218 )



BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

Mempelajari mata kuliah ilmu kalam merupakan salah satu dari tiga komponen utama rukun iman. Ketiga komponen itu, yaitu nuthqun bi al-lis’ani (mengucapkan dengan lisan), amalun bi al-ark’ani ( melaksanakan sesuai dengan rukun-rukun), dan tashd’iqun bi al-qalbi ( membenarkan dengan hati ). Agar keyakinan itu dapat tumbuh dengan kukuhnya, para ulama dahulu telah melalukan kajian secara mendalam.
Untuk menjadikan ucapan  lisan secara meyakinkan dan kukuh diperlukan ilmunya, yaitu ilmu tauhid, ilmu yang membahas tentang masalah ketuhanan. Pada gilirannya dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial yang berlaku pada saatnya, ilmu tauhid telah berkembang menjadi ilmu kalam. Sementara itu, ilmu yang dapat memperkukuh amalan-amalan iman dinamakan ilmu fiqh. Ilmu fiqh menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan amalan-amalan seorang yang beriman agar keimanannya semakin kuat.
         Diantara amalan itu, yaitu amalan-amalan ibadah  mahdhah, seperti salat, puasa, zakat, dan berhaji ke baitullah. Adapun ilmu yang membahas agar hati seorang mukmin dapat memperoleh keyakinan yang kuat, para ulama masa lalu mengajarkan ilmu tasawuf. Dengan ilmu ini, diharapkan iman seorang mukmin maupun meresap ke dalam hati seseorang mukmin yang terdalam.










BAB II
PEMBAHASAN

W. Montgomery Watt menyatakan bahwa gerakan salafiyah berkembang  terutama di baghdad pada abad ke-13.[1] Pada masa itu, terjadi gairah menggebu-gebu yang diwarnai fanatisme kalangan kaum hanbali. Sebelum akhir abad itu, terdapat sekolah-sekolah hanbali di jerussalem dan damaskus. Di damaskus kaum hanbali semakin kuat dengan kedatangan para pengungsi dari Irak yang di sebabkan serangan Mongol atas Irak. Diantara para pengungsi itu terdapat satu keluarga dari harran, yaitu keluarga Ibn Taimiah. Ibn Taimiah ( 1263-1328 M ) adalah seorang ulama besar penganut Imam Hanbali yang ketat.
Berdasarkan uraian Ibrahim Madzkur, karakteristik-karakteristik ulama salaf atau salafiyah dapat dikemukakan sebagai berikut.[2]
1.      Lebih mendahulukan riwayat (naql) daripada dirayah (aql).
2.      Dalam persoalan pokok-pokok agama (ushuluddin) dan persoalan-persoalan cabang agama (furu’ad-din), hanya bertolak dari penjelasan-penjelasan Al-kitab dan As-sunnah.
3.      Mengimani Allah tanpa perenungan lebih lanjut (tentang dzat-Nya) tidak pula mempunyai paham antropomorfisme.
4.      Memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan makna lahirnya, tidak berupa untuk menakwilkannya.
Melihat karakteristik yang dikemukakan Ibrahim Madzkur di atas, tokoh-tokoh berikut dapat dikategorikan sebagai ulama salaf. Tokoh yang dimaksud adalah Abdullah bin Abbas (68 H), Abdullah bin Umar (74 H), Umar bin Abd Al-Aziz (101 H), Az-Zuhri (124 H), ja’far Ash-Shadiq (148 H), dan para imam mazhab yang empat (Imam hanafi,maliki, syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal). Harun Nasution menganggap bahwa secara kronologis, salafiyah bermula dari Imam Ahmad bin Hanbal. Lalu, ajarannya dikembangkan Imam Ibn Taimiah, disuburkan oleh imam Muhammad bin Abdul Wahab, dan akhirnya berkembang di dunia islam secara sporadis. Di indonesia, gerakan ini berkembang lebih banyak dilaksanakan oleh gerakan-gerakan persatuan islam (persis), bahkan muhammadiyah. Gerakan-gerakan lainnya, pada dasarnya juga menganggap sebagai gerakan ulama salaf, tetapi teologinya sudah di pengaruhi oleh pemikiran yang di kenal dengan istilah logika. Sementara itu, para ulama yang menyatakan mereka sebagai ulama salaf, mayoritas tidak menggunakan pemikiran dalam membicarakan masalah teologi (ketuhanan).
Berikut akan di jelaskan beberapa ulama salaf dengan pemikirannya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kalam :

1.      Imam Ahmad bin  Hanbal (780-855 M)
a.       Riwayat hidup singkat Ibn Hanbal
Ibn Hanbal dilahirkan di Baghdad tahun 164 H/780 M, dan meninggal 241 H/855 M. Ia sering di panggil Abu Abdillah karena salah seorang anaknya bernama Abdillah. Ia lebih dikenal dengan nama Imam Hanbali karena menjadi pendiri mazhab Hanbali. Ibunya bernama shahifah binti Maimunah binti Abdul Malik binti Sawadah binti Hindur Asy-Syaibani, bangsawan Bani Amir. Ayahnya bernama Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban bin Dahal bin Akabah bin Sya’b bin Ali bin Jadlah bin Asad bin Rabi’al-Hadis bin Nizar. Di dalam deluarga Nizar ini tampaknya Imam Ahmad bertemu keluarga dengan nenek moyangnya, Nabi Muhammad SAW.
Ayahnya meninggal ketika Ibn Hanbal masih berusia muda. Meskipun demikian, ayahnya telah mengawalinya memberikan pendidikan Al-Qur’an. Pada usia 16 tahun, ia belajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya kepada ulama-ulama baghdad. Lalu mengunjungi ulama-ulama terkenal di kufah, Basrah, Syam, Yaman, Mekah, dan Madinah. Di antara guru-gurunya adalah Hammad bin Khalid, Ismail bin Aliyyah, Muzaffar bin Mudrik, Walid bin Muslim, Muktamar bin Sulaiman, Abu Yusuf Al-Qadi, Yahya bin Zaidah, Ibrahin bin Sa’id, Muhammad bin Idris Asy-syafi’ie, Abd Razaq bin humam, dan Musa bin Tariq. Dari guru-gurunya, Ibn Hanbal mempelajari ilmu Fiqh, Hadits, Tafsir, Kalam, Ushul, dan Bahasa Arab.
Ibn hanbal dikenal sebagai seorang Zahid. Hampir setiap hari ia berpuasa dan tidur hanya sedikit pada malam hari. Ia juga di kenal sebagai seorang dermawan. Pada suatu ketika, Khalifah Makmun Ar-Rashid membagikan beberapa keping emas untuk di berikan kepada para ulama hadits, yang merupakan kebiasaan khalifah pada masa itu. Ibn Hanbal justru menolaknya. Diriwayatkan pula, suatu ketika Syekh Abdul Razak datang untuk menengoknya. Diriwayatkan pula, suatu ketika Syekh Abdul Razak datang untuk menengoknya yang sedang dalam kesulitan keuangan di Yaman. Gurunya itu mengambil segenggam dinar dari kantongnya dan diberikan kepada Ibn Hanbal, tetapi Ibn Hanbal menagatakan, “Saya tidak membutuhkannya.
Sebagai seorang yang teguh pendirian, ketika Khalifah Al-Makmun mengembangkan Mazhab Mu’tazilah, Ibn Hanbal menjadi korban “mihnah” karena tidak mengakui bahwa Al-Qur’an itu Makhluk, sehingga ia harus masuk penjara. Nasib serupa di alaminya pada masa pemerintahan para pengganti Al-Makmun, yaitu Al-Mu’tasim dan Al-Watsiq. Setelah Al-Mutawakil naik tahta, Ibn hanbal memperoleh kebebasan. Pada masa ini, ia memperoleh penghormatan dan kemuliaan.

2.      Pemikiran Teologi Ibn Hanbal
a.       Ayat-ayat mutasyabinat
Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, Ibn Hanbal lebih menyukai pendekatan lafdzi (tekstual) dari pada pendekatan takwil, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan dan ayat-ayat mutasyabinat. Hal itu terbukti ketika ia di tanya tentang penafsiran ayat:[3]
ุงَ ู„ุฑَّ ุญْู…َู†ُ ุนَู„َู‰ ุง ู„ْุนَุฑْ ุดِ ุงุณْุชَูˆَู‰
Artinya : “(Yaitu) yang Maha pengasih, yang bersemayam di atas Arsy.”

Dalam hal ini, Hanbal menjawab :
ุงِ ุณْุชَูˆَ ู‰ ุนَู„َู‰ ุงْ ู„ุนَุฑْ ุดِ ูƒَูŠْูَ ุดَุง ุกَ ูˆَ ูƒَู…َุง ุดَุง ุกَ ุจِู„ุงَ ุญَุฏٍّ ูˆَ ู„َุง ِุตูَุฉٍ ูŠُุจَู„ِّุบُู‡َุง ูˆَ ุง ุตِูُ
Artinya : “Istiwa di atas arasy terserah Dia dan bagaimana Dia kehendaki dengan tiada batas dan tiada seorang pun yang sanggup menyifatinya.

Kemudian, ketika ditanya tentang makna hadis nuzul (tuhan turun ke langit dunia), ru’yah (orang-orang beriman melihat tuhan di akhirat), dan hadits tentang telapak kaki Tuhan, Ibn Hanbal menjawab :
ู†ُุคْ ู…ِู†ُ ุจِู‡َุง ูˆَ ู†ُุตَุฏِّ ู‚ُู‡َุง ูˆَ ู„ุงَ ูƒَูŠْูَ ูˆَ ู„ุงَ ู…َุนْู†ู‰
Artinya : “kita mengimani dan membenarkan, tanpa mencari penkelasan cara dan maknanya.”

Dari pertanyaan di atas, Ibn Hanbal tampaknya bersikap menyerahkan (tafwidh) makna-makna ayat dan hadits mutasyabihat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menyucikan-Nya dari kesurupan dengan makhluk. Ia sama sekali tidak menakwilkan pengertian lahirnya.
b.      Status Al-Qur’an
Salah satu persoalan teologis yang di hadapi Ibn Hanbal yang kemudian membuatnya di penjara beberapa kali adalah tentang status Al-Qur’an, apakah di ciptakan (makhluk) karena hadits (baru) ataukah tidak diciptakan karena qadim. Paham yang diakui oleh pemerintah resmi pada saat itu, yaitu dinasti abbasiah di bawah kepemimpinan Khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tasim, dan Al-Watsiq adalah paham Mu’tazilah, yaitu Al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Sebab, paham adanya qadim di samping tuhan, bagi mu’tazilah berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan adalah syirik dan dosa besar yang tidak diampuni Tuhan.
Tampaknya, Ibn Hanbal tidak sependapat dengan paham resmi di atas. Oleh karena itu, ia kemudian di uji dalam kasus mihnah oleh aparat pemerintah. Pandangannya tentang status Al-Qur’an dapat di lihat dari dialognya dengan ishaq bin Ibrahim, gubernur Irak.




3.      Riwayat hidup singkat Ibn Taimiah
Nama lengkap Ibn Taimiah adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abi Al-Halim bin Taimiah. Dilahirkan di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabiul Awwal tahun 661 H dan meninggal di penjara pada malam Senin tanggal 20 Dzulqaidah tahun 729 H. Kewafatannya telah menggetarkan dada seluruh penduduk Damaskus, Syam, dan Mesir, serta kaum muslim pada umumnya. Ayahnya bernama Syihabuddin Abu Ahmad Abdul Halim bin Abdissalam Ibn Abdillah bin Taimiah, seorang syekh,khatib, dan hakim d kotanya.
Dikatakan oleh ibrahim Madzkur bahwa Ibn Taimiah merupakan seorang tokoh salaf ekstrem karena kurang memberikan ruang gerak pada akal. Ia murid muttaqi,wara dan zuhud. Ia seorang panglima dan penentang bangsa tartas yang berani dengan mengangkat senjata. Ia di kenal sebagai seorang muhaddits, mufasir, faqih, teolog, bahkan banyak mengetahui tentang filsafat. Ia telah mengkritik Khalifah Umar dan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Ia juga menyerang Al Ghazali Ibn Arabi. Kritikannya di tujukan pula kepada kelompok-kelompok agama sehingga membangkitkan kemarahan para ulama pada zamannya. Berulang kali Ibn Taimiah masuk penjara hanya karena bersengketa dengan para ulama pada zamannya.
Ibn Taimiah di kenal dengan kecerdasan sehingga pada usia 17 tahun telah dipercaya masyarakat untuk memberikan pandangan-pandangan mengenai masalah hukum secara resmi. Para ulama lawan Ibn Taimiah yang sangat risau oleh serangan-serangannya, serta iri hati terhadap kedudukannya di istana Gubernur Damaskus, telah menjadikan pemikiran-pemikiran Ibn Taimiah sebagai landasan untuk menyerangnya. Di katakan oleh lawan-lawannya bahwa pemikiran Ibn Taimiah sebagai klenik, antropomorfisme, sehingga pada awal 1306 M Ibn Taimiah di panggil ke Kairo. Sesuai keputusan pengadilan kilat, akhirnya ia di penjarakan.
Harus di maklumi bahwa masa hidup Ibn Taimiah bersamaan dengan kondisi dunia islam yang sedang mengalami disintegrasi, dislokasi sosial, dan dedadensi moral dan akhlak. Kelahirannya terjadi lima tahun setelah baghdad dihancurkan pasukan Mongol, Hulagu Khan. Oleh karena itu, sangat pantas apabila Ibn Taimiah dalam upayanya mempersatukan umat islam mengalami banyak tantangan, bahkan dirinya harus wafat di dalam penjara.[4]

4.      Pemikiran teologi Ibn Taimiah
Pikiran-pikiran Ibn Taimiah, seperti dikatakan Ibrahim Madzkur adalah sebagai berikut :
a.       Berpegang teguh pada nash (teks Al-Qur’an dan Al-Hadits)
b.      Tidak memberikan ruang gerak yang bebas pada akal
c.       Berpendapat bahwa Al-Qur’an mengandung semua ilmu agama
d.      Di dalam islam yang di teladani hanya tiga generasi (sahabat, tabiin dan tabii tabiin)
e.       Allah memiliki sifat yang tidak bertentangan dengan tauhid dan tetap mentanzihkan-Nya
f.       Ibn Taimiah mengkritik Imam Hanbali dengan mengatakan bahwa apabila kalamullah qadim,kalamnya pasti qadim pula
Ibn Taimiah adalah seorang tekstualis. Oleh karena itu, pandangannya di anggap oleh ulama Mazhab Hanbali, Al-Khatib Ibn Al-Jauzi sebagai pandangan tajsim Allah, yaitu menyerupakan Allah dengan Makhluk-Nya. Oleh karena itu, Al-Jauzi berpendapat bahwa pengakuan Ibn Taimiah sebagai salaf perlu di tinjau kembali.
Berikut pandangan-pandangan Ibn Taimiah tentang sifat-sifat Allah.
1.      Percaya sepenuh hati terhadap sifat-sifat Allah yang ia sendiri atau Rasul-Nya menyifati. Sifat-sifat yang di maksud adalah:
a.       Sifat salbiah yaitu qidam,baqa, mukhalafatu lil hawaditsi, qiyamuuhu bi nafsihi, dan wahdaniyah
b.      Sifat ma’ani yaitu qudrah, iradah, sama, bahsar, hayat, ilmu dan kalam
c.       Sifat khabariah (sifat-sifat yang di terangkan oleh Al-Qur’an dan Hadits meskipun akal bertanya-tanya tentang maknanya) seperti kenangan yang menyatakan bahwa Allah di langit, Allah di atas Arasy, Allah turun ke langit dunia, Allah di lihat oleh orang beriman di surga kelak, wajah , tangan, mata Allah
d.      Sifat dhafiah meng-idhafat-kan atau menyandarkan nama-nama Allah pada alam makhluk, seperti rabb al-alamin, khaliq al-kaun dan falik al-hubb wa an-nawa
2.      Percaya sepenuhnya terhadap nama-nama Nya yang Allah atau Rasul-Nya sebutkan, seperti al-awwal, al-akhir, azh-zhahir, al-bathin, al-alim, al-qadir, al-hayy, al-qayyum, as-sami dan al-bashir
3.      Menerima sepenuhnya sifat-sifat dan nama-nama Allah dengan:
a.       Tidak mengubah maknanya pada makna yang tidak di kehendaki lafaz (min ghair tahrif)
b.      Tidak menghiilangkan pengertian pengertian lafaz (min ghair ta’thil)
c.       Tidak mengingkarinya (min ghair ilhad)
d.      Tidak menggambarkan bentuk Tuhan, baik dalam pikiran, hati, maupun dengan indra ( min ghair takyif at-takyif)
e.       Tidak menyerupakan (apalagi menyamakan) sifat-sifat Nya dengan sifat-sifat makhluk-Nya (min ghair tamtsil rabb al-alamin), hal ini di sebabkan bahwa tiada sesuatu pun yang dapat menyamai Nya bahkan yang menyerupai-Nya pun tidak ada.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Ib Taimiah tidak menyetujui setiap penafsiran ayat-ayat mutasyabihat. Menurutnya, ayat-ayat atau hadits-hadits yang menyangkut sifat-sifat Allah harus di terima dan di artikan sebagaimana adanya, dengan catatan tidan men-tafsim-kan, tidak mnyerupakan-Nya dengan Makhluk, dan tidak bertanya-tanya tentang itu.
Ibn Taimiah mengakui tiga hal dalam masalah keterpaksaan dan ikhtiar manusia, yaitu Allah pencipta segala sesuatu, Hamba pelaku perbuatan yang sebenarnya dan mempunyai kemauan serta kehendak secara sempurna, sehingga manusia bertanggung jawab terhadap perbuatannya Allah meridai perbuatan baik dan tidak meridai perbuatan yang buruk.
Dikatakan oleh watt bahwa pemikiran Ibn Taimiah mencapai klimaks-nya dalam sosiologi politik yang mempunyai dasar teologi. Masalah pokoknya terletak pada upayanya membedakan manusia dengan Tuhan-nya yang mutlak. Oleh karena itu, masalah Tuhan tidak dapat di peroleh dengan metode rasional, baik dengan metode filsafat maupun teologi.
Demikian juga, keinginan manusia untuk menyatu dengan Tuhan sebagai suatu yang mustahil. Oleh karena itu, Ibn Taimiah sangat tidak suka pada aliran filsafat yang mengatakan Al-Qur’an berisi dalil khitabi dan iqna’i (penenangan dan pemuas hati) Aliran Mu’tazilah yang selalu mendahulukan dalil rasional daripada dalil Al-Qur’an, sehingga banyak menggunakan takwil, ulama yang memercayai dalil-dalil Al-Qur’an, tetapi hanya di jadikan sebagai pangkal penyelidikan akal, meskipun untuk memperkuat isi Al-Qur’an seperti Al-Maturidi, mereka yang mempercayai dalil-dalil Al-Qur’an, tetapi menggunakan pula dalil-dalil akal di samping Al-Qur’an seperti Al-Asy’ari.
























PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Salaf bukanlah suatu “harakah” bukan pula manhaj hizbi (fanatisme golongan), dan bukan pula manhaj yang mengajarkan taklid,kekerasan, tetapi manhaj salaf adalah ajaran islam sesungguhnya yang di bawa oleh Nabi SAW dan di fahami serta di jalankan oleh para salafush-shalih-radhiyalahu anhum, yang di tokohi oleh para sahabat, kemudian oleh para tabi’in dan selanjutnya tabi’i ta’biin.
     Imam hanbali adalah salah satu tokoh ulama salaf yang mempunyai ciri khas dalam pemikirannya yaitu lebih menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) dari pada pendekatan ta’wil, kemudian beliau menyerahkan (tafwidh) makna-makna ayat dan hadits mutasyabihad kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian ulama salaf lainnya adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyah merupakan tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak leluasa pada akal. Ia adalah murid yang muttaqi, wara, zuhud, serta seorang panglima dan penentang bangsa Tartas yang berani. Ibnu Taimiyah tidak menyetujui penafsiran ayat- ayat mutasyabihat. Menurutnya, ayat atau Hadist yang menyangkut sifat-sifat Allah harus diterima dan diartikan sebagaimana adanya, dengan cacatan tidak men-tajsim-kan, tidak menyerupakanNya dengan makhluk, dan tidak bertanya-tanya tentangNya.




[1]Abdul Rozaq, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2012), hlm. 134.
[2]Ibid., 
[3]Ibid., hlm. 137.
[4]Ibid., hlm. 138.

Kamis, 28 Mei 2015

Masuknya Islam ke Nusantara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Makalah
Sejak zaman pra sejarah, penduduk kepulauan Indonesia dikenal sebagai pelayar-pelayar yang sanggup mengarungi lautan lepas. Sejak awal masehi sudah ada rute-rute pelayaran dan perdagangan antara kepulauan Indonesia dengan berbagai daerah di daratan Asia Tenggara. Wilayah Barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian, terutama karena hasil bumi yang dijual disana menarik bagi para pedagang, dan menjadi daerah lintasan penting antara Cina dan India. Sementara itu, pala dan cengkeh yang berasal dari Maluku dipasarkan di Jawa dan Sumatera, untuk kemudian dijual kepada para pedagang asing. Pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra dan Jawa antara abad ke-1 dan 7 M sering disinggahi pedagang asing seperti Lamuri (Aceh), Barus, dan Palembang di Sumatra; Sunda Kelapa dan Gresik di Jawa.
Bersamaan dengan itu, datang pula para pedagang yang berasal dari Timur Tengah. Mereka tidak hanya membeli dan menjajakan barang dagangan, tetapi ada juga yang berupaya menyebarkan agama Islam. Dengan demikian, agama Islam telah ada di Indonesia ini bersamaan dengan kehadiran para pedagang Arab tersebut. Meskipun belum tersebar secara intensif ke seluruh wilayah Indonesia.

1.2.       Rumusan Masalah
a.         Sejak kapan Islam masuk ke Indonesia?
b.        Bagaimankah corak dan perkembangan Islam di Indonesia?
c.         Siapakah tokoh-tokoh Perkembangan Islam Di Indonesia?

1.3.       Tujuan Penulisan
a.         Untuk mengetahui kapan masuknya Islam ke Indonesia.
b.        Untuk mengetahui corak dan Perkembangan Islam di Indonesia.
c.         Tokoh-Tokoh Dalam Perkembangan Islam Di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Masuknya Islam Ke Indonesia
Ditinjau dari sudut sejarah, agama Islam masuk ke Indonesia melalui berbagai cara. Pada umumnya pembawa agama Islam adalah para pedagang yang berasal dari jazirah Arab, mereka merasa berkewajiban menyiarkan agama Islam kepada orang lain. Agama Islam masuk ke Indonesia dengan cara damai, tidak dengan kekerasan, peperangan ataupun paksaan.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang waktu dan daerah yang mula-mula dimasuki Islam di Indonesia, di antaranya yaitu:
1.        Drs Juned Pariduri, berkesimpulan bahwa agama Islam pertama kali masuk ke Indonesia melalui daerah Sumatra Utara (Tapanuli) pada abad ke-7. Kesimpulan ini didasarkan pada penyelidikannya terhadap sebuah makam Syaikh Mukaiddin di Tapanuli yang berangka tahun 48 H (670 M).
2.        Hamka, berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Jawa pada abad ke-7 M(674). Hal ini didasarkan pada kisah sejarah yang menceritakan tentang Raja Ta-Cheh yang mengirimkan utusan menghadap Ratu Sima dan menaruh pundi-pundi berisi emas ditengah-tengah jalan dengan maksud untuk menguji kejujuran, keamanan dan kemakmuran negeri itu. Menurut Hamka, Raja Ta-Cheh adalah Raja Arab Islam.
3.        Zainal Arifin Abbas, berpendapat bahwa agama Islam masuk di Sumatra Utara pada abad 7 M (648). Beliau mengatakan pada waktu itu telah datang di Tiongkok seorang pemimpin Arab Islam yang telah mempunyai pengikut di Sumatra Utara.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M. Pada abad ke-13 agama Islam berkembang dengan pesat  ke seluruh Indonesia. Hal itu di tandai dengan adanya penemuan-penemuan batu nisan atau makam yang berciri khas Islam, misalnya di Leran (dekat Gresik) terdapat sebuah batu berisi keterangan tentang meninggalnya seorang perempuan bernama Fatimah binti Maimun pada tahun 1082 dan di Samudra Pasai terdapat makam-makam Raja Islam, di antaranya Sultan Malik as-Shaleh yang meninggal pada tahun 676 H atau 1292 M.
Berbeda dengan pendapat di atas, dua orang sarjana barat yaitu Prof. Gabriel Ferrand dan Prof. Paul Wheatly. Bersumber pada keterangan para musafir dan pedagang Arab tentang Asia Tenggara, maka ke-2 sarjana tersebut bahwa agama Islam masuk ke Indonesia sejak awal ke-8 M, langsung dibawa oleh para pedagang dan musafir Arab.

2.2.       Corak dan Perkembangan Islam di Indonesia
1.        Masa Kesulthanan
Untuk melihat lebih jelas gambaran keislaman di kesultanan atau kerajaan-kerajaan Islam akan di uraikan sebagai berikut.
Di daerah-daerah yang sedikit sekali di sentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha seperti daerah-daerah Aceh dan Minangkabau di Sumatera dan Banten di Jawa, Agama Islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, sosial dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama Islam itu telah menunjukkan diri dalam bentuk yang lebih murni.
Di kerajaan Banjar, dengan masuk Islamnya raja, perkembangan Islam selanjutnya tidak begitu sulit karena raja menunjangnya dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya dan hasilnya mebawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Secara konkrit, kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya mufti dan qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang fiqih dan tasawuf. Di kerajaan ini, telah berhasil pengkodifikasian hukum-hukum yang sepenuhnya berorientasi pada hukum islam yang dinamakan Undang-Undang Sultan Adam. Dalam Undang-Undang ini timbul kesan bahwa kedudukan mufti mirip dengan Mahkamah Agung sekarang yang bertugas mengontrol dan kalau perlu berfungsi sebagai lembaga untuk naik banding dari mahkamah biasa. Tercatat dalam sejarah Banjar, di  berlakukannya hukum bunuh bagi orang murtad, hukum potong  tangan untuk pencuri dan mendera bagi yang kedapatan berbuat zina.
Guna memadu penyebaran agama Islam dipulau jawa, maka dilakukan upaya agar Islam dan tradisi Jawa didamaikan satu dengan yang lainnya, serta dibangun masjid sebagai pusat pendidikan Islam.
Dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut, tergeraklah petinggi dan penguasa kerajaan untuk memeluk agama Islam. Bila penguasa memeluk agama Islam serta memasukkan syari’at Islam ke daerah kerajaannya, rakyat pun akan masuk agama tersebut dan akan melaksanakan ajarannya. Begitu pula dengan kerajaan-kerajaan yang berada di bawah kekuasaannya. Ini  seperti  ketika di pimpin oleh Sultan Agung. Ketika Sultan Agung masuk Islam, kerajaan-kerajaan yang ada di bawah kekuasaan Mataram ikut pula masuk Islam seperti kerajaan Cirebon, Priangan dan lain sebagainya. Lalu Sultan Agung menyesuaikan seluruh tata laksana kerajaan dengan istilah-istilah keislaman, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
2.        Masa Penjajahan
Ditengah-tengah proses transformasi sosial yang relatif damai itu, datanglah pedagang-pedagang Barat, yaitu portugis, kemudian spanyol, di susul Belanda dan Inggris. Tujuannya adalah menaklukkan kerajaan-kerajaan Islam Indonesia di sepanjang pesisir kepulauan Nusantara ini.
Pada mulanya mereka datang ke Indonesia hanya untuk menjalinkan hubungan dagang karena Indonesia kaya akan rempah-rempah, tetapi kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut dan menjadi tuan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan pribumi dan Arab, pemerintah Hindia-Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah Islam di Indonesia karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di Negeri Arab, Jawa dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang di kenal dengan politik Islam di Indonesia. Dengan politik itu ia membagi masalah Islam dalam tiga kategori, yaitu:
a.         Bidang agama murni atau ibadah;
b.         Bidang sosial kemasyarakatan; dan
c.         Politik.
Terhadap bidang agama murni, pemerintah kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku sehingga pada waktu itu dicetuskanlah teori untuk membatasi keberlakuan hukum Islam, yakni teori reseptie yang maksudnya hukum Islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan alat kebiasaan. Oleh karena itu, terjadi kemandekan hukum Islam.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah melarang keras orang Islam membahas hukum Islam baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan atau ketatanegaraan.
3.        Gerakan dan organisasi Islam
Akibat dari  “resep politik Islam”-nya Snouck Hurgronye itu, menjelang permulaan abad xx umat Islam Indonesia yang jumlahnya semakin bertambah menghadapi tiga tayangan dari pemerintah Hindia Belanda, yaitu: politik devide etimpera, politik penindasan dengan kekerasan dan politik menjinakan melalui asosiasi.
Namun, ajaran Islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Dengan pengalaman tersebut, orang Islam bangkit dengan menggunakan taktik baru, bukan dengan perlawanan fisik tetapi dengan membangun organisasi. Oleh karena itu, masa terakhir kekuasaan Belanda di Indonesiadi tandai dengan tumbuhnya kesadaran berpolitik bagi bangsa Indonesia, sebagai hasil perubahan-perubahan sosial dan ekonomi, dampak dari pendidikan Barat, serta gagasan-gagasan aliran pembaruan Islam di Mesir.
Akibat dari situasi ini, timbullah perkumpulan-perkumpulan politik baru dan muncullah pemikir-pemikir politik yang sadar diri. Karena persatuan dalam syarikat Islam itu berdasarkan ideologi Islam, yakni hanya orang Indonesia yang beragama Islamlah yang dapat di terima dalam organisasi tersebut, para pejabat dan pemerintahan  (pangreh praja) ditolak dari keanggotaan itu.
Persaingan antara partai-partai politik itu mengakibatkan putusnya hubungan antara pemimpin Islam, yaitu santri dan para pengikut tradisi Jawa dan abangan. Di kalangan santri sendiri, dengan lahirnya gerakan pembaruan Islam dari Mesir yang mengompromikan rasionalisme Barat dengan fundamentalisme Islam, telah menimbulkan perpecahan sehingga sejak itu dikalangan kaum muslimin terdapat dua kubu: para cendekiawan Muslimin berpendidikan Barat, dan para kiayi serta Ulama tradisional.
Selama pendudukan jepang, pihak Jepang rupanya lebih memihak kepada kaum muslimin dari pada golongan nasionalis karena mereka berusaha menggunakan agama untuk tujuan perang mereka. Ada tiga perantara politik berikut ini yang merupakan hasil bentukan pemerintah Jepang yang menguntungkan kaum muslimin, yaitu:
a.         Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda.
b.         Masyumi, yakni singkatan dari Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943.
c.         Hizbullah, (Partai Allah dan Angkatan Allah), semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda Muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin.

2.3.       Tokoh-Tokoh Dalam Perkembangan Islam Di Indonesia
Proses penyebaran Islam di wilayah Nusantara tidak dapat dilepas dari peran aktif para ulama. Melalui merekalah Islam dapat diterima dengan baik dikalangan masyarakat. Di antara Ulama tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Hamzah Fansuri
Ia hidup pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda sekitar tahun 1590. Pengembaraan intelektualnya tidak hanya di Fansur-Aceh, tetapi juga ke India, Persia, Mekkah dan Madinah. Dalam pengembaraan itu ia sempat mempelajari ilmu fiqh, tauhid, tasawuf, dan sastra Arab.
2.        Syaikh Muhammad Yusuf Al-Makasari
Beliau lahir di Moncong Loe, Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Juli 1626 M/1037 H. Ia memperoleh pengetahuan Islam dari banyak guru, di antaranya yaitu; Sayid Ba Alwi bin Abdullah Al-‘allaham (orang Arab yang menetap di Bontoala), Syaikh Nuruddin Ar-Raniri (Aceh), Muhammad bin Wajih As-Sa’di Al-Yamani (Yaman), Ayub bin Ahmad bin Ayub Ad-Dimisqi Al-Khalwati (Damaskus), dan lain sebagainya.
3.        Syaikh Abdussamad Al-Palimbani
Ia merupakan salah seorang ulama terkenal yang berasal dari Sumatra Selatan. Ayahnya adalah seorang Sayid dari San’a, Yaman. Ia dikirim ayahnya ke Timur Tengah untuk belajar. Di antara ulama sezaman yang sempat bertemu dengan beliau adalah; Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Abdul Wahab Bugis, Abdurrahman Bugis Al-Batawi dan Daud Al-Tatani.
4.        Syaikh Muhammad bin Umar n-Nawawi Al-Bantani
Beliau lahir di Tanar, Serang, Banten. Sejak kecil ia dan kedua saudaranya, Tamim dan Ahmad, di didik oleh ayahnya dalam bidang agama; ilmu nahwu, fiqh dan tafsir. Selain itu ia juga belajar dari Haji Sabal, ulama terkenal saat itu, dan dari Raden Haji Yusuf di Purwakarta Jawa Barat. Kemudian ia pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan menetap disana kurang lebih tiga tahun. Di Mekkah ia belajar Sayid Abmad bi Sayid Abdurrahman An-Nawawi, Sayid Ahmad Dimyati dan Sayid Ahmad Zaini Dahlan. Sedangkan di Madinah ia berguru kepada Syaikh Muhammad Khatib Sambas Al-Hambali. Selain itu ia juga mempunyai guru utama dari Mesir.
Pada tahun 1833 beliau kembali ke Banten. Dengan bekal pengetahuan agamanya ia banyak terlibat proses belajar mengajar dengan para pemuda di wilayahnya yang tertarik denga kepandaiannya.. tetapi ternyata beliau tidak betah tinggal di kampung halamannya. Karena itu pada tahun 1855 ia berangkat ke Haramain dan menetap disana hingga beliau wafat pada tahun 1897 M/1314 H.
5.        Wali Songo
Dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di pulau Jawa terdapat sembilan orang ulama yang memiliki peran sangat besar. Mereka dikenal dengan sebutan wali songo.
Para wali ini umumnya tinggal di pantai utara Jawa sejak dari abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-16. Para wali menyebarkan Islam di Jawa di tiga wilayah penting, yaitu; Surabaya, Gresik dan Lamongan (Jawa Timur), Demak, Kudus dan Muria (Jawa Tengah), serta di Cirebon Jawa Barat. Wali Songo adalah para ulama yang menjadi pembaru masyarakat pada masanya. Mereka mengenalkan berbagai bentuk peradaban baru seperti, kesehatan, bercocok tanam, niaga, kebudayaan, kesenian, kemasyarakatan hingga pemerintahan.
Adapun wali-wali tersebut yaitu; Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati, Sunan Drajat, Sunan Kudus dan Sunan Muria.






BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a.         Perkembangan Islam di Indonesia adalah berkat peran para pedagang dari Jazirah Arabia melalui jalan perdagangan, dakwah dan perkawinan.
b.        Para ulama awal yang menyebarkan Islam di Indonesia di antaranya yaitu; Hamzah Fansuri, Syaikh Muhammad Yusuf Al-Makasari, Syaikh Abdussamad Al-Palimbani, Syaikh Muhammad bin Umar n-Nawawi Al-Bantani dan wali songo (Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Gunung Jati, Sunan Drajat, Sunan Kudus dan Sunan Muria).

3.2.       Kritik dan Saran
Demikian pembahasan dari makalah kami. Kami berharap semoga pembahasan dalam makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca. Dan kami pun berharap pula kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan dalam tugas kami selanjutnya. Sekian dan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA


Supriadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia
Yatim, Badri . 2007. Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Jakarta: RajaGrafindo Persada