Makalah
Konstitusi di Indonesia
Oleh
:
Rizki
Fauzi (145131005)
Perbankan
Syariah I A
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen
: Sholihul Hakim, MH
Kementrian
Agama RI
Institut
Agama Islam Negeri Surakarta
2014/2015
Jl.
Pandawa Puncangan Kartosuro, Sukoharjo 57168
Kata
Pengantar
“Assalamualaikum wr. wb.” Puji
syukur kehadirat Allah swt sang Maha Raja yang telah memberikan rahmat ,
hidayah , ikhsan dan petunjuk-Nya atas segala sesutu yang telah kita kerjakan.
Sholawat serta salam tak lupa kita khaturkan kepada junjungan kita Nabi Agung
Muhammad saw yang telah menuntun kita dari kebodohan ( jahiliyah) sampai kita
mengenal Islam yang menjadi pelita dan pedoman kita. Rasa syukur tak
henti-hentinya kami ucapkan kepada (Allah) karena atas izinya kami dapat
menyalesaikan tugas makalah dengan tema kunstitusi di Indonesia.
Makalah ini disusun untuk
diajukan sebagai tugas kepada dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila di IAIN
Surakarta. Dalam menyusun makalah ini kami menyadari bahwa penyusunan makalah
ini masih sederhana dan banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehubungan
dengah hal tersebut kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini
namun kami berharap makalah ini dapat memenuhi kriteria tugas makalah individu.
Demikaian tugas ini saya susun semoga dapat bermanfaat untuk dimasa yang akan
datang khususnya untuk mata kuliah Pendidikan Pancasila
Sukoharjo, 14 oktober 2014
Penyusun
Rizki Fauzi
Bab
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Secara
garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan
bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri.
Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam
pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis,
keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun
demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan
sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.
Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam
konstitusi. Apa yang harus dilakukan warga negara terhadap konstitusi negaranya
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah itu institusi
dan apa itu konstitualisme ?
2.
Apakah
konstitusioalisme dari NKRI dan apa saja isinya ?
3.
Apa sistem
ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi negara ?
4.
Apa yang perlu
dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara ?
C. Tujuan
1. Mengetahui arti konsitusi dan konstitulisme
sesungguhya
2. Mengetahui sitem ketatanegaraan NKRI sesuai
konstitusinya
3. Menyadari peran kita terhadap kontitusi NKRI
Bab II
Pembahasan
1. Konstotusi dan
konstitualisme
a.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
Adapun yang disebut ‘konstitusi’
dalam konsepnya “yang modern” ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto ialah
tatanan yang menjadi bangunan dasar suatu organisasi negara, yang berfungsi
sebagai rujukan normatif yang akan memberikan dasar pembenar, baik secara moral
maupun secara legal kepada segala aktivitas para pejabat pengemban kekuasaan
negara. Suatu konstitusiyang dalam tradisi hukum tatanegara negara-negara
Eropa Kontinental lebih dikenali sebagai undang-undang dasar, yang oleh sebab
itu selalu tertulis menetapkan
batas-batas kewenangan setiap institusi dan mengatur hubungan kewenangan antara
lembaga-lembaga negara, seperti antara lain antara badan legislatif, badan
eksekutif dan badan yudisial.
Sedangkan
konstitusionalisme menurut Soetandyo wignjosoebroto adalah pembatasan
kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara, tidak hanya terhadap
sesamanya namun juga terhadap hak kebebasaan warga negara. Bahwa apabila
lembaga-lembaga negara baik terhadap sesamanya maupun dihadapan hak warganegara
pada asasnya terbatas, sedangkan hak-hak konstitusional warga negara (yang
dinalar sebagai bagian dari hak kodrati) pada asasnya tidak terbatas.
Pembatasan, apabila diperlukan hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan
para warga negara sendiri, lewat suatu proses yang dilaksanakan dalam suasana
yang bebas. Jadi antara konstitui dengan konstitusionalime sangat erat
hubungannya, jika konstitusi merupakan suatau dasar atau landasan yang
digunakan oleh sebuah negara, maka konstitusionalisme merupakan sebuah paham
atau ajaran tentang tata cara/proses dalam pembatasan hak-hak kodrati
warganegara yang ada di dalam konstitusi itu sendiri.
b. .
Konstitusi dan konstitualisme modern
Konstitusi
adalah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk beropersainya suatu organisasi
(Brian Thompson). Negara pada umumnya selalu meiliki naskah yang disebut
sebagai konsitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi tercakup
pengertian tertulis, kebiasaan dan konvensi negara yang menentukan susunan dan
kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu,
dan mengatur hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara. Konstitusi
juga mengatur pembatasan kekuasaan. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum
dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan
yang dianut suatu negara. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi bahkan
paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan perundangan lainnya.
Konstitualisme
adalah kesepakatan umum atau konsensus diantara mayoritas rakyat mengenai
bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Konsensus yang menjamin
tegaknya konstitualisme dipahami berdasarkan elemen kesepakatan tentang tujuan
atau cita-cita bersama, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan
pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk
institusi dan prosedur kenegaraan. Prinsip konstitualisme modern menyangkut
prinsip pembatasan kekuasaan atau prinsip limited government. Konstitualisme
mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan
antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Konstitusi
dapat berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, pengatur
hubungan antar organ negara, pengatur hubungan organ negara dan warga negara,
sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara, pengalih kewenangan, pemersatu,
rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
2. Konstitusioalisme dari NKRI
Kandungan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI
UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia memiliki kandungan sbb :
1. Organisasi negara
: UUD 1945 secara inplisit menganut doktrin Trias Politica dalam arti pembagian
kekuasaan. Sebagai buktinya, dalam UUD 1945 secara konkret dijelaskan mengenai
Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Bab II); Kekuasaan Pemerintahan Negara
(Bab III), Dewan Perwakilan Rakyat (Bab VII), dll yang memiliki peranan
sebagai organisasi atau lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif.
2. Hak Asasi Manusia
: UUD 1945 memuat satu bab yang mengatur masalah HAM, yang terdiri dari
Pasal 28A-28 J Bab XA. Dalam Bab ini dijelaskan hak-hak asasi manusia mulai
dari haknya untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berpendapat, dll.
3. Prosedur mengubah
Undang-undang : Prosedur mengenai perubahan Ungang-undang Dasar diatur dalam
Bab XVI (Perubahan Undang-undang Dasar) yang terdiri dari pasal 37 sebanyak
lima ayat. Pada pasal tiga disebutkan, bahwa “untuk mengubah Undang-undang
Dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR”.
4. Larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-undang Dasar : Dalam UUD 1945 terdapat
Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan yang mengatur mengenai berlakunya
undang-undang dan pembagian UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal.
Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945 juga memuat
mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu : melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ktertiban dunia.
Asas-asas Ideologi Negara Indonesia disebutkan secara
konret juga dalam Pembukaan UUD 1945 ,yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh
Pemusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima dasar inilah yang disebut “PANCA SILA”.
3. Siste ketatanegaraan Indonesia
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sampai
sekarang kita masih bertanya-tanya dalam hati, dalam merumuskan konstitusi
untuk suatu negara Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, setelah memilih
bentuk negara kesatuan dan menolak bentuk negara federal, pertimbangan apa yang
menyebabkan para Pendiri Negara —yang umumnya memperoleh pendidikan tingginya
di negeri Belanda ataupun di Indonesia yang dijajah negeri Belanda— sampai
memilih sistem pemerintahan presidensial dan menolak sistem pemerintahan
parlementer. Secara retrospektif dapat dikatakan, bahwa sistem pemerintahan
presidensial dalam bentuk negara kesatuan akan mengandung risiko berganda,
yaitu kekuasaan pemerintahan yang teramat besar di tingkat nasional dengan
sistem pengambilan keputusan yang sangat sentralistik.
Jika keberadaan Presiden berkaitan
dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim
pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal
hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan
pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan
badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk
yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang
kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.
Mengingat pentingnya hal ini maka kami
merasa perlu mengangkat tema ini ke dalam suatu bentuk makalah yang akan
membahas secara lebih mendalam mengenai sistem pemerintahan negara kita.
Hakekat Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga
negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Perkembangan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Sistem pemerinatahan negara Republik
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi
yang digunakan di Indonesia. Adapaun sistem pemerinatahan yang pernah
berlangsung anatara lain adalah:
a. Sistem Pemerintahan di bawah UUD
1945, 18 Agustus 1945
Dalam dinamika atau perkembangan
pasang surut ketatanegaraan atau sistem pemerintahan RI dapat kita lihat dari
naskah resmi UUD yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 18 Agustus 1945
sampai sekarang.
Sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem pemerintahan dari
negara manapun, melainkan merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia
sendiri. Kalau diperhatikan sistimatika dari sejak pembentukan UUD 1945
(BPUPKI) yang dijadikan dasar pembentukan sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia dapat kita ketahui dari Batang tubuh dan Penjelasan Resmi dari UUD
1945 bahwa negara Republik Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial
Pada bagian Batang Tubuh UUD 1945 kita
dapat jumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “ Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar “. Sedangkan pada
pasal 5 ayat 2 menyatakan “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya “. Pada pasal 17 ayat 1
menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan:
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pada Penjelasan Resmi UUD 1945, pada
awal dibentuknya UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI dapat kita
jumpai adanya penegasan tentang Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum, 2. Sistem Konstitusional, 3. Kekuasaan yang tertinggi
ditangan MPR, 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di
bawah Majelis, 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, 6. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden , Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Adapun lembaga negara menurut UUD 1945
periode 18 Agustus 1945 adalah 1. MPR, 2. DPR, 3. Presiden dan Wk. Presiden, 4.
MA, 5. BPK, 6. DPA
b. Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS
1949
Dalam periode ini yang dijadikan
sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949).
UUD ini terdiri dari Mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa Republik Indonesia yang Serikat yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federal.
Kekuasaan kedaulatan di dalam Negara
Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan
perwakilan Rakyat dan Senat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Konstitusi RIS 1949,
Badan pemegang kedaulatan ini juga merupakan badan pembentuk undang-undang yang
menyangkut hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua negara bagian
atau bagiannya. Mengatur pula hubungan khusus antara negara RIS dengan
daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 dan pasal 127 a. Pembuatan
undang-undang tanpa Senat tetapi hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR
merupakan produk undang-undang yang tidak mengatur masalah hubungan negara RIS
dengan negara bagian
Sistem pemerintahannya adalah
Parlementer berdasarkan pasal 118 ayat 2 menyebutkan sebagai berikut “ Presiden
tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada
ditangan menteri, tetapi apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak
dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan
diri, atau DPR dapat membubarkan menteri-menteri (kabinet) tersebut dengan alasan
mosi tidak percaya.
Menurut ketentuan pasal-pasal yang
tercantum dalam Konstitusi RIS 1949, sistem pemerintahan yang dianutnya sistem
pemerinhtahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR), dan apabila pertanggung jawabannya itu tidak diterima oleh
parlemen atau DPR, maka kabinet secara perseorangan atau secara bersama-sama
harus mengundurkan diri atau membubarkan diri, jadi kedudukan kabinet sangat
tergantung pada parlemen (DPR).
c. Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS
1950
Negara Kesatuan menjadi pilihan pada
masa berlakunya UUD Sementara 1950, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat
1 UUDS 1950 yang berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan “.
Bentuk negara kesatuan merupakan
kehendak rakyat Indonesia, hal ini dikemukakan dalam Undang-Undang No. 7 tahun
1950, sedangkan pada Mukadimah UUDS 1950 menyebutkan “ Maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik
kesatuan “
Pada pasal 45 UUDS 1950 disebutkan “
Presiden ialah Kepala Negara “. Sedangkan UUDS 1950 menganut sistem
pemerintahan parlementer dapat kita temukan dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 yang
menyebutkan :
1. Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhannya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
Berdasarkan pasal 83 ayat 1 dan 2 UUDS
1950, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintahan adalah menteri-menteri kepada parlemen atau DPR. Sedangkan pasal
83 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 dipertegas lagi oleh pasal 84 UUDS 1950 yang berbunyi
“ Presiden berhak membubarkan DPR “. Pembubaran DPR oleh Presiden diikuti
dengan perintah segera melaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPR dalam
waktu 30 hari setelah pembubaran DPR
d. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD
1945, 5 Juli 1959
Berdasarkan pasal 134 UUDS 1950
menegaskan Konstituante (Sidang pembuat UUD) bersama-sama Pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS
1950. Mengingat UUD 1950 masih bersifat sementara, maka harus segera ada UUD
yang tetap. Berdasarkan UUDS 1950 pembentukan badan Konstituante haruslah
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante, baru dapat
terlaksana pada tanggal 15 Desember 1955, dan Konstituante untuk pertama kali
bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956 dalam sidang ini dibuka oleh Presiden
Soekarno di Bandung. Pada sidang Konstituante inilah untuk pertama kalinya
Presiden Soekarno memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin. Ternyata
Konstituante selalu gagal dalam merumuskan dan menetapkan UUD yang difinitif
sehingga otomatis sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan
yang pertama berlaku di Indonesia.
e. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD
1945, Masa Orde Baru
Dinamika politik pada periode Orde
Baru, dapat dilihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai berikut :
• Lahirnya Tri Tuntutan Rakyat
(Tritura) yaitu 1. bubarkan PKI, 2. bersihkan Kabinet Dwi Kora dari PKI, 3.
turunkan harga barang/perbaiki ekonomi
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
• Pemerintah Orba lebih menekankan pada pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemudian stabilitas nasional dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang terkenal dengan Tri Logi Pembangunan
• Pada awal pemerintahan Orba, parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan mengungkapkan realita dalam masyarakat, lama kelamaan dibuatkan aturan tentang setiap penyiaran baik elektronika maupun catak harus melalui badan sensor yang ketat dan apabila ada pelanggaran maka Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) bisa dicabut. Begitu pula terhadap partai politik setelah keluarnya Undang-Undang No. 15 tahun 1969 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan anggota MPR, DPR dan DPRD terjadilah kekuasaan otoriter soeharto karena 1/3 kursi anggota MPR dan 1/5 kursi anggota DPR, DPRD melalui pengangkatan tidak melalui pemilu, yang diangkat adalah ABRI dan golongan fungsional serta utusan daerah yang mendukung kekuasaan Presiden hanya caranya sangat rapi dan dikuatkan oleh Undang-Undang dan hal ini berlangsung sampai pemilu 1999.
• Kemenangan Golongan Karya (Golkar) pada pemilu 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah dikalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai politik lainnya berada di bawah pengawasan pemerintah, selanjutnya Golkar ini sebagai motor penggerak Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun yang juga mendapat dukungan kuat dikalangan TNI dan Polri.
• Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 kontestan (9 parpol dan 1 Golkar) akhirnya pada pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 hanya diikuti oleh 3 kontestan yaitu PDI, PPP dan Golkar. Karena sejak dikeluarkannya UU No. 3 tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya maka 9 partai dilebur (difusikan) menjadi dua partai yaitu yang bercirikan Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan yang bercirikan Nasionalisme dan Demokrasi menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
• Selama pemerintah Orba, parpol dan lembaga dewan sangat lemah karena selalu dalam bayangan dan kontrol yang kuat, kekuasaan pemerintah di bawah Soeharto sangat kuat, kehidupan berpolitik rakyat mati suri, sedikit kritik berarti siap untuk menanggung akibatnya yaitu hilang dan tidak ada kabar beritanya. Anggota dewan yang berani berbicara tajam di recall dengan alasan menjaga stabilitas nasional untuk mewujudkan salah satu dari tri logi pembangunan
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945
pada masa orde baru sudah memenuhi tuntutan yang ada pada ketentuan UUD 1945,
hal dapat terselenggara semenjak pelaksanaan pemilu yang pertama pada tahun
1971. Pada pemilihan umum yang pertama dan pada pemilihan umum-pemilihan umum
seterusnya berdasarkan UUD 1945 lembaga negara menurut UUD 1945 sudah difinitif
(sudah sesuai dengan pasal-pasal UUD 1945)
Lembaga Negara yang harus ada
berdasarkan UUD 1945 : MPR. DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK.
Lembaga negara semacam ini memiliki tugas dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
dan semenjak UUD 1945 diamandemen dan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun
2003 lembaga negara seperti tersebut di atas mengalami perubahan. Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen lembaga negara yang ada : MPR, DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, MA, MK, KY, BPK, lembaga negara ini semua sudah terpenuhi
sesuai dengan peraturan perundangan yang ada menurut UUD 1945
f. Sistem Pemerintahan di Bawah UUD
1945, Masa Reformasi
Sistem Pemerintahan pada masa Orde
Reformasi, dapat kita lihat berdasarkan aktivitas politik kenegaraan sebagai
berikut :
• Kebijakan pemerintah yang memberi
ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan
pikiran baik lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan
dikelarkannya UU No 2 / 1999 tentang Partai Politik yang memungkinkan
Multipartai
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
• Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU N0. 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kini sedang menangani kasus KPU)
• Lembaga legeslatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap ekskutif yang cenderung seimbang dan proporsional
• Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara (progress report), UUD 1945 diamandemen, Pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat Presiden dalam sidang istimewanya
• Dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden paling banyak dua kali masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2004 dan yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yudoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama denga Presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD
Di dalam amandemen UUD 1945, ada
penegasan tentang Sistem Pemerintahan Presidensial tetap dipertahankan dan
bahkan diperkuat dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung.
4. Sikap warga negara Indonesia
terhadap konstitusi
Indonesia
•
Memahami
secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
•
Bersikap
dan berperilaku yang konstitusional
dalam hidup bernegara
•
Menghindari
perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in-
konstitusional bisa dilakukan oleh
penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
•
Berfikir
kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
•
Perlu
pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan
dan ditaati
Bab III
Penutup
v
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
1. Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
2. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi
atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia.
3. macam-macam kontitusi :
a. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and
unwritten constitution)
b. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
c. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution).
d. Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
e. Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Daftar Pustaka
·
Thompson Brian, 1997. Textbook
on constitutional and Administrative Law, edisi
ke-3, London: Blakckstone Press ltd.
·
Ashiddiqie Jimly, 2005. Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
·
Asshiddiqie Jimly, 2009. Menuju
Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT Bhuana Ilmu
Populer.
·
Buyung Nasution Adnan,
1995. Aspirasi
Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante
1956-1959, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.


0 komentar:
Posting Komentar